Pemohon Prinsipal saat menyampaikan penarikan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Republik Indonesia, Kamis (23/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Dibaca: 601

Permohonan Menyoal Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan TNI Dicabut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dari uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (23/10/2025). Sidang kelima yang beragendakan mendengarkan keterangan Panglima TNI selaku Pihak Terkait ini digelar untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI); dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni.

Namun para Pemohon dari kedua perkara ini menyatakan mencabut/menarik kembali permohonannya.  Disebutkan oleh Prabu Sutisna selaku Pemohon I dari Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 bahwa usai mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Pemerintah pada persidangan lalu, para Pemohon menilai bahwa kewenangan pengujian UU TNI ini bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

“Selain itu, para Pemohon juga melihat masih banyak kekurangan dari permohonan ini, sehingga kami menyatakan mencabut permohonan ini,” ujar Prabu Sutisna yang hadir bersama dengan Fachri Rasyidin selaku Pemohon V.

Sementara Tri Prasetio Putra Mumpuni sebagai Pemohon dari Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 mengatakan bahwa MK telah memutus pada perkara sebelumnya yang menyebutkan pengujian UU TNI ini bersifat open legal policy.

“Di samping itu, karena adanya keterbatasan finansial sebab Pemohon hanya perseorangan, dan setelah menghitung hingga nanti sidang berikutnya, kami tidak mampu untuk mengkover hal tersebut, kami adalah masyarakat biasa,” terang Tri Prasetio yang menyampaikan alasan pencabutan perkaranya secara daring.

Atas alasan-alasan permohonan para Pemohon ini, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal penarikan/pencabutan permohonan ini. “Kalau demikian, kami akan mempertimbangkan penarikan kembali permohonan ini dan akan memberitahukan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini. Terima kasih atas kehadirannya pada persidangan hari ini, sidang selesai dan ditutup,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengakhiri persidangan.


Baca juga:

Menyoal Meluasnya Kewenangan TNI Dalam Pemerintahan
Perkuat Alasan Tak Perlunya Perluasan Kewenangan TNI di Ranah Sipil
Menguji Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI
Memperkuat Argumentasi Hukum Uji Konstitusionalitas Aturan Perpanjangan Masa Tugas Perwira Tinggi TNI


Sebelumnya, para Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 menyatakan norma UU TNI disinyalir dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan. Berlakunya ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena mengangkat prajurit TNI pada jabatan strategis yang hanya ditujukan untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan prinsip demokrasi. Bahkan jauh dari menjunjung prinsip supremasi sipil yang dicita-citakan pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer dalam menduduki jabatan sipil.

Adapun Pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pendahuluan, Rabu (18/6/2025), menyatakan norma yang diujikan berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang. Dengan demikian, norma a quo dinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.(*)

 

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.