Mahkamah Konstitusi gelar sidang Pengujian UU Tipikor, Kamis, (14/08/2025), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon yang hadir secara daring. Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:54 WIB

Dibaca: 1392

Pemohon Perbaiki Uji Soal Penyitaan Aset Bukan Hasil Korupsi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, pada Kamis (14/8/2025). Permohonan ini diajukan oleh Iwan Ratman yang hadir secara daring dalam persidangan Perkara Nomor 125/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang perbaikan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Iwan menyebutkan, pada identitas Pemohon pihaknya menambahkan sebagai Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang menjalankan pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin berdasarkan putusan MA Nomor 2037.

“Di situ kami tambahkan mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh keberlakuan ketentuan tersebut khususnya dalam dua hal yang pertama penerapan penyitaan terhadap harta benda yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang didakwaan. Kedua, pengenaan pemidanaan ganda melalui kombinasi pokok pidana tambahan berupa uang pengganti dan pidana penjara,” terang Iwan.

Kemudian, sambung Iwan, dalam kewenangan MK, ia menambahkan simpulan rinci kewenangan bahwa MK berwenang dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional.


Baca juga:

Penyitaan Aset Tak Terbukti Hasil Korupsi Dinilai Langgar Konstitusi


Sebelumnya, dalam permohonannya, Iwan menilai ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor berpotensi merugikan hak konstitusionalnya, terutama terkait penyitaan harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Ia menyoroti ketentuan ini kerap diberlakukan terhadap aset yang tidak berkaitan dengan kejahatan, bahkan milik pihak ketiga yang tidak terlibat, seperti istri dan anak.

“Pemohon menjalankan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemohon mengalami kerugian konstitusional langsung akibat penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk milik pihak ketiga yang tidak terlibat dan beritikad baik,” ujar Iwan dalam persidangan perdana di MK, pada Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Iwan menyebut Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor membuka ruang bagi penyitaan terhadap harta yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana, serta tidak memberikan batasan yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan pemidanaan berlapis atau double punishment, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti (asset recovery) dan pidana badan sekaligus, tanpa mekanisme pembatasan yang proporsional.

“Ketentuan ini tidak memberikan batas yang jelas antara pidana pokok dan pidana tambahan. Akibatnya, terjadi penyitaan terhadap harta yang bukan hasil tindak pidana dan bukan pula milik terpidana,” tegasnya.

Pemohon juga menilai penerapan ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ultimum remedium, serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Ia meminta agar Mahkamah menafsirkan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor secara konstitusional agar tidak digunakan sebagai dasar penyitaan terhadap harta yang tidak terbukti berasal dari kejahatan dan bukan milik pelaku.

Dalam petitumnya, Iwan meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai dapat diterapkan terhadap harta milik pihak ketiga yang beritikad baik atau harta yang tidak terbukti secara sah berasal dari tindak pidana korupsi.

Iwan juga memohon agar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap harta yang terbukti secara sah dan meyakinkan berasal dari tindak pidana korupsi. Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tidak boleh dikenakan bersamaan dengan pidana badan kecuali jika terbukti bahwa pelaku menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.


Penulis: Utami Argawati

Editor: N Rosi.

Humas: Fauzan F.

 


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 125/PUU-XXIII/2025