

Senin, 19 Januari 2026 | 04:16
Dilihat : 252JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum mengatur secara memadai pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah mempelajari permohonan secara saksama, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon berupa surat atau tulisan tidak dibubuhi materai yang cukup sebagaimana disyaratkan sebagai alat bukti yang sah.
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) mengharuskan alat bukti dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, permohonan tersebut juga tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
“Menimbang meskipun MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan tidak memiliki syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Pemohon Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Mata Pelajaran Wajib
Pemohon Absen dalam Sidang Uji UU Sisdiknas
Sebelumnya, Pemohon menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta membangun kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional.
Menurut Pemohon, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Penambahan mata pelajaran tersebut juga dinilai dapat mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pemohon mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup juga diwajibkan di perguruan tinggi. Pemohon berpendapat, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan siap menghadapi tantangan global.
Tak hanya itu, Pemohon turut meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 248/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.

Hakim Konstitusi pada saat sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Pendidikan Nasional, pada Senin (19/1/2026) di ruang sidang pleno MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 19 Januari 2026 | 11:16 WIB
Dibaca: 252
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan Beryl Hamdi Rayhan. Pemohon mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum mengatur secara memadai pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah mempelajari permohonan secara saksama, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti yang diajukan Pemohon berupa surat atau tulisan tidak dibubuhi materai yang cukup sebagaimana disyaratkan sebagai alat bukti yang sah.
Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) mengharuskan alat bukti dibubuhi materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, permohonan tersebut juga tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
“Menimbang meskipun MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan tidak memiliki syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga:
Pemohon Minta Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Mata Pelajaran Wajib
Pemohon Absen dalam Sidang Uji UU Sisdiknas
Sebelumnya, Pemohon menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta membangun kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional.
Menurut Pemohon, pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Penambahan mata pelajaran tersebut juga dinilai dapat mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pemohon mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup juga diwajibkan di perguruan tinggi. Pemohon berpendapat, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan siap menghadapi tantangan global.
Tak hanya itu, Pemohon turut meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 248/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 248/PUU-XXIII/2025