

Kamis, 13 November 2025 | 04:44
Dilihat : 757JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan, setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa. Selain itu, pada bagian petitum angka 1, para Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1.
Kemudian, pada bagian petitum angka 2, para Pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana yang diinginkannya. Namun, dalam alasan permohonan, para Pemohon hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan, sehingga Mahkamah menilai para Pemohon tidak konsisten.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Baca juga:
Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak
Karyawan Bank Swasta Perbaiki Uji Pesangon Pensiun Kena Pajak
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.” Sementara Pasal 17 UU PPh mengatur tentang tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp 2,5 juta per hari, bukan pegawai, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.
Para Pemohon perkara ini berjumlah sembilan orang yang kemudian bertambah menjadi 12 orang. Mereka terdiri dari para pekerja bank swasta di bank yang berbeda serta satu orang ketua umum serikat karyawan pada bank bersangkutan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.
Menurut para Pemohon, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.
Para Pemohon berpendapat apabila dilihat dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Uang pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bagian integral dari penghidupan yang layak. Karena itu, pengenaan pajak terhadap hak-hak tersebut berarti mereduksi hak konstitusional pekerja untuk hidup secara layak setelah masa kerja berakhir.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU HPP sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” yang dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon menyebutkan syarat dimaksud adalah ketentuan tersebut tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan untuk menaungi objek pajak yang bersifat sebagai dana tabungan jaminan sosial yaitu uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) karena dana-dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis melainkan hak sosial pekera yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menafsirkan pasal tersebut hanya konstitusional bersyarat apabila ditafsirkan yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak tidak mencakup dana kompensasi pascakerja (pesangon, pensiun, THT, dan JHT) yang bersifat sosial, kompensatif, dan nonproduktif. Dengan demikian, pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional bukan kebijakan fiskal yang dapat diubah sewaktu-waktu.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.

Para Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 13 November 2025 | 11:44 WIB
Dibaca: 757
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Suhartoyo menjelaskan, setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa. Selain itu, pada bagian petitum angka 1, para Pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1.
Kemudian, pada bagian petitum angka 2, para Pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana yang diinginkannya. Namun, dalam alasan permohonan, para Pemohon hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan, sehingga Mahkamah menilai para Pemohon tidak konsisten.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Baca juga:
Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak
Karyawan Bank Swasta Perbaiki Uji Pesangon Pensiun Kena Pajak
Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.” Sementara Pasal 17 UU PPh mengatur tentang tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp 2,5 juta per hari, bukan pegawai, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.
Para Pemohon perkara ini berjumlah sembilan orang yang kemudian bertambah menjadi 12 orang. Mereka terdiri dari para pekerja bank swasta di bank yang berbeda serta satu orang ketua umum serikat karyawan pada bank bersangkutan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.
Menurut para Pemohon, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.
Para Pemohon berpendapat apabila dilihat dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Uang pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bagian integral dari penghidupan yang layak. Karena itu, pengenaan pajak terhadap hak-hak tersebut berarti mereduksi hak konstitusional pekerja untuk hidup secara layak setelah masa kerja berakhir.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU HPP sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” yang dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon menyebutkan syarat dimaksud adalah ketentuan tersebut tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan untuk menaungi objek pajak yang bersifat sebagai dana tabungan jaminan sosial yaitu uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) karena dana-dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis melainkan hak sosial pekera yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menafsirkan pasal tersebut hanya konstitusional bersyarat apabila ditafsirkan yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak tidak mencakup dana kompensasi pascakerja (pesangon, pensiun, THT, dan JHT) yang bersifat sosial, kompensatif, dan nonproduktif. Dengan demikian, pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional bukan kebijakan fiskal yang dapat diubah sewaktu-waktu.
Jelajahi Jejak:
Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025