

Kamis, 04 September 2025 | 15:19
Dilihat : 1128JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Kamis (4/9/2025), di Ruang Sidang MK. Sidang kali ini beragenda konfirmasi atas surat pencabutan permohonan yang disampaikan ke Kepaniteraan MK.
Pemohon, melalui kuasa hukum Reza Aditya Ramadhan yang hadir secara daring, membenarkan pencabutan permohonan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025. Reza menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan revisi agar permohonan lebih maksimal.
Baca juga:
Kades Dadapan Nganjuk Uji Kewenangan Jaksa Bidang Intelijen
Sebelumnya, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan pengujian materiil UU Kejaksaan ke MK. Materi UU Kejaksaan yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 30B frasa “Bidang Intelejen”, dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan”.
Sidang perdana Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (22/8/2025) di MK. Dalam persidangan ini, Yuliantono diwakili oleh kuasanya, Prayogo Laksono mengatakan frasa “Bidang Intelijen” dan “Penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Permohonan ini diajukan lantaran dirinya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Menurut Pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan. Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
Yuliantono dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025

Kuasa hukum pemohon saat Konfirmasi Penarikan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (4/9/2025). Humas

Kamis, 04 September 2025 | 22:19 WIB
Dibaca: 1128
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Kamis (4/9/2025), di Ruang Sidang MK. Sidang kali ini beragenda konfirmasi atas surat pencabutan permohonan yang disampaikan ke Kepaniteraan MK.
Pemohon, melalui kuasa hukum Reza Aditya Ramadhan yang hadir secara daring, membenarkan pencabutan permohonan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025. Reza menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan revisi agar permohonan lebih maksimal.
Baca juga:
Kades Dadapan Nganjuk Uji Kewenangan Jaksa Bidang Intelijen
Sebelumnya, Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan pengujian materiil UU Kejaksaan ke MK. Materi UU Kejaksaan yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 30B frasa “Bidang Intelejen”, dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan”.
Sidang perdana Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (22/8/2025) di MK. Dalam persidangan ini, Yuliantono diwakili oleh kuasanya, Prayogo Laksono mengatakan frasa “Bidang Intelijen” dan “Penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Permohonan ini diajukan lantaran dirinya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Menurut Pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan. Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
Yuliantono dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fauzan F.
Baca selengkapnya:
Permohonan Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025