Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rabu (17/6). Humas/Bay

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:50 WIB

Dibaca: 113

Pernah Diputus, MK Tolak Permohonan Pengujian UU Polri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Syamsul Jahidin dan Ria Merryanti dalam pengujian penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam persidangan pada Rabu (17/06/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta..

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai dalil permohonan Pemohon secara substansi pernah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Artinya, secara substansi, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Adies membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Mahkamah menegaskan, pertimbangan hukum dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga berlaku dalam permohonan ini. “Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.


Baca juga:

Menguji Penjelasan Pasal Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

Perbaikan Pengujian UU Polri, Jumlah Pemohon Berkurang, Argumentasi Dipertajam


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 ini semula diajukan Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak. Kemudian saat perbaikan permohonan, jumlah Pemohon berkurang dan tersisa dua, yakni Syamsul Jahidin Ria Merryanti.

Para Pemohon mempersoalkan frasa “Yang dimaksud dengan Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” ujar Syamsul Jahidin secara daring dalam sidang pemeriksaan perdana di MK, Kamis (30/04/2026).

Menurut para Pemohon, frasa tersebut menciptakan anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat 3, serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Tegasnya menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prlnsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensl, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana penjelasan pasal aquo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma. Tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang ada di Batang tubuh.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan “Jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penjelasan Pasal 28 Ayat (3): CUKUP JELAS”.

Sebelumnya, Syamsul Jahidin telah mengajukan permohonan pengujian UU Polri mengenai norma yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif. Permohonan ini kemudian diperiksa dan diputus  MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dengan amar putusan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;” “Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 145/PUU-XXIV/2026


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026