Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan Kuliah Hukum Lapangan 72 orang peserta Diklat PPPJ angkatan LXXXII Gelombang II Kelas I dan X Tahun 2025, Kamis, (02/10/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Dibaca: 332

Peserta Diklat Calon Jaksa Kuliah Hukum Lapangan di MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 72 Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 mengikuti kuliah hukum lapangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/10/2025). Rombongan diterima oleh Analis Hukum Ahli Madya MK, Syamsudin Noer, di Ruang Delegasi MK.

Dalam pemaparannya, Syamsudin menjelaskan peran fundamental MK sebagai penjaga konstitusi sekaligus penafsir terakhir konstitusi (the final interpreter of the constitution). Ia menegaskan bahwa MK berfungsi sebagai penjaga demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, pelindung hak asasi manusia, serta penjaga ideologi negara.

Syamsudin juga menguraikan mekanisme pengisian jabatan sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden. Kemudian menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

“Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. MK adalah peradilan pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan upaya hukum,” jelas Syamsudin.

Di hadapan para calon jaksa ini, Syamsuddin mengungkapkan filosofi arsitektur Gedung MK. Pilar-pilar besar di bagian depan gedung melambangkan sembilan hakim konstitusi sekaligus mencerminkan keteguhan dan integritas lembaga dalam menegakkan konstitusi.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017. Badiklat Kejagung bertugas merencanakan, melaksanakan, hingga mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai instansi di dalam maupun luar negeri.


Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.