

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:51
Dilihat : 223JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana. Sidang pengucapan Putusan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (17/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, jika pengesahan partai politik direduksi hanya sebagai tindakan pencatatan sebagaimana didalilkan Pemohon justru akan menimbulkan persoalan sendiri dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” kata Arsul.
Mahkamah berpandangan, norma yang dimohonkan pengujian justru membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah dilakukannya mekanisme internal partai dan pemenuhan syarat yang ditentukan undang-undang. Terhadap keinginan Pemohon agar sengketa kepengurusan partai diadili oleh MK, dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat kewenangan MK telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politk bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.
Baca juga:
Dualisme Kepengurusan PBB Dibawa ke MK
MK Diminta Turun Tangan Nilai Keabsahan Kepengurusan Parpol yang Berselisih
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPP PBB hasil Muktamar VI (Pemohon) mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji, pertama, beberapa Ketentuan dalam UU 2/2008 yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4). Kedua, beberapa ketentuan dalam UU 2/2011 yakni kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33. Adapun batu sebagai ujinya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (04/05/2026). DPP PBB hasil Muktamar VI diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana mengungkapkan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim secara sah menjalankan roda organisasi, yakni Pemohon yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Di lain pihak, ada yang mengaku kepengurusannya ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengaku mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemohon telah berusaha untuk meminta kejelasan surat pengesahan itu. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).
Berikutnya Pemohon menjelaskan kerugian akibat berlakunya pasal-pasal UU Parpol tentang kewenangan Mahkamah Partai yang bersifat multitafsir sehingga Mahkamah Partai bertindak melampaui kewenangannya. Pemohon dalam posita-nya berargumen, Menkum RI hanya berwenang untuk menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran. Namun, dalam pasal lainnya memberikan kewenangan pada Menkum RI untuk menilai keabsahan dan keputusan pengesahan yang lazimnya hanya dimiliki oleh lembaga ajudikasi seperti pengadilan, yang dinilai pemohon mengakibatkan persoalan norma, karena Menkum RI dapat mengintervensi internal partai.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008, serta kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/ 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2008, serta frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi Kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya 7 (tujuh) hari kalender, dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka”.
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai “dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan Partai Politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:51 WIB
Dibaca: 223
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan dua anggota Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana. Sidang pengucapan Putusan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (17/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, jika pengesahan partai politik direduksi hanya sebagai tindakan pencatatan sebagaimana didalilkan Pemohon justru akan menimbulkan persoalan sendiri dan menimbulkan ketidakpastian hukum. “Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” kata Arsul.
Mahkamah berpandangan, norma yang dimohonkan pengujian justru membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah dilakukannya mekanisme internal partai dan pemenuhan syarat yang ditentukan undang-undang. Terhadap keinginan Pemohon agar sengketa kepengurusan partai diadili oleh MK, dalam pertimbangannya Mahkamah berpendapat kewenangan MK telah dibatasi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politk bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.
Baca juga:
Dualisme Kepengurusan PBB Dibawa ke MK
MK Diminta Turun Tangan Nilai Keabsahan Kepengurusan Parpol yang Berselisih
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPP PBB hasil Muktamar VI (Pemohon) mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji, pertama, beberapa Ketentuan dalam UU 2/2008 yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4). Kedua, beberapa ketentuan dalam UU 2/2011 yakni kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33. Adapun batu sebagai ujinya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (04/05/2026). DPP PBB hasil Muktamar VI diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana mengungkapkan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim secara sah menjalankan roda organisasi, yakni Pemohon yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Di lain pihak, ada yang mengaku kepengurusannya ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengaku mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemohon telah berusaha untuk meminta kejelasan surat pengesahan itu. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).
Berikutnya Pemohon menjelaskan kerugian akibat berlakunya pasal-pasal UU Parpol tentang kewenangan Mahkamah Partai yang bersifat multitafsir sehingga Mahkamah Partai bertindak melampaui kewenangannya. Pemohon dalam posita-nya berargumen, Menkum RI hanya berwenang untuk menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran. Namun, dalam pasal lainnya memberikan kewenangan pada Menkum RI untuk menilai keabsahan dan keputusan pengesahan yang lazimnya hanya dimiliki oleh lembaga ajudikasi seperti pengadilan, yang dinilai pemohon mengakibatkan persoalan norma, karena Menkum RI dapat mengintervensi internal partai.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008, serta kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/ 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2008, serta frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi Kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya 7 (tujuh) hari kalender, dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka”.
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai “dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan Partai Politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026