

Selasa, 21 April 2026 | 07:54
Dilihat : 1128JAKARTA, HUMAS MKRI – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) mengonfirmasi pengajuan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pemohon mengaku akan kembali mengajukan permohonan dengan subtansi permasalahan yang sama tetapi dengan batu uji atau pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian yang berbeda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memohonkan untuk dicabut saja karena ada setelah kami juga berkonsultasi kemarin di bagian bawah di Mahkamah Konstitusi itu bahwa nanti kami akan ajukan lagi dengan adanya perubahan batu uji Yang Mulia sesuai dengan nasehat yang diberikan Yang Mulia Majelis Panel,” ujar Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengatakan sidang hari ini sekaligus merupakan konfirmasi atas adanya surat perihal penarikan kembali permohonan. Sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Itu berdasarkan surat yang diterima Mahkamah, suratnya bertanggal 16 April 2026 ini memohon untuk pencabutan permohonan begitu ya? Konfirmasinya begitu jadi sudah tercatat dalam risalah sidang ini dicabut,” kata Enny.
Baca juga: Perserikatan Kurator Uji UU Kepailitan dan PKPU Soal Definisi Kurator
Sebagai informasi, menurut PKPI, kedua norma itu menempatkan kedudukan organisasi profesi kurator dan pengurus tidak setara dengan organisasi profesi lainnya yang sering bersinggungan dalam proses kepailitan dan PKPU seperti profesi hakim, notaris, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang memiliki payung hukum atau pengaturan setingkat undang-undang. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU PKPU dan Kepailitan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 berbunyi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang ini.” Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004 menyebutkan "Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah: a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan; b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Pemohon menuturkan pengaturan tentang organisasi profesi kurator dan pengurus hanya dalam penjelasan pasal, tidak di dalam batang tubuh, baik Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004. Padahal, organisasi kurator dan pengurus di Indonesia yang tergabung dalam Komite Bersama memiliki peran dan beban tugas yang besar dalam mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional dalam menyelenggarakan pelatihan atau pendidikan dan ujian profesi kurator dan pengurus, menegakkan standar profesi dan kode etik, serta meningkatkan kemampuan anggota-anggotanya yang merupakan kurator dan pengurus sebagai quasi-yudisial dalam mengurus dan membereskan harta pailit sesuai putusan lembaga peradilan.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan pembatasan jumlah organisasi kurator dan pengurus di Indonesia. Hal ini menimbulkan celah hukum dan penyelundupan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan perlindungan hukum atas harta kekayaan baik debitur maupun kreditur yang merupakan hak asasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga menyebutkan penjabarkan perbandingan pengaturan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan organisasi profesi notaris yang sama-sama terdaftar dan menjadi mitra strategis pada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat ketidaksejajaran dan diskriminasi pengaturan tentang organisasi profesi di Indonesia.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator adalah Balah Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta menjadi anggota aktif salah satu organisasi profesi kurator dan pengurus di Indonesia yang terdiri dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI); Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI); dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Pemohon juga ingin Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004 diberikan pemaknaan baru sebagaimana petitum yang disampaikan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 103/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (21/4/2026). Humas/Bay

Selasa, 21 April 2026 | 14:54 WIB
Dibaca: 1128
JAKARTA, HUMAS MKRI – Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) mengonfirmasi pengajuan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Pemohon mengaku akan kembali mengajukan permohonan dengan subtansi permasalahan yang sama tetapi dengan batu uji atau pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian yang berbeda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memohonkan untuk dicabut saja karena ada setelah kami juga berkonsultasi kemarin di bagian bawah di Mahkamah Konstitusi itu bahwa nanti kami akan ajukan lagi dengan adanya perubahan batu uji Yang Mulia sesuai dengan nasehat yang diberikan Yang Mulia Majelis Panel,” ujar Ketua Umum PKPI Albert Riyadi Suwono dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (21/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku pimpinan Majelis Panel Hakim mengatakan sidang hari ini sekaligus merupakan konfirmasi atas adanya surat perihal penarikan kembali permohonan. Sidang ini akan dilaporkan kepada para hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Itu berdasarkan surat yang diterima Mahkamah, suratnya bertanggal 16 April 2026 ini memohon untuk pencabutan permohonan begitu ya? Konfirmasinya begitu jadi sudah tercatat dalam risalah sidang ini dicabut,” kata Enny.
Baca juga: Perserikatan Kurator Uji UU Kepailitan dan PKPU Soal Definisi Kurator
Sebagai informasi, menurut PKPI, kedua norma itu menempatkan kedudukan organisasi profesi kurator dan pengurus tidak setara dengan organisasi profesi lainnya yang sering bersinggungan dalam proses kepailitan dan PKPU seperti profesi hakim, notaris, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang memiliki payung hukum atau pengaturan setingkat undang-undang. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU PKPU dan Kepailitan dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 berbunyi "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan undang-undang ini.” Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004 menyebutkan "Yang dapat menjadi kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah: a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit, dan; b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan.”
Pemohon menuturkan pengaturan tentang organisasi profesi kurator dan pengurus hanya dalam penjelasan pasal, tidak di dalam batang tubuh, baik Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004. Padahal, organisasi kurator dan pengurus di Indonesia yang tergabung dalam Komite Bersama memiliki peran dan beban tugas yang besar dalam mencetak profesi kurator dan pengurus yang profesional dalam menyelenggarakan pelatihan atau pendidikan dan ujian profesi kurator dan pengurus, menegakkan standar profesi dan kode etik, serta meningkatkan kemampuan anggota-anggotanya yang merupakan kurator dan pengurus sebagai quasi-yudisial dalam mengurus dan membereskan harta pailit sesuai putusan lembaga peradilan.
Selain itu, Pemohon mempersoalkan tidak adanya pengaturan pembatasan jumlah organisasi kurator dan pengurus di Indonesia. Hal ini menimbulkan celah hukum dan penyelundupan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan perlindungan hukum atas harta kekayaan baik debitur maupun kreditur yang merupakan hak asasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon juga menyebutkan penjabarkan perbandingan pengaturan organisasi profesi kurator dan pengurus dengan organisasi profesi notaris yang sama-sama terdaftar dan menjadi mitra strategis pada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat ketidaksejajaran dan diskriminasi pengaturan tentang organisasi profesi di Indonesia.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 5 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kurator adalah Balah Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang telah terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta menjadi anggota aktif salah satu organisasi profesi kurator dan pengurus di Indonesia yang terdiri dari Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI); Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI); dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. Pemohon juga ingin Pasal 70 ayat (2) UU 37/2004 diberikan pemaknaan baru sebagaimana petitum yang disampaikan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026