

Kamis, 27 November 2025 | 06:43
Dilihat : 224JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 205/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Eddy Mahadi ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Kamis (27/11/2025).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa Pemohon tidak menguraikan kewenangan Mahkamah dalam memutus permohonan yang diajukan Pemohon. Sebaliknya, Pemohon dalam permohonan justru menguraikan hal lain yang tidak memiliki korelasi substansi dengan kewenangan Mahkamah.
Selain itu, pada bagian uraian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan tidak pula menguraikan sebab akibat dari berlakunya norma a quo dengan kerugian hak konstitusional. “Ketiadaan uraian kedudukan hukum tersebut menjadikan permohonan Pemohon tidak dapat dinilai akan keterpenuhan syarat sebagai Pemohon,” jelas Saldi.
Di samping itu, pada uraian alasan permohonan Pemohon tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas tentang pertentangan norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan ini mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Oleh karena uraian alasan permohonan sumir, tidak jelas, dan rumusan petitum yang tidak sesuai. Maka, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Saldi.
Baca juga:
Pilihan Hukum Waris dalam UU Peradilan Agama
Sidang Uji Ketentuan Hukum Waris Ditunda
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Jumat (7/11/2025) lalu, Eddy Mahadi (Pemohon) menyebutkan berlakunya Pasal 49 huruf b UU Pengadilan Agama pada kata "waris", Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam kehilangan haknya untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam hal kewarisan. Artinya ketentuan ini melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan Pemohon tidak lagi memiliki hak untuk memilih hukum waris mana yang akan dipakainya.
Menurut Pemohon undang-undang ini mewajibkan semua orang Islam harus mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris. Dalam hal ini Pemohon tidak menghendaki diubahnya bunyi norma, melainkan meminta agar adanya pilihan untuk boleh menggunakan hukum nasional.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Kamis (27/11/2025). Humas/Bay

Kamis, 27 November 2025 | 13:43 WIB
Dibaca: 224
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 205/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Eddy Mahadi ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Kamis (27/11/2025).
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa Pemohon tidak menguraikan kewenangan Mahkamah dalam memutus permohonan yang diajukan Pemohon. Sebaliknya, Pemohon dalam permohonan justru menguraikan hal lain yang tidak memiliki korelasi substansi dengan kewenangan Mahkamah.
Selain itu, pada bagian uraian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan tidak pula menguraikan sebab akibat dari berlakunya norma a quo dengan kerugian hak konstitusional. “Ketiadaan uraian kedudukan hukum tersebut menjadikan permohonan Pemohon tidak dapat dinilai akan keterpenuhan syarat sebagai Pemohon,” jelas Saldi.
Di samping itu, pada uraian alasan permohonan Pemohon tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas tentang pertentangan norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan ini mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Oleh karena uraian alasan permohonan sumir, tidak jelas, dan rumusan petitum yang tidak sesuai. Maka, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Saldi.
Baca juga:
Pilihan Hukum Waris dalam UU Peradilan Agama
Sidang Uji Ketentuan Hukum Waris Ditunda
Pada Sidang Pendahuluan di MK, Jumat (7/11/2025) lalu, Eddy Mahadi (Pemohon) menyebutkan berlakunya Pasal 49 huruf b UU Pengadilan Agama pada kata "waris", Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang beragama Islam kehilangan haknya untuk memilih hukum Islam atau hukum perdata dalam hal kewarisan. Artinya ketentuan ini melanggar ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikarenakan Pemohon tidak lagi memiliki hak untuk memilih hukum waris mana yang akan dipakainya.
Menurut Pemohon undang-undang ini mewajibkan semua orang Islam harus mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris. Dalam hal ini Pemohon tidak menghendaki diubahnya bunyi norma, melainkan meminta agar adanya pilihan untuk boleh menggunakan hukum nasional.
Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025