

Senin, 02 Maret 2026 | 04:05
Dilihat : 460JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Moh. Abqori Hisan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK, didampingi para Hakim Konstitusi lainnya. “Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menemukan fakta bahwa dari sisi usia, Pemohon tidak lagi dapat digolongkan sebagai anak. Padahal, anak merupakan subjek hukum yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Anak yang dimohonkan pengujian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Pemohon menganggap dirinya mewakili kepentingan hukum anak-anak (quad non). Namun demikian, seharusnya Pemohon menguraikan dan membuktikan adanya hubungan hukum langsung dan/atau kepentingan langsung antara dirinya dengan anak-anak, misalnya sebagai wali dari anak atau secara kelembagaan aktif berkegiatan di bidang perlindungan hak anak.
“Oleh karena itu, setelah Mahkamah mencermati uraian, alasan-alasan, serta bukti yang diajukan, kaitan hukum atau kepentingan langsung yang dimaksud tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon,” terang Saldi.
Baca juga:
Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Gizi
Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum Uji UU Perlindungan Anak
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014), diajukan Moh. Abqori Hisan. Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
Dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa (10/2/2026) Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak tidak memberikan jaminan yang memadai bagi negara untuk secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Akibatnya, hak anak yang secara konstitusional bersifat imperatif dan non-derogable direduksi menjadi sekadar norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Selain itu, menurut Pemohon, Pasal 8 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat deklaratif dan relatif (relatively norm), karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang bersifat sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah. Ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak terbangunnya sistem yang mampu menjangkau seluruh anak Indonesia (for all), khususnya anak-anak yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.
Abqori menegaskan, lemahnya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak secara faktual telah berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi menimbulkan hilangnya satu generasi (lost generation). Keadaan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pemohon dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 49/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Senin (2/3/2026). Humas/Bay

Senin, 02 Maret 2026 | 11:05 WIB
Dibaca: 460
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Moh. Abqori Hisan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK, didampingi para Hakim Konstitusi lainnya. “Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menemukan fakta bahwa dari sisi usia, Pemohon tidak lagi dapat digolongkan sebagai anak. Padahal, anak merupakan subjek hukum yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Perlindungan Anak yang dimohonkan pengujian.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa Pemohon menganggap dirinya mewakili kepentingan hukum anak-anak (quad non). Namun demikian, seharusnya Pemohon menguraikan dan membuktikan adanya hubungan hukum langsung dan/atau kepentingan langsung antara dirinya dengan anak-anak, misalnya sebagai wali dari anak atau secara kelembagaan aktif berkegiatan di bidang perlindungan hak anak.
“Oleh karena itu, setelah Mahkamah mencermati uraian, alasan-alasan, serta bukti yang diajukan, kaitan hukum atau kepentingan langsung yang dimaksud tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon,” terang Saldi.
Baca juga:
Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Gizi
Pemohon Perjelas Kedudukan Hukum Uji UU Perlindungan Anak
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU 35/2014), diajukan Moh. Abqori Hisan. Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”
Dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa (10/2/2026) Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak tidak memberikan jaminan yang memadai bagi negara untuk secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Akibatnya, hak anak yang secara konstitusional bersifat imperatif dan non-derogable direduksi menjadi sekadar norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Selain itu, menurut Pemohon, Pasal 8 UU Perlindungan Anak merupakan norma yang bersifat deklaratif dan relatif (relatively norm), karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah yang bersifat sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah. Ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak telah menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak terbangunnya sistem yang mampu menjangkau seluruh anak Indonesia (for all), khususnya anak-anak yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.
Abqori menegaskan, lemahnya norma Pasal 8 UU Perlindungan Anak secara faktual telah berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi menimbulkan hilangnya satu generasi (lost generation). Keadaan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pemohon dalam petitumnya antara lain meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 49/PUU-XXIV/2026
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 49/PUU-XXIV/2026