Para Pemohon Pengujian UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjelaskan perbaikan permohonan yang telah dilakukan dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Kamis, (30/10/2025). Foto Humas/IlhamWM.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:51 WIB

Dibaca: 791

Karyawan Bank Swasta Perbaiki Uji Pesangon Pensiun Kena Pajak

JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/10/2025). Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu, Pemohon III Wahyuni Indrijanti langsung membacakan petitum.

“Untuk perbaikan kan hampir semuanya Yang Mulia, saya bacakan apa petitumnya saja Yang Mulia? Terima kasih Yang Mulia, saya bacakan Yang Mulia,” ujar Wahyuni di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU HPP sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” yang dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan yang berakibat pada pengenaan pajak atas uang pensiun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon menyebutkan syarat dimaksud adalah ketentuan tersebut tidak berlaku dan tidak dapat diterapkan untuk menaungi objek pajak yang bersifat sebagai dana tabungan jaminan sosial yaitu uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) karena dana-dana tersebut bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis melainkan hak sosial pekerja yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan menafsirkan pasal tersebut hanya konstitusional bersyarat apabila ditafsirkan yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak tidak mencakup dana kompensasi pascakerja (pesangon, pensiun, THT, dan JHT) yang bersifat sosial, kompensatif, dan nonproduktif. Dengan demikian, pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional bukan kebijakan fiskal yang dapat diubah sewaktu-waktu.


Baca juga:

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak


Pemohon perkara ini sebelumnya terdiri dari sembilan orang yang kemudian bertambah menjadi 12 orang. Mereka merupakan para pekerja bank swasta di bank yang berbeda serta satu orang ketua umum serikat karyawan pada bank bersangkutan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi.

Sebagai informasi Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. Gaji, upah, komisi, bonus atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan.” Sementara Pasal 17 UU PPh mengenai tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan. Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp 2,5 juta per hari, bukan pegawai, peserta kegiatan, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dan mantan pegawai.

Menurut para Pemohon, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya. Pemerintah dan DPR menganggap pajak pesangon yang diterima sekaligus sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal ini adalah tabungan yang dipotong dari gaji tiap bulan dan penghargaan dari perusahaan untuk karyawan yang memasuki masa pensiun atas jasa-jasa serta pengabdiannya bagi perusahaan.

Para Pemohon berpendapat apabila dilihar dari perspektif konstitusi, kebijakan tersebut telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Uang pesangon, manfaat pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bagian integral dari penghidupan yang layak. Karena itu, pengenaan pajak terhadap hak-hak tersebut berarti mereduksi hak konstitusional pekerja untuk hidup secara layak setelah masa kerja berakhir.


Jelajahi Jejak:

Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.