Kuasa Hukum Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Kamis (30/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:24 WIB

Dibaca: 1078

Permohonan Pengujian Pesangon dan Pensiun Kena Pajak Progresif Tak Dapat Diterima

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, para Pemohon yaitu dua karyawan swasta yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap tidak cermat dalam menyusun permohonannya karena tidak konsisten dan justru keliru menyebut norma Undang-Undang yang diuji. Selain itu, petitum para Pemohon juga tidak jelas.

“Adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk diuji,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dia melanjutkan para Pemohon juga menyampaikan petitum yang tidak lazim karena tidak memberikan pilihan alternatif. Karena itu, ketiadaan pilihan atau alternatif dalam petitum para Pemohon, menurut Mahkamah, petitum tersebut tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian permintaan hukum.

“Dengan demikian permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Arsul.


Baca juga:

Karyawan Swasta Keberatan Uang Pesangon dan Pensiun Kena Pajak Progresif

Pemohon Ingin Pesangon, Pensiun, THT, dan JHT Dikecualikan dari Objek PPh


Sebagai informasi, para Pemohon dalam permohonannya menguji ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak termasuk pesangon dan pensiun serta Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP yang menerapkan tarif progresif/pesangon dan pensiun. Para Pemohon mengaku akan memasuki masa pensiun di tahun ini dan beberapa tahun mendatang di perusahaan yang berbeda. Akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji tersebut, para Pemohon mengaku khawatir uang pensiunnya yang menjadi bekal usai berhenti bekerja berkurang karena dikenakan pemotongan pajak progresif secara signifikan.

Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi “Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya: a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan; b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan; c. laba bruto usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya; f. bunga; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota; h. royalti; i. sewa dari harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;”.

Sementara dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangna dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2); menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT; memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta; serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD NRI 1945.


Jelajahi Jejak: Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025