

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:40
Dilihat : 758JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 121/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Anak Agung Ngurah Kharan Gustra Ananta, lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kasmita Andriani selaku kuasa Pemohon menyampaikan telah memperkuat dan mengelaborasi untuk menjelaskan kerugian konstitusional dari Pemohon. “Di halaman 9 sampai 12,”ujarnya.
Untuk menambahkan kedudukan Pemohon, sambungnya, telah sampaikan bahwa Pemohon telah mencoba tes gratis untuk mempersiapkan diri mendaftar kejaksaan. Namun karena keterbatasan Pemohon yang menderita buta warna parsial niat Pemohon pun akan sirna. “Jika dipaksakan mendaftar, maka sama saja tertolak karena persyaratan larangan buta warna parsial tersebut,”sebut Kasmita.
Selain itu, pada bagian posita pihaknya juga mencoba beragumentasi terkait obyek permohonan a quo yang tepat diletakan pada norma undang-undang Kejaksaan. “Pun juga telah dikaitkan dengan dampak luas makna sehat jasmani dan rohani. Sehingga berakibat pada interprestasi peraturan di bawahnya pada halaman 12 sampai 15 permohonan a quo,” terang Zidane Azharian Kemalpasha, kuasa hukum Pemohon lainnya.
Baca juga: Nilai Diskriminatif bagi Difabel Netra, Lulusan Hukum Uji Syarat Kesehatan Bagi Jaksa
Sebelumnya, Pemohon menggugat frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam ketentuan tersebut, yang dinilainya multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, khususnya penderita buta warna parsial. Dalam permohonannya, ia mengaku keinginannya menjadi jaksa terhambat akibat diagnosis buta warna parsial yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Priskila menjelaskan bahwa buta warna parsial secara medis tidak mengganggu fungsi biologis tubuh, ketajaman penglihatan, maupun kesehatan mental. Menurutnya, pemaknaan yang sempit terhadap syarat kesehatan dalam rekrutmen jaksa membuka ruang diskriminasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa syarat tersebut tidak rasional karena tidak terdapat hubungan logis dan proporsional antara kondisi buta warna parsial dengan fungsi esensial seorang jaksa. Profesi jaksa, menurut Pemohon, tidak bekerja secara isolatif dalam memeriksa barang bukti, melainkan berkolaborasi dengan berbagai pihak berwenang dalam sistem peradilan pidana.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pula penyandang buta warna parsial.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina

Halim Rahmansah, Kasmita Andriani, Zidane Azharian Kemalpasha dan Juliana Rifalda selaku para pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) menyampaikan dalil-dalil pokok perbakan permohonan, pada Kamis (14/8/2025), diruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Dibaca: 758
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK. Perkara Nomor 121/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Anak Agung Ngurah Kharan Gustra Ananta, lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kasmita Andriani selaku kuasa Pemohon menyampaikan telah memperkuat dan mengelaborasi untuk menjelaskan kerugian konstitusional dari Pemohon. “Di halaman 9 sampai 12,”ujarnya.
Untuk menambahkan kedudukan Pemohon, sambungnya, telah sampaikan bahwa Pemohon telah mencoba tes gratis untuk mempersiapkan diri mendaftar kejaksaan. Namun karena keterbatasan Pemohon yang menderita buta warna parsial niat Pemohon pun akan sirna. “Jika dipaksakan mendaftar, maka sama saja tertolak karena persyaratan larangan buta warna parsial tersebut,”sebut Kasmita.
Selain itu, pada bagian posita pihaknya juga mencoba beragumentasi terkait obyek permohonan a quo yang tepat diletakan pada norma undang-undang Kejaksaan. “Pun juga telah dikaitkan dengan dampak luas makna sehat jasmani dan rohani. Sehingga berakibat pada interprestasi peraturan di bawahnya pada halaman 12 sampai 15 permohonan a quo,” terang Zidane Azharian Kemalpasha, kuasa hukum Pemohon lainnya.
Baca juga: Nilai Diskriminatif bagi Difabel Netra, Lulusan Hukum Uji Syarat Kesehatan Bagi Jaksa
Sebelumnya, Pemohon menggugat frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam ketentuan tersebut, yang dinilainya multitafsir dan berpotensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, khususnya penderita buta warna parsial. Dalam permohonannya, ia mengaku keinginannya menjadi jaksa terhambat akibat diagnosis buta warna parsial yang dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Priskila menjelaskan bahwa buta warna parsial secara medis tidak mengganggu fungsi biologis tubuh, ketajaman penglihatan, maupun kesehatan mental. Menurutnya, pemaknaan yang sempit terhadap syarat kesehatan dalam rekrutmen jaksa membuka ruang diskriminasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Pemohon menilai bahwa syarat tersebut tidak rasional karena tidak terdapat hubungan logis dan proporsional antara kondisi buta warna parsial dengan fungsi esensial seorang jaksa. Profesi jaksa, menurut Pemohon, tidak bekerja secara isolatif dalam memeriksa barang bukti, melainkan berkolaborasi dengan berbagai pihak berwenang dalam sistem peradilan pidana.
Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “sehat jasmani dan rohani” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup pula penyandang buta warna parsial.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina