Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita selaku Pemohon mengikuti sidang pengucapan ketetapan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 13 November 2025 | 11:43 WIB

Dibaca: 516

Permohonan UU Pilkada Menyoal Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pemilihan Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Hal ini diucapkan dalam sidang pengucapan ketetapan pada Kamis (13/11/2025).

“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan Mahkamah menerima surat pencabutan permohonan pada 4 November 2025. Keesokan harinya, Mahkamah menggelar sidang panel dengan agenda meminta konfirmasi perihal pencabutan atau penarikan permohonan tersebut yang dihadiri langsung oleh para Pemohon.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya para Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan permohonan. Berdasarkan hal itu, dalam rapat permusyawaratan hakim pada 6 November 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ialah beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.

Baca juga:
Menyoal Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada
Fenomena Anggota Legislatif Mundur Untuk Maju Pilkada Rugikan Sistem Demokrasi
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana. Dalam permohonannya, para Pemohon menyoroti fenomena anggota legislatif yang mundur untuk maju mengikuti kontestasi pilkada dapat merugikan sistem demokrasi di Tanah Air di masa depan.

Mereka mengatakan akibat berlakunya pasal yang diuji menimbulkan kerugian aktual dan potensial. Menurutnya, sebagai pemilih tidak ada jaminan bahwa mandat yang telah diberikan dapat tersalurkan secara utuh karena terjadinya pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang baru terlantik sebab mengikuti kontestasi pilkada maupun pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di beberapa daerah.

Para Pemohon menilai fenomena tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat. Karena itu, para Pemohon menilai pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut para Pemohon, seharusnya terdapat mekanisme pembatasan seperti seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD periode 2024-2029 tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi pilkada masa jabatan 2024-2029. Sebab, pilkada tersebut memiliki periode jabatan yang sama dengan periode keanggotaan legislatif.

Para Pemohon menilai dengan tetap dinormakannya pasal a quo tanpa pembatasan yang jelas maka berpotensi mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Sebab, keanggotaan DPR, DPD, DPRD barangkali baru dijalankan dalam tempo yang singkat, sehingga belum dapat dikatakan menyampaikan mandat rakyat.

Para Pemohon juga mengatakan, tanpa adanya pembatasan yang jelas maka pasal a quo dapat dijadikan sarana bagi partai politik untuk mengangkangi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mewajibkan partai politik untuk memiliki arah pengkaderan partai yang jelas, sehingga memiliki blueprint kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi legislatif dan kader-kader yang akan diikutkan dalam kontestasi pilkada. Tanpa adanya pembatasan pasal a quo maka partai politik akan dapat mengakali kewajiban tersebut.

Pasal a quo justru membuat partai politik tetap dapat mencalonkan kader-kader yang awalnya ditugaskan dalam lembaga legislatif karena masih ada dasar hukum yang melegalisasi perbuatan tersebut. Karenanya, penting bagi Mahkamah untuk menutup celah-celah yang ada agar prinsip-prinsip demokrasi benar-benar terwujud.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya dengan menyatakan frasa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;” dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan periode yang sama dengan pelaksanaan Pemilihan, namun diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan periode selanjutnya setelah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;”.

Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a…..; b…..; c…..; d…..; e…..; f…..; g…..; h…..; i…..; j…..; k…..; l…..; m…..; n…..; o…..; p…..; q…..; r…..; s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; t…..; u…..;” Menurut Pemohon, pasal yang diuji ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 88/PUU-XXIII/2025