

Kamis, 04 Juni 2026 | 07:49
Dilihat : 128JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai norma pasal yang menjadi objek permohonan ini telah merugikan hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya.
“Keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ali Sumali Nugroho dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon berpendapat, sebagaimana Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, kreditor separatis juga memiliki hak untuk mengeksekusi agunan debitor pailit guna memperoleh pelunasan piutang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yaitu ketika debitor berada dalam kondisi yang tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditor (insolvensi). Satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi agunan debitor pailit adalah objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif.
Pemohon menilai prinsip tersebut sangat penting karena hasil penjualan agunan debitor pailit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan (separatis), tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila agunan dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
Pemohon berpendapat, kreditor separatis juga memiliki hak untuk mengeksekusi agunan debitor pailit guna memperoleh pelunasan piutang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yaitu ketika debitor berada dalam kondisi yang tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditor (insolvensi), sebagai kreditor yang memperoleh jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, gadai, maupun hipotek. Satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi agunan debitor pailit adalah bahwa objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif.
Prinsip tersebut sangat penting karena hasil penjualan agunan debitor pailit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan (separatis), tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila agunan dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko bahwa nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
Sementara, pada 25 Juni 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. 392/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menyatakan PT Universe Design Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Pada 20 Agustus 2025, Tim Kurator PT Universe Design Indonesia menetapkan tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap sebagai kreditor PT. Universe Design Indonesia sebesar Rp 7,533 miliar. Selain kepada Pemohon, PT Universe Design Indonesia juga memiliki utang kepada PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dengan tagihan piutang sebesar Rp13,981 miliar.
Kemudian, pada 1 Juli 2025, Tim Kurator PT Universe Design Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 yang menetapkan harta pailit PT Universe Design Indonesia adalah hanya sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 atas nama PT Universe Design Indonesia, yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 21,834 miliar. Selanjutnya, pada 28 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia mengumumkan masa insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) terhitung sejak tanggal 8 Juli 2025.
Pada 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang terhadap agunan PT Universe Design Indonesia berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 adalah PT Bank KEB Hana Indonesia melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai sebesar Rp14,260 miliar. Nilai lelang dengan mekanisme AYDA yang ditetapkan PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp14,260 miliar terhadap harta pailit yang berdasarkan NJOP sebesar Rp21,834 miliar, telah menghilangkan pemenuhan atas tagihan piutang Pemohon sebesar Rp7,533 miliar.
Padahal, kata Pemohon, seandainya PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan saat mengeksekusi haknya (dalam masa insolvensi), menerapkan lelang yang bukan dengan mekanisme AYDA maka akan didapatkan nilai lelang yang wajar (fair value) dan kompetitif, yaitu minimal dengan nilai harta pailit paling rendah sesuai NJOP. Dengan demikian, selain PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan akan mendapatkan pemenuhan prioritas atas tagihan piutangnya, Pemohon juga memiliki harapan untuk mendapatkan pembayaran meskipun didasarkan pada asas pari passu pro rata parte.
Karena ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, tidak memberikan batasan bagi PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan, yang dalam mengeksekusi haknya menggunakan lelang dengan mekanisme AYDA, maka keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya. Sebagai informasi, Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 selengkapnya berbunyi: Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena itu, Pemohon menyebut mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan berkeadilan.
Selain itu, Pemohon juga menilai, secara empirik, pelaksanaan lelang AYDA oleh bank juga telah banyak menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, dalam lelang AYDA, bank berada dalam posisi ganda yang sangat dominan.
Di satu sisi, ia merupakan kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap agunan yang merupakan harta pailit. Di sisi lain, ia juga berperan sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu penjualan, pemilihan mekanisme lelang, serta koordinasi dengan pihak penilai dan balai lelang.
Kedua posisi dominan yang saling berkelindan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Sehingga dalam prakteknya, lelang dengan mekanisme AYDA dalam masa insolvensi telah banyak menimbulkan problematika yang antara lain pernah terjadi sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Secara teoritis, conflict of interest terjadi ketika suatu pihak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingannya sendiri sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan independensi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks AYDA, bank memiliki kepentingan langsung untuk segera menutup kredit bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL).
Kepentingan tersebut dapat mendorong bank untuk lebih mengutamakan percepatan penjualan agunan dibandingkan mempertimbangkan perlindungan terhadap nilai ekonomi agunan milik debitor, yang berdampak pada hak ekonomi pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Kondisi ini menjadi semakin sensitif apabila harga lelang AYDA ditetapkan jauh di bawah nilai pasar.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 55 ayat (1) 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon harus bisa mengelaborasi isu AYDA yang disebut sering menimbulkan permasalahan dikaitkan dengan norma pasal yang menjadi objek permohonan ini.
Pemohon juga harus bisa menguraikan argumentasi adanya pertentangan antara keberlakuan norma pasal yang diuji dan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian permohonan ini. Pemohon pun harus menjelaskan dan meyakinkan Mahkamah atas adanya kerugian hak konstitusional akibat pertentangan norma pasal UU 37/2004 terhadap konstitusi.
“Sebenarnya lebih mudah karena bermula dari persoalan konkret, tetapi memang problematiknya banyak sekali memang hal-hal yang muncul dari persoalan ini, yang mungkin nanti Saudara bisa elaborasi lagi di dalam alasan-alasan permohonan ini, kemudian juga persoalan yang berdampak pada konstitusionalitas norma itu,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kamis (4/6/2026). Humas/Bay

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:49 WIB
Dibaca: 128
JAKARTA, HUMAS MKRI – PT Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai norma pasal yang menjadi objek permohonan ini telah merugikan hak konstitusional berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya.
“Keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ali Sumali Nugroho dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (4/6/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon berpendapat, sebagaimana Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, kreditor separatis juga memiliki hak untuk mengeksekusi agunan debitor pailit guna memperoleh pelunasan piutang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yaitu ketika debitor berada dalam kondisi yang tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditor (insolvensi). Satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi agunan debitor pailit adalah objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif.
Pemohon menilai prinsip tersebut sangat penting karena hasil penjualan agunan debitor pailit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan (separatis), tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila agunan dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
Pemohon berpendapat, kreditor separatis juga memiliki hak untuk mengeksekusi agunan debitor pailit guna memperoleh pelunasan piutang seolah-olah tidak terjadi kepailitan, yaitu ketika debitor berada dalam kondisi yang tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditor (insolvensi), sebagai kreditor yang memperoleh jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, gadai, maupun hipotek. Satu prinsip penting dalam pelaksanaan eksekusi agunan debitor pailit adalah bahwa objek jaminan harus dijual dengan nilai yang wajar (fair value) dan kompetitif.
Prinsip tersebut sangat penting karena hasil penjualan agunan debitor pailit tidak hanya berkaitan dengan kepentingan kreditor pemegang jaminan kebendaan (separatis), tetapi juga menyangkut hak kreditor lainnya. Apabila agunan dijual dengan harga rendah, maka terdapat risiko bahwa nilai aset debitor tidak terealisasi secara optimal, sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
Sementara, pada 25 Juni 2025, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. 392/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menyatakan PT Universe Design Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Pada 20 Agustus 2025, Tim Kurator PT Universe Design Indonesia menetapkan tagihan Pemohon dalam Daftar Piutang Tetap sebagai kreditor PT. Universe Design Indonesia sebesar Rp 7,533 miliar. Selain kepada Pemohon, PT Universe Design Indonesia juga memiliki utang kepada PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dengan tagihan piutang sebesar Rp13,981 miliar.
Kemudian, pada 1 Juli 2025, Tim Kurator PT Universe Design Indonesia melalui Surat Nomor 02/PAILIT-UDI/VII/2025 yang menetapkan harta pailit PT Universe Design Indonesia adalah hanya sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 atas nama PT Universe Design Indonesia, yang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 21,834 miliar. Selanjutnya, pada 28 Juli 2025, Tim Kurator PT. Universe Design Indonesia mengumumkan masa insolvensi (keadaan tidak mampu membayar) terhitung sejak tanggal 8 Juli 2025.
Pada 4 September 2025 yang masih dalam masa insolvensi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, menyelenggarakan dan mengumumkan pemenang lelang terhadap agunan PT Universe Design Indonesia berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 12.049 m2 adalah PT Bank KEB Hana Indonesia melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dengan nilai sebesar Rp14,260 miliar. Nilai lelang dengan mekanisme AYDA yang ditetapkan PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp14,260 miliar terhadap harta pailit yang berdasarkan NJOP sebesar Rp21,834 miliar, telah menghilangkan pemenuhan atas tagihan piutang Pemohon sebesar Rp7,533 miliar.
Padahal, kata Pemohon, seandainya PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan saat mengeksekusi haknya (dalam masa insolvensi), menerapkan lelang yang bukan dengan mekanisme AYDA maka akan didapatkan nilai lelang yang wajar (fair value) dan kompetitif, yaitu minimal dengan nilai harta pailit paling rendah sesuai NJOP. Dengan demikian, selain PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan akan mendapatkan pemenuhan prioritas atas tagihan piutangnya, Pemohon juga memiliki harapan untuk mendapatkan pembayaran meskipun didasarkan pada asas pari passu pro rata parte.
Karena ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004, tidak memberikan batasan bagi PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai kreditor pemegang hak tanggungan, yang dalam mengeksekusi haknya menggunakan lelang dengan mekanisme AYDA, maka keberlakuan Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 telah merugikan hak konstitusional Pemohon berupa hak atas kepastian hukum yang adil dalam mendapatkan perlindungan terhadap harta benda yang dimilikinya. Sebagai informasi, Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 selengkapnya berbunyi: Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang selengkapnya berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena itu, Pemohon menyebut mekanisme lelang tidak hanya sekedar dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga kompetitif agar harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan nilai pasar yang layak (fair market value), objektif dan berkeadilan.
Selain itu, Pemohon juga menilai, secara empirik, pelaksanaan lelang AYDA oleh bank juga telah banyak menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, dalam lelang AYDA, bank berada dalam posisi ganda yang sangat dominan.
Di satu sisi, ia merupakan kreditor yang memiliki kepentingan untuk memperoleh pelunasan piutang terhadap agunan yang merupakan harta pailit. Di sisi lain, ia juga berperan sebagai pihak yang menguasai objek agunan dan menentukan berbagai aspek dalam proses pelepasan aset, termasuk penilaian harga, waktu penjualan, pemilihan mekanisme lelang, serta koordinasi dengan pihak penilai dan balai lelang.
Kedua posisi dominan yang saling berkelindan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan kepentingan antara bank dengan debitor maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Sehingga dalam prakteknya, lelang dengan mekanisme AYDA dalam masa insolvensi telah banyak menimbulkan problematika yang antara lain pernah terjadi sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby juncto Nomor 13/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Sby tertanggal 11 September 2024, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Secara teoritis, conflict of interest terjadi ketika suatu pihak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingannya sendiri sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan independensi dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks AYDA, bank memiliki kepentingan langsung untuk segera menutup kredit bermasalah dan memperbaiki rasio non-performing loan (NPL).
Kepentingan tersebut dapat mendorong bank untuk lebih mengutamakan percepatan penjualan agunan dibandingkan mempertimbangkan perlindungan terhadap nilai ekonomi agunan milik debitor, yang berdampak pada hak ekonomi pihak lain yang berkepentingan terhadap objek agunan. Kondisi ini menjadi semakin sensitif apabila harga lelang AYDA ditetapkan jauh di bawah nilai pasar.
Untuk itu, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 55 ayat (1) 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, selain melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon harus bisa mengelaborasi isu AYDA yang disebut sering menimbulkan permasalahan dikaitkan dengan norma pasal yang menjadi objek permohonan ini.
Pemohon juga harus bisa menguraikan argumentasi adanya pertentangan antara keberlakuan norma pasal yang diuji dan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian permohonan ini. Pemohon pun harus menjelaskan dan meyakinkan Mahkamah atas adanya kerugian hak konstitusional akibat pertentangan norma pasal UU 37/2004 terhadap konstitusi.
“Sebenarnya lebih mudah karena bermula dari persoalan konkret, tetapi memang problematiknya banyak sekali memang hal-hal yang muncul dari persoalan ini, yang mungkin nanti Saudara bisa elaborasi lagi di dalam alasan-alasan permohonan ini, kemudian juga persoalan yang berdampak pada konstitusionalitas norma itu,” kata Ridwan.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon memiliki kesempatan memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026