Pemohon Pengujian UU Pilkada yang hadir secara luring dan daring menjelaskan pokok-pokok permohonan yang telah diperbaiki dalam sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu, (23/07/2024). Foto Humas/IlhamWM.

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:14 WIB

Dibaca: 623

Perkuat Kerugian Konstitusional Akibat Ketidaksamaan Desain Pola Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada dan Pemilu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 139 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Rabu (23/7/2025). Permohonan Perkara Nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Yusron Ashalirrohman (Pemohon I), Roby Nurdiansyah (Pemohon II), Yudi Pratama Putra (Pemohon III), dan Muhammad Khairi Muslimin (Pemohon IV).

Sidang Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai hakim anggota ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK. Yusron Ashalirrohman menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan pihaknya, di antaranya menyempurnakan urutan aturan kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara a quo dan kerugian konstitusional para Pemohon. Bahwa para Pemohon diberi hak untuk mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, namun hak tersebut tidak disertai dengan perlindungan instrumen hukum yang jelas pada pola penanganan pelanggaran administrasi kepala daerah.

“Kami juga memperbaiki pokok permohonan yang diubah pada beberapa bagian yakni sistematika permohonan, pembuktian terkait kode etik penyelenggaraan, kewenangan Bawaslu, dan pembagian kewenangan penanganan pelanggaran administrasi antara Bawaslu dan KPU,” jelas Yusron.

Pada Sidang Pendahuluan lalu, para Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pada alasan permohonan para Pemohon disebutkan keinginan agar desain pola penanganan pelanggaran administrasi dalam rezim pemilihan kepala daerah disamakan dengan rezim pemilihan umum. Sebab dalam penanganan pelanggaran administrasi keduanya terdapat perbedaan yang cukup ekstrem. Pada pelanggaran administrasi Pemilu, perkara diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota. Putusan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terhadap putusan tersebut, tidak tersedia upaya "memeriksa dan memutus" kembali, sehingga KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan tersebut. Apabila tidak ditindaklanjuti, anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara pada pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada, dilakukan dengan membuat rekomendasi atas hasil kajian oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian terhadap rekomendasi tersebut, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti namun dalam bentuk memeriksa dan memutus, yakni berupa telaah ulang sebagaimana PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pandangan para Pemohon, pasal a quo secara nyata telah melemahkan sistem checks and balances antarpenyelenggara Pilkada. Kedudukan KPU yang seolah-olah menjadi lembaga banding atas rekomendasi Bawaslu, khususnya ketika rekomendasi menyangkut dugaan pelanggaran oleh KPU sendiri atau jajarannya, telah menciptakan ketidakpastian dan merusak keseimbangan kelembagaan yang esensial.(*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan