

Rabu, 03 Juni 2026 | 10:07
Dilihat : 166JAKARTA, HUMAS MKRI – Jonathan Waeo Salisi dan Rachel Laisesa menyatakan menarik Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Para Pemohon dalam permohonan sebelumnya menyampaikan permintaan penjelasan atas Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) Tahun 1945 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025
“Ditarik, Yang Mulia,” ujar Jonathan mengonfirmasi adanya penarikan permohonan di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Kemudian Suhartoyo mengatakan penegasan penarikan permohonan ini telah dicatat dalam risalah persidangan. Sedianya sidang ini telah diagendakan untuk konfirmasi penarikan permohonan.
Baca juga: Advokat Minta Penjelasan Penafsiran Putusan MK
Sebagai informasi, Jonathan Waeo Salisi dan Rachel Laisesa menyampaikan permintaan penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) Tahun 1945 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025. Permintaan itu disebut keduanya sebagai permohonan dengan perihal “penjelasan penafsiran Putusan Mahkamah” dan menyebut diri bertindak sebagai Pemohon.
“Permohonan kami ini sebenarnya bukan menguji Undang-Undang tapi meminta penjelasan atas penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jonathan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 162/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026).
Jonathan mengatakan timbul interpretasi beragam atas penafsiran Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024. Para Pemohon menilai MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945 sehingga otomatis bertindak sebagai penafsir akhir konstitusi atau final interpreter. Karena itu, menurut para Pemohon, dalam hal ini MK juga berwenang menafsirkan putusannya jika terdapat ketidakpastian dalam penerapan norma Undang-Undang yang telah diputus.
Amar Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024 ialah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun, kata para Pemohon, dalam bagian pertimbangan hukumnya Mahkamah menemukkan beberapa pasal dan/atau ayat yang berkaitan erat dengan surat izin mengemudi (SIM) dan/atau ayat mengenai SIM.
Beberapa norma dimaksud antara lain mengenai kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM diatur antara lain dalam Pasal 77 terutama Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ; mengenai bentuk dan penggolongan SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai syarat dan tata cara memperoleh SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai bentuk masa berlaku dan wilayah berlakunya SIM diatur dalam Pasal 85 UU LLAJ; mengenai penerbitan SIM, lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, serta penandaan SIM dalam hal terjadinya pelanggaran tindak pidana lalu lintas diatur dalam Pasal 87, Pasal 88 dan Pasal 89 UU LLAJ; mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jala, termasuk pemeriksaan SIM, diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 265 UU LLAJ; serta mengenai sanksi pidana dan/atau denda terkait dengan SIM diatur antara lain dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (2), dan Pasal 314 UU LLAJ.
Para Pemohon melanjutkan, dari sistematika pengaturan terkait SIM yang terdapat dalam UU LLAJ di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa frasa "menunjukan surat izin mengemudi" merupakan bagian dari norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon yang berada pada katagori sanksi pidana dan/atau denda. Hal ini terlihat jelas dari isi/materi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana dan/atau denda, yaitu "Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) hurub (b) di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.”
Para Pemohon mempertanyakan apakah dengan menunjukan dan/atau memperlihatkan atau memakai SIM digital oleh Pemohon berarti tidak di perbolehkan dan/atau tidak diakui pemakaiannya dalam mengemudi kendaraan di wilayah Republik Indonesia oleh karena pokok kedua dalam permohonan tersebut adalah Pemohon "Memperlihatkan SIM Digital", namun tetap dijerat dalam ketentuan Pasal 288 ayat (2) dan seakan-akan tidak diperbolehkan memakai bentuk "SIM digital" yang di perlihatkan oleh Pemohon Permohonan Nomor 174/PUU-XXII/2024. Korlantas Mabes Polri telah memulai dan memakai SIM maupun BPKB dalam bentuk elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU LLAJ sehingga apakah SIM elektronik maupun BPKB elektronik dapat juga diterjemahkan SIM dan BPKB digitalisasi.
“Demikian permohonan permintaan Penjelasan atas pertimbangan hukum yang berkaitan dengan amar putusan Permohonan Pemohon Nomor 174/PUU-XXII/2024 dan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Jonathan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 162/PUU-XXIV/2026, Rabu (3/6/2026). Humas/Bay

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07 WIB
Dibaca: 166
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jonathan Waeo Salisi dan Rachel Laisesa menyatakan menarik Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Para Pemohon dalam permohonan sebelumnya menyampaikan permintaan penjelasan atas Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) Tahun 1945 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025
“Ditarik, Yang Mulia,” ujar Jonathan mengonfirmasi adanya penarikan permohonan di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Kemudian Suhartoyo mengatakan penegasan penarikan permohonan ini telah dicatat dalam risalah persidangan. Sedianya sidang ini telah diagendakan untuk konfirmasi penarikan permohonan.
Baca juga: Advokat Minta Penjelasan Penafsiran Putusan MK
Sebagai informasi, Jonathan Waeo Salisi dan Rachel Laisesa menyampaikan permintaan penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) Tahun 1945 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025. Permintaan itu disebut keduanya sebagai permohonan dengan perihal “penjelasan penafsiran Putusan Mahkamah” dan menyebut diri bertindak sebagai Pemohon.
“Permohonan kami ini sebenarnya bukan menguji Undang-Undang tapi meminta penjelasan atas penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jonathan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 162/PUU-XXIV/2026 pada Senin (18/5/2026).
Jonathan mengatakan timbul interpretasi beragam atas penafsiran Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024. Para Pemohon menilai MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945 sehingga otomatis bertindak sebagai penafsir akhir konstitusi atau final interpreter. Karena itu, menurut para Pemohon, dalam hal ini MK juga berwenang menafsirkan putusannya jika terdapat ketidakpastian dalam penerapan norma Undang-Undang yang telah diputus.
Amar Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024 ialah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun, kata para Pemohon, dalam bagian pertimbangan hukumnya Mahkamah menemukkan beberapa pasal dan/atau ayat yang berkaitan erat dengan surat izin mengemudi (SIM) dan/atau ayat mengenai SIM.
Beberapa norma dimaksud antara lain mengenai kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM diatur antara lain dalam Pasal 77 terutama Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ; mengenai bentuk dan penggolongan SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai syarat dan tata cara memperoleh SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai bentuk masa berlaku dan wilayah berlakunya SIM diatur dalam Pasal 85 UU LLAJ; mengenai penerbitan SIM, lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, serta penandaan SIM dalam hal terjadinya pelanggaran tindak pidana lalu lintas diatur dalam Pasal 87, Pasal 88 dan Pasal 89 UU LLAJ; mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jala, termasuk pemeriksaan SIM, diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 265 UU LLAJ; serta mengenai sanksi pidana dan/atau denda terkait dengan SIM diatur antara lain dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (2), dan Pasal 314 UU LLAJ.
Para Pemohon melanjutkan, dari sistematika pengaturan terkait SIM yang terdapat dalam UU LLAJ di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa frasa "menunjukan surat izin mengemudi" merupakan bagian dari norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon yang berada pada katagori sanksi pidana dan/atau denda. Hal ini terlihat jelas dari isi/materi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana dan/atau denda, yaitu "Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) hurub (b) di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.”
Para Pemohon mempertanyakan apakah dengan menunjukan dan/atau memperlihatkan atau memakai SIM digital oleh Pemohon berarti tidak di perbolehkan dan/atau tidak diakui pemakaiannya dalam mengemudi kendaraan di wilayah Republik Indonesia oleh karena pokok kedua dalam permohonan tersebut adalah Pemohon "Memperlihatkan SIM Digital", namun tetap dijerat dalam ketentuan Pasal 288 ayat (2) dan seakan-akan tidak diperbolehkan memakai bentuk "SIM digital" yang di perlihatkan oleh Pemohon Permohonan Nomor 174/PUU-XXII/2024. Korlantas Mabes Polri telah memulai dan memakai SIM maupun BPKB dalam bentuk elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU LLAJ sehingga apakah SIM elektronik maupun BPKB elektronik dapat juga diterjemahkan SIM dan BPKB digitalisasi.
“Demikian permohonan permintaan Penjelasan atas pertimbangan hukum yang berkaitan dengan amar putusan Permohonan Pemohon Nomor 174/PUU-XXII/2024 dan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Jonathan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026