

Kamis, 08 Januari 2026 | 07:39
Dilihat : 1998
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Kamis (8/1/2026), di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.
Para Pemohon tersebut antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, sekaligus kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa substansi permohonan tidak mengalami perubahan dari permohonan sebelumnya. Perbaikan dilakukan terutama pada aspek redaksional dan sistematika penulisan, khususnya pada bagian pertentangan norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca juga: Aturan Anggota TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Diuji
Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Kamis (8/1/2026). Humas/Bay

Kamis, 08 Januari 2026 | 14:39 WIB
Dibaca: 1998
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Kamis (8/1/2026), di Ruang Sidang MK. Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh para Pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.
Para Pemohon tersebut antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, sekaligus kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa substansi permohonan tidak mengalami perubahan dari permohonan sebelumnya. Perbaikan dilakukan terutama pada aspek redaksional dan sistematika penulisan, khususnya pada bagian pertentangan norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 yang dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca juga: Aturan Anggota TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Diuji
Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, para Pemohon meminta MK untuk memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025