Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (30/10/2025). Humas/Bay

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Dibaca: 229

Permohonan Uji Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI Ditarik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan terhadap uji formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Sidang  Pengucapan Ketetapan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar pada Kamis (30/10/2025).

Disebutkan bahwa Mahkamah telah menerima permohonan dari mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni perihal pencabutan/penarikan. Mahkamah telah pula melakukan konfirmasi dalam persidangan, yang pada pokoknya Pemohon membenarkan terkait permohonan pencabutan/penarikan tersebut.

Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 23 Oktober 2025 telah menetapkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan  kembali permohonan a quo. Selanjutnya RPH memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali. Menyatakan Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dan mengembalikan berkas salinan permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan a quo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Baca juga:

Menyoal Meluasnya Kewenangan TNI Dalam Pemerintahan
Perkuat Alasan Tak Perlunya Perluasan Kewenangan TNI di Ranah Sipil
Menguji Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Memperkuat Argumentasi Hukum Uji Konstitusionalitas Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI


Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 mendalilkan bahwa norma yang diujikan berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan. (*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025