

Rabu, 15 April 2026 | 11:34
Dilihat : 1149JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Rabu (15/4/20260). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Sulastriningsih ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Sulastriningsih yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini melalui kuasa hukumnya, Yudi Anton Rikmadani mengatakan telah memperbaiki permohonan sebagaimana penasihatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya. Berdasarkan nasihat tersebut, Pemohon mengubah dan memperjelas petitum permohonannya.
“Menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yudi membacakan petitum Pemohon dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Harta Bersama dalam UU Perkawinan Dinilai Ambigu
Pada Sidang perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, Pemohon mempertanyakan ketidakjelasan norma mengenai kriteria “harta bersama” dalam UU Perkawinan. Akibat ambiguitas norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual bagi Pemohon. Sebab norma a quo secara normatif mengualifikasikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa memperhitungkan kontribusi riil masing-masing pihak.
Ambiguitas tersebut mengakibatkan Pemohon kehilangan hak atas perlakuan yang adil dan proporsional karena secara faktual ketentuan tersebut menempatkan Pemohon dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, dengan mengabaikan kontribusi dominan Pemohon dalam perolehan harta selama perkawinan, serta mengesampingkan kelalaian kewajiban Pihak Suami. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026

Pemohon bersama kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Perkawinan, yang berlangsung di ruang sidang panel MK, pada Rabu (15/4/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 15 April 2026 | 18:34 WIB
Dibaca: 1149
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil norma Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Rabu (15/4/20260). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Sulastriningsih ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Sulastriningsih yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini melalui kuasa hukumnya, Yudi Anton Rikmadani mengatakan telah memperbaiki permohonan sebagaimana penasihatan yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya. Berdasarkan nasihat tersebut, Pemohon mengubah dan memperjelas petitum permohonannya.
“Menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Yudi membacakan petitum Pemohon dalam Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi di Ruang Sidang Panel MK.
Baca juga:
Harta Bersama dalam UU Perkawinan Dinilai Ambigu
Pada Sidang perdana di MK, Kamis (2/4/2026) lalu, Pemohon mempertanyakan ketidakjelasan norma mengenai kriteria “harta bersama” dalam UU Perkawinan. Akibat ambiguitas norma tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan aktual bagi Pemohon. Sebab norma a quo secara normatif mengualifikasikan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama, tanpa memperhitungkan kontribusi riil masing-masing pihak.
Ambiguitas tersebut mengakibatkan Pemohon kehilangan hak atas perlakuan yang adil dan proporsional karena secara faktual ketentuan tersebut menempatkan Pemohon dalam posisi yang tidak setara dan tidak adil, dengan mengabaikan kontribusi dominan Pemohon dalam perolehan harta selama perkawinan, serta mengesampingkan kelalaian kewajiban Pihak Suami. Dengan demikian, keberlakuan norma a quo telah menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon atas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 108/PUU-XXIV/2026