

Rabu, 01 April 2026 | 06:57
Dilihat : 369
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (1/4/2026). Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Bernita Matondang selaku Pemohon.
Dalam sidang perbaikan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon menyampaikan telah melakukan penyempurnaan terhadap permohonannya. Perbaikan tersebut antara lain mempertegas kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek hukum, bukan sebagai warga negara yang bersifat abstrak.
Selain itu, Pemohon juga merinci pokok permohonan pada halaman 9 hingga 11, menguraikan kesenjangan normatif pada halaman 14 hingga 15, serta menjelaskan dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum dan informasi pada halaman 16 hingga 22. “Untuk hubungan kausalitas, kerugian yang dialami bukan sekadar masalah teknis administrasi,” ujar Bernita dalam persidangan.
Sebelumnya, Bernita Matondang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon merasa kerugian konstitusionalnya bersumber pada konstruksi Pasal 72 huruf g UU MD3 yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” tanpa disertai parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, dan keterlacakan tindak lanjut tersebut, serta diperkuat oleh Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi tanpa mewajibkan mekanisme tindak lanjut yang transparan dan dapat diketahui statusnya secara wajar.
Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi.
Baca juga: Meminta Hak Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya berpendapat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada mekanisme elektoral melalui pemilu, tetapi juga berlanjut dalam proses pembentukan undang-undang melalui partisipasi publik yang bermakna. Menurut Pemohon, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi harus disertai kejelasan mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam pembentukan undang-undang.
Selain itu, Pemohon menilai Pasal 72 huruf g UU MD3 memang memuat fungsi DPR untuk “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Namun, norma tersebut tidak dilengkapi parameter mengenai bentuk, tahapan, batas waktu, maupun keterlacakan tindak lanjut. Sementara itu, Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR, tanpa mengintegrasikan kewajiban tindak lanjut secara transparan. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menciptakan kesenjangan normatif antara pengakuan kedaulatan rakyat dan mekanisme pelaksanaannya. Aspirasi masyarakat dinilai berpotensi berhenti pada tahap administratif tanpa kejelasan status lanjutan dalam proses legislasi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026

Bernita Matondang, Pemohon Pengujian UU MD3, menegaskan kedudukan hukumnya sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut, dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Rabu, (01/04/2026). Foto Humas/IlhamWM

Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB
Dibaca: 369
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (1/4/2026). Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Bernita Matondang selaku Pemohon.
Dalam sidang perbaikan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon menyampaikan telah melakukan penyempurnaan terhadap permohonannya. Perbaikan tersebut antara lain mempertegas kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek hukum, bukan sebagai warga negara yang bersifat abstrak.
Selain itu, Pemohon juga merinci pokok permohonan pada halaman 9 hingga 11, menguraikan kesenjangan normatif pada halaman 14 hingga 15, serta menjelaskan dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum dan informasi pada halaman 16 hingga 22. “Untuk hubungan kausalitas, kerugian yang dialami bukan sekadar masalah teknis administrasi,” ujar Bernita dalam persidangan.
Sebelumnya, Bernita Matondang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon merasa kerugian konstitusionalnya bersumber pada konstruksi Pasal 72 huruf g UU MD3 yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” tanpa disertai parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, dan keterlacakan tindak lanjut tersebut, serta diperkuat oleh Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi tanpa mewajibkan mekanisme tindak lanjut yang transparan dan dapat diketahui statusnya secara wajar.
Dalam petitum perbaikan, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak lanjut aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganan aspirasi tersebut dalam proses legislasi.
Baca juga: Meminta Hak Partisipasi Publik dalam Pembentukan Perundang-Undangan
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (2/3/2026). Dalam sidang tersebut, Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya berpendapat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada mekanisme elektoral melalui pemilu, tetapi juga berlanjut dalam proses pembentukan undang-undang melalui partisipasi publik yang bermakna. Menurut Pemohon, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi harus disertai kejelasan mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam pembentukan undang-undang.
Selain itu, Pemohon menilai Pasal 72 huruf g UU MD3 memang memuat fungsi DPR untuk “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Namun, norma tersebut tidak dilengkapi parameter mengenai bentuk, tahapan, batas waktu, maupun keterlacakan tindak lanjut. Sementara itu, Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR, tanpa mengintegrasikan kewajiban tindak lanjut secara transparan. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menciptakan kesenjangan normatif antara pengakuan kedaulatan rakyat dan mekanisme pelaksanaannya. Aspirasi masyarakat dinilai berpotensi berhenti pada tahap administratif tanpa kejelasan status lanjutan dalam proses legislasi.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026