

Selasa, 21 April 2026 | 08:22
Dilihat : 1494JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 466 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (21/4/2026). Permohonan yang diajukan Deddy Rizaldy Arwin Gommo (Pemohon I) dan Diorama Tiffany (Pemohon II).
Sejatinya, sidang kedua dari Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Walakin, akibat keterlambatan penyerahan naskah perbaikan kepada Mahkamah, para Pemohon yang diwakili Deddy Rizaldy selaku prinsipal menyatakan pencabutan/penarikan kembali permohonannya.
“Perbaikan terlambat. Perbaikan yang seyogianya akan dibacakan hari ini, karena kemacetan lalu lintas jadi penyerahannya terlambat,” jelas Deddy Rizaldy dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Mendengar pernyataan Deddy Rizaldy tersebut, Hakim Konstitusi Enny mempertegas kembali kepada para pihak bahwa Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 dicabut. “Kalau bisa disampaikan juga suratnya terkait dengan pencabutannya ini,” jelas Enny.
Baca juga:
Memperjelas Unsur Delik Penganiayaan dalam KUHP Baru
Selengkapnya Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.” Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.”
Dalam sidang perdana di MK, Selasa (7/4/2026) lalu, Muhammad Danang Pratama selaku kuasa para Pemohon menjelaskan rumusan Pasal 466 ayat (1) khususnya frasa “melakukan penganiayaan”, tidak memberikan parameter limitatif dalam batang tubuh undang-undang, sehingga unsur inti deliknya bergantung pada penjelasan yang justru menyerahkan maknanya kepada interpretasi hakim.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 466 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III".
Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'penganiayaan' adalah perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang lain, luka pada tubuh orang lain, atau gangguan kesehatan yang bersifat fisik, yang dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran."
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026

Pemohon beserta Kuasanya saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 112/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Selasa (21/4/2026). Humas/Bay

Selasa, 21 April 2026 | 15:22 WIB
Dibaca: 1494
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 466 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (21/4/2026). Permohonan yang diajukan Deddy Rizaldy Arwin Gommo (Pemohon I) dan Diorama Tiffany (Pemohon II).
Sejatinya, sidang kedua dari Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Walakin, akibat keterlambatan penyerahan naskah perbaikan kepada Mahkamah, para Pemohon yang diwakili Deddy Rizaldy selaku prinsipal menyatakan pencabutan/penarikan kembali permohonannya.
“Perbaikan terlambat. Perbaikan yang seyogianya akan dibacakan hari ini, karena kemacetan lalu lintas jadi penyerahannya terlambat,” jelas Deddy Rizaldy dalam Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Mendengar pernyataan Deddy Rizaldy tersebut, Hakim Konstitusi Enny mempertegas kembali kepada para pihak bahwa Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026 dicabut. “Kalau bisa disampaikan juga suratnya terkait dengan pencabutannya ini,” jelas Enny.
Baca juga:
Memperjelas Unsur Delik Penganiayaan dalam KUHP Baru
Selengkapnya Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.” Penjelasan Pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, “Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketentuan ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana.”
Dalam sidang perdana di MK, Selasa (7/4/2026) lalu, Muhammad Danang Pratama selaku kuasa para Pemohon menjelaskan rumusan Pasal 466 ayat (1) khususnya frasa “melakukan penganiayaan”, tidak memberikan parameter limitatif dalam batang tubuh undang-undang, sehingga unsur inti deliknya bergantung pada penjelasan yang justru menyerahkan maknanya kepada interpretasi hakim.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 466 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III".
Para Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'penganiayaan' adalah perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan rasa sakit pada tubuh orang lain, luka pada tubuh orang lain, atau gangguan kesehatan yang bersifat fisik, yang dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan ilmu kedokteran."
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 112/PUU-XXIV/2026