

Senin, 02 Maret 2026 | 02:34
Dilihat : 199JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 20/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi lainnya. Permohonan ini diajukan Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II).
“Permohonan 20/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (2/3/2026) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai bukti P-5 untuk permohonan 20/PUU-XXIV/2026 tidak dibubuhi materai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehingga alat bukti masing-masing permohonan tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pengajuan alat bukti yang dibubukan materai yang cukup merupakan salah satu elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu permohonan,” ujar Saldi.
Baca juga:
Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades dalam UU Desa
Pemohon Uji Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Perbaiki Permohonan
Sebelumnya, Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selengkapnya Pasal 37 Ayat (6) UU Desa menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Dalam sidang pendahuluan, Para Pemohon menegaskan bahwa pembentukan UU Desa diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa, sehingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak politik warga negara.
Pemohon menyebutkan, Pasal 37 ayat (6) UU Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur penyelesaian perselisihan hasil pilkades. Namun, norma tersebut dinilai tidak mengatur secara jelas mekanisme, prosedur, standar penilaian, serta bentuk dan kekuatan hukum dari keputusan yang dihasilkan. Pasal tersebut hanya mengatur subjek yang berwenang menyelesaikan sengketa, yakni bupati/wali Kota, serta jangka waktu penyelesaian selama 30 hari, tanpa memberikan parameter normatif mengenai proses pemeriksaan sengketa. Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma (vagueness of norm) yang membuka ruang penafsiran subjektif dan diskresi yang tidak terkontrol oleh pejabat berwenang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan berdampak pada tidak terjaminnya perlindungan hak konstitusional warga negara yang bersengketa dalam hasil pilkades.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

Mahkamah Konstitusi menggelar langsung sidang pengucapan putusan perkara uji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa0, diruang sidang pleno MK, pada Senin (2/3/2026). Foto: Humas/Panji

Senin, 02 Maret 2026 | 09:34 WIB
Dibaca: 199
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat terima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 20/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi lainnya. Permohonan ini diajukan Muamar Ihsan Sjahdjuan (Pemohon I) dan Muhammad Rizki (Pemohon II).
“Permohonan 20/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (2/3/2026) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai bukti P-5 untuk permohonan 20/PUU-XXIV/2026 tidak dibubuhi materai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sehingga alat bukti masing-masing permohonan tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pengajuan alat bukti yang dibubukan materai yang cukup merupakan salah satu elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu permohonan,” ujar Saldi.
Baca juga:
Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades dalam UU Desa
Pemohon Uji Ketiadaan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Perbaiki Permohonan
Sebelumnya, Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 37 ayat (6) UU Desa yang mengatur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurut Pemohon, ketentuan tersebut tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Selengkapnya Pasal 37 Ayat (6) UU Desa menyatakan, “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”.
Dalam sidang pendahuluan, Para Pemohon menegaskan bahwa pembentukan UU Desa diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, tertib, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pilkades merupakan perwujudan hak politik warga negara di tingkat desa, sehingga penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak politik warga negara.
Pemohon menyebutkan, Pasal 37 ayat (6) UU Desa merupakan satu-satunya norma yang secara eksplisit mengatur penyelesaian perselisihan hasil pilkades. Namun, norma tersebut dinilai tidak mengatur secara jelas mekanisme, prosedur, standar penilaian, serta bentuk dan kekuatan hukum dari keputusan yang dihasilkan. Pasal tersebut hanya mengatur subjek yang berwenang menyelesaikan sengketa, yakni bupati/wali Kota, serta jangka waktu penyelesaian selama 30 hari, tanpa memberikan parameter normatif mengenai proses pemeriksaan sengketa. Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakjelasan norma (vagueness of norm) yang membuka ruang penafsiran subjektif dan diskresi yang tidak terkontrol oleh pejabat berwenang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan berdampak pada tidak terjaminnya perlindungan hak konstitusional warga negara yang bersengketa dalam hasil pilkades.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXIV/2026