

Senin, 20 Juli 2026 | 11:04
Dilihat : 145JAKARTA, HUMAS MKRI – Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilihan umum yakni Irmalidarti, Kahfi Adlan Hafiz, Mikewati Vera Tangka, Umi Rifdiyawati, Maryanti Hermina Adoe, Yessy Y. Momongan mengajukan pengujian materil Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pengujian Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (20/07/2026). Para Pemohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan dalil-dalil permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih, mengenai tidak adanya kewajiban untuk mengakomodir keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Pasal 10 ayat (7) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Pasal 22 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan, “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
“Frasa "memperhatikan" memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti "memuat", "harus terdapat", atau "paling sedikit" seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” kata Haykal, salah satu tim kuasa hukum Pemohon.
Pemohon berpandangan, kegagalan daya laku suatu norma bukan hanya persoalan teori perundang-undangan semata, melainkan juga disebabkan oleh persoalan konstitusionalitas norma. “Kegagalan suatu norma untuk berdaya laku sebagaimana diuraikan di atas bukanlah persoalan yang berhenti pada tataran teori perundang-undangan semata, melainkan bermuara langsung pada persoalan konstitusionalitas norma yang harus diselesaikan,” jelas Haykal.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menafsirkan konstitusional terhadap sejumlah pasal yang diuji untuk mengakomodir keikutsertaan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Sri Afrianis, tim kuasa hukum Pemohon membacakan salah satu petitum permohonan.
Setelah menyimak penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukumnya, terutama Yayasan Perludem, untuk dapat memasukkan sejumlah putusan MK yang diajukan oleh Yayasan Perludem. “Nah kalau terkait dengan kedudukan hukum ada catatan sedikit ya, secara prinsip memang Anda semua para Pemohon sudah cukup jelas menjabarkan kedudukan hukum, hanya barangkali ada baiknya kalau ditambahkan agar meyakinkan Mahkamah, ini juga merujuk pada putusan-putusan Mahkamah, Perludem ini kan sudah berkali-kali mengajukan permohonan dan sudah diberikan kedudukan hukum ya, nah ada baiknya juga itu disitir, ya,” kata Arsul.
Kemudian terkait dengan pokok permohonan, Arsul memberikan nasihat kepada Pemohon untuk ikut terlibat dalam perubahan undang-undang tersebut, karena proses perubahan undang-undang tidak hanya pembahasan, tetapi juga proses perencanaan. “Menurut saya mestinya anda juga datang tetap ke DPR karena kan yang namanya proses pembentukan undang-undang itu kan tidak dimulai dari pembahasan, dimulai dari perencanaan, justru dalam perencanaan ini anda menyampaikan, meskipun belum ada naskah akademik dan draf undang-undang,” lanjut Arsul.
Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mengelaborasi lebih jauh norma-norma yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Memang secara sepintas sudah cukup baik saudara-saudara mencantumkan beberapa pasal yang menjadi batu uji itu saudara sandingkan, cuman belum terurai betul mengenai hubungan causal verband antara norma yang diuji itu dengan batu uji, coba nanti saudara kontestasikan,” kata Ridwan.
Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk bisa menjelaskan lebih jauh pasal afirmasi terhadap jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi, karena jika melihat permohonan sebelumnya ditujukan kepada pengisian jabatan yang dilakukan melalui proses pemilihan. “Jadi, karena ini inspirasinya dari permohonan ini dari Perludem terutama ini kan dari putusan 169-128 (Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, red), kemudian mau dilanjutkan lagi ini ceritanya begitu, tapi ingat ya kelanjutanya ini adalah apakah bisa dipersamakan, anda bangun argumentasi yang kuat karena di 169-128 itu kan menyangkut jabatan yang elected official, lha sekarang ini yang terkait yang anda mohonkan ini kan anda lebih banyak bicara selected official, lha kalau dia selected official itu gimana caranya supaya kemudian sama dengan elected official, kata Enny
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan dan paling lambat diserahkan pada Senin, (3/8/2026), Pukul 1200WIB baik secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026

Para pemohon didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), pada Senin (20/7/2026) diruang sidang pleno MK.Foto: Humas/Panji

Senin, 20 Juli 2026 | 18:04 WIB
Dibaca: 145
JAKARTA, HUMAS MKRI – Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilihan umum yakni Irmalidarti, Kahfi Adlan Hafiz, Mikewati Vera Tangka, Umi Rifdiyawati, Maryanti Hermina Adoe, Yessy Y. Momongan mengajukan pengujian materil Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), Pasal 155 ayat (4), Pasal 155 ayat (5), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pengujian Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (20/07/2026). Para Pemohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan dalil-dalil permohonannya kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Enny Nurbaningsih, mengenai tidak adanya kewajiban untuk mengakomodir keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
Pasal 10 ayat (7) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Pasal 22 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan, “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 menyatakan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
“Frasa "memperhatikan" memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti "memuat", "harus terdapat", atau "paling sedikit" seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan pemilu,” kata Haykal, salah satu tim kuasa hukum Pemohon.
Pemohon berpandangan, kegagalan daya laku suatu norma bukan hanya persoalan teori perundang-undangan semata, melainkan juga disebabkan oleh persoalan konstitusionalitas norma. “Kegagalan suatu norma untuk berdaya laku sebagaimana diuraikan di atas bukanlah persoalan yang berhenti pada tataran teori perundang-undangan semata, melainkan bermuara langsung pada persoalan konstitusionalitas norma yang harus diselesaikan,” jelas Haykal.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada MK untuk menafsirkan konstitusional terhadap sejumlah pasal yang diuji untuk mengakomodir keikutsertaan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Sri Afrianis, tim kuasa hukum Pemohon membacakan salah satu petitum permohonan.
Setelah menyimak penjelasan Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk memperkuat kedudukan hukumnya, terutama Yayasan Perludem, untuk dapat memasukkan sejumlah putusan MK yang diajukan oleh Yayasan Perludem. “Nah kalau terkait dengan kedudukan hukum ada catatan sedikit ya, secara prinsip memang Anda semua para Pemohon sudah cukup jelas menjabarkan kedudukan hukum, hanya barangkali ada baiknya kalau ditambahkan agar meyakinkan Mahkamah, ini juga merujuk pada putusan-putusan Mahkamah, Perludem ini kan sudah berkali-kali mengajukan permohonan dan sudah diberikan kedudukan hukum ya, nah ada baiknya juga itu disitir, ya,” kata Arsul.
Kemudian terkait dengan pokok permohonan, Arsul memberikan nasihat kepada Pemohon untuk ikut terlibat dalam perubahan undang-undang tersebut, karena proses perubahan undang-undang tidak hanya pembahasan, tetapi juga proses perencanaan. “Menurut saya mestinya anda juga datang tetap ke DPR karena kan yang namanya proses pembentukan undang-undang itu kan tidak dimulai dari pembahasan, dimulai dari perencanaan, justru dalam perencanaan ini anda menyampaikan, meskipun belum ada naskah akademik dan draf undang-undang,” lanjut Arsul.
Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mengelaborasi lebih jauh norma-norma yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji. “Memang secara sepintas sudah cukup baik saudara-saudara mencantumkan beberapa pasal yang menjadi batu uji itu saudara sandingkan, cuman belum terurai betul mengenai hubungan causal verband antara norma yang diuji itu dengan batu uji, coba nanti saudara kontestasikan,” kata Ridwan.
Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk bisa menjelaskan lebih jauh pasal afirmasi terhadap jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi, karena jika melihat permohonan sebelumnya ditujukan kepada pengisian jabatan yang dilakukan melalui proses pemilihan. “Jadi, karena ini inspirasinya dari permohonan ini dari Perludem terutama ini kan dari putusan 169-128 (Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, red), kemudian mau dilanjutkan lagi ini ceritanya begitu, tapi ingat ya kelanjutanya ini adalah apakah bisa dipersamakan, anda bangun argumentasi yang kuat karena di 169-128 itu kan menyangkut jabatan yang elected official, lha sekarang ini yang terkait yang anda mohonkan ini kan anda lebih banyak bicara selected official, lha kalau dia selected official itu gimana caranya supaya kemudian sama dengan elected official, kata Enny
Sebelum menutup persidangan Enny menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan dan paling lambat diserahkan pada Senin, (3/8/2026), Pukul 1200WIB baik secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 265/PUU-XXIV/2026