

Senin, 02 Maret 2026 | 10:08
Dilihat : 577JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon merasa kerugian konstitusionalnya bersumber pada konstruksi Pasal 72 huruf g UU MD3 yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” tanpa disertai parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, dan keterlacakan tindak lanjut tersebut, serta diperkuat oleh Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi tanpa mewajibkan mekanisme tindak lanjut yang transparan dan dapat diketahui statusnya secara wajar.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (2/3/2026). Selain itu, dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya berpendapat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada mekanisme elektoral melalui pemilu, tetapi juga berlanjut dalam proses pembentukan undang-undang melalui partisipasi publik yang bermakna.
“Pemohon tidak memohon Mahkamah untuk mengatur secara teknis tata tertib DPR, melainkan hanya meminta penegasan batas konstitusional bahwa fungsi ‘menindaklanjuti aspirasi masyarakat’ tidak dapat dimaknai sebatas penerimaan administratif tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepada masyarakat,” ujar Bernita dalam persidangan.
Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi harus disertai kejelasan mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam pembentukan undang-undang.
Dinilai Bersifat Administratif
Selain itu, Pemohon menilai Pasal 72 huruf g UU MD3 memang memuat fungsi DPR untuk “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Namun, norma tersebut tidak dilengkapi parameter mengenai bentuk, tahapan, batas waktu, maupun keterlacakan tindak lanjut. Sementara itu, Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR, tanpa mengintegrasikan kewajiban tindak lanjut secara transparan.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menciptakan kesenjangan normatif antara pengakuan kedaulatan rakyat dan mekanisme pelaksanaannya. Aspirasi masyarakat dinilai berpotensi berhenti pada tahap administratif tanpa kejelasan status lanjutan dalam proses legislasi.
Pemohon juga menyinggung perbandingan dengan rezim pelayanan publik yang mensyaratkan batas waktu penyelesaian, transparansi penanggung jawab, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Dalam konteks partisipasi pembentukan undang-undang yang merupakan hak konstitusional, parameter serupa dinilai belum diatur dalam UU MD3.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan bahwa frasa “menindaklanjuti” dalam Pasal 72 huruf g tidak terintegrasi dalam pengaturan tata tertib sebagaimana dirujuk Pasal 234 ayat (3) huruf j. Akibatnya, tata tertib dapat berhenti pada penerimaan dan distribusi internal aspirasi tanpa jaminan kejelasan tahapan lanjutan. Kondisi ini dinilai menghilangkan kepastian prosedural dan melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif (Pasal 28C ayat (2) UUD 1945) serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Dalam negara demokrasi konstitusional, komunikasi antara rakyat dan lembaga legislatif semestinya bersifat dua arah dan menjamin keterbukaan informasi atas proses pengambilan keputusan publik.
Pemohon mencontohkan pengajuan aspirasi melalui sistem SIMAS PUU dan penyampaian policy brief kepada Komisi III DPR RI—yang menurutnya—hanya berhenti pada tahap penerimaan tanpa kejelasan waktu dan status pembahasan.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak lanjut aspirasi tidak boleh berhenti pada penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya dalam proses legislasi.
Pemohon juga meminta Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR harus menjamin kejelasan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ridwan, Pemohon memang telah menguraikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, namun argumentasi mengenai hak konstitusional yang dirugikan dinilai belum tergambar secara jelas dalam permohonan.
“Di permohonan ini belum tampak. Menurut Saudara, menggunakan hak konstitusional, hak berpartisipasi. Cuma ini belum tampak walaupun saudara menguraikan itu di dalam uraian tentang partisipasi yang saudara lakukan melalui kegiatan itu,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Ia menilai Pemohon belum mengelaborasi secara rinci bentuk partisipasi yang dimaksud, termasuk tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atas kegiatan yang diklaim sebagai wujud penggunaan hak konstitusional tersebut.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat menyampaikan Permohonan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) Perkara Nomor 78/PUU-XXIV/2026. Foto Humas/Fauzan

Senin, 02 Maret 2026 | 17:08 WIB
Dibaca: 577
JAKARTA, HUMAS MKRI – Bernita Matondang menjadi Pemohon uji materiil Pasal 72 huruf g dan Pasal 234 ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pemohon merasa kerugian konstitusionalnya bersumber pada konstruksi Pasal 72 huruf g UU MD3 yang memuat frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” tanpa disertai parameter normatif mengenai bentuk, tahapan, dan keterlacakan tindak lanjut tersebut, serta diperkuat oleh Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 yang hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi tanpa mewajibkan mekanisme tindak lanjut yang transparan dan dapat diketahui statusnya secara wajar.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (2/3/2026). Selain itu, dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Pemohon yang hadir tanpa didampingi kuasanya berpendapat, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Menurutnya, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berhenti pada mekanisme elektoral melalui pemilu, tetapi juga berlanjut dalam proses pembentukan undang-undang melalui partisipasi publik yang bermakna.
“Pemohon tidak memohon Mahkamah untuk mengatur secara teknis tata tertib DPR, melainkan hanya meminta penegasan batas konstitusional bahwa fungsi ‘menindaklanjuti aspirasi masyarakat’ tidak dapat dimaknai sebatas penerimaan administratif tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban konstitusional kepada masyarakat,” ujar Bernita dalam persidangan.
Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi harus disertai kejelasan mengenai bagaimana aspirasi tersebut diproses dalam pembentukan undang-undang.
Dinilai Bersifat Administratif
Selain itu, Pemohon menilai Pasal 72 huruf g UU MD3 memang memuat fungsi DPR untuk “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”. Namun, norma tersebut tidak dilengkapi parameter mengenai bentuk, tahapan, batas waktu, maupun keterlacakan tindak lanjut. Sementara itu, Pasal 234 ayat (3) huruf j hanya mengatur penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR, tanpa mengintegrasikan kewajiban tindak lanjut secara transparan.
Kondisi tersebut, menurut Pemohon, menciptakan kesenjangan normatif antara pengakuan kedaulatan rakyat dan mekanisme pelaksanaannya. Aspirasi masyarakat dinilai berpotensi berhenti pada tahap administratif tanpa kejelasan status lanjutan dalam proses legislasi.
Pemohon juga menyinggung perbandingan dengan rezim pelayanan publik yang mensyaratkan batas waktu penyelesaian, transparansi penanggung jawab, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Dalam konteks partisipasi pembentukan undang-undang yang merupakan hak konstitusional, parameter serupa dinilai belum diatur dalam UU MD3.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan bahwa frasa “menindaklanjuti” dalam Pasal 72 huruf g tidak terintegrasi dalam pengaturan tata tertib sebagaimana dirujuk Pasal 234 ayat (3) huruf j. Akibatnya, tata tertib dapat berhenti pada penerimaan dan distribusi internal aspirasi tanpa jaminan kejelasan tahapan lanjutan. Kondisi ini dinilai menghilangkan kepastian prosedural dan melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran hak untuk memperjuangkan kepentingan kolektif (Pasal 28C ayat (2) UUD 1945) serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Dalam negara demokrasi konstitusional, komunikasi antara rakyat dan lembaga legislatif semestinya bersifat dua arah dan menjamin keterbukaan informasi atas proses pengambilan keputusan publik.
Pemohon mencontohkan pengajuan aspirasi melalui sistem SIMAS PUU dan penyampaian policy brief kepada Komisi III DPR RI—yang menurutnya—hanya berhenti pada tahap penerimaan tanpa kejelasan waktu dan status pembahasan.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat” dalam Pasal 72 huruf g UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak lanjut aspirasi tidak boleh berhenti pada penerimaan administratif semata dan harus memungkinkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status penanganannya dalam proses legislasi.
Pemohon juga meminta Pasal 234 ayat (3) huruf j UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan mengenai penerimaan dan penyaluran aspirasi dalam tata tertib DPR harus menjamin kejelasan informasi mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ridwan, Pemohon memang telah menguraikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia, namun argumentasi mengenai hak konstitusional yang dirugikan dinilai belum tergambar secara jelas dalam permohonan.
“Di permohonan ini belum tampak. Menurut Saudara, menggunakan hak konstitusional, hak berpartisipasi. Cuma ini belum tampak walaupun saudara menguraikan itu di dalam uraian tentang partisipasi yang saudara lakukan melalui kegiatan itu,” ujar Ridwan dalam persidangan.
Ia menilai Pemohon belum mengelaborasi secara rinci bentuk partisipasi yang dimaksud, termasuk tidak melampirkan bukti-bukti pendukung atas kegiatan yang diklaim sebagai wujud penggunaan hak konstitusional tersebut.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 78/PUU-XXIV/2026