

Senin, 27 April 2026 | 10:53
Dilihat : 1148JAKARTA, HUMAS MKRI – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Pemohon Pengujian Materiil Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Hal ini disampaikan Zico melalui kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (27/04/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Priskila menerangkan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan antara lain memasukkan bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kemudian, penambahan bukti Kartu Tanda Advokat (KTA) Pemohon. Pada bagian posita, atau argumentasi permohonan, terdapat penjelasan bahwa permohonan ini tidak nebis in idem disertai argumentasi perbandingan praktik pengawasan advokat di berbagai negara.
“Untuk memperkuat dalil permohonan a quo tidak ne bis in idem dan sekaligus membuktikan urgensi konstitusional dari permohonan ini pemohon merujuk pada praktik perbandingan hukum di berbagai negara yang menunjukkan adanya kecenderungan terhadap sistem pengawasan profesi advokat yang tidak terfragmentasi dan bersifat terpusat secara fungsional,” ujar Priskila.
Perbaikan berikutnya adalah penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyebut “cukup jelas” tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Priskila mengatakan, yang dimaksud Pemohon bukan hanya boleh satu organisasi advokat di Indonesia, melainkan juga hanya Perhimpunann Advokat Indonesia (Peradi) yang berhak menjalankan fungsi eksklusif yang diberikan oleh UU Advokat dan pengawasan terhadap advokat dilaksanakan dewan kehormatan nasional yang anggotanya berasal dari berbagai unsur advokat.
“Terlepas dari keanggotaan organisasi advokat apa pun mereka tetap tunduk pada satu dewan kehormatan advokat nasional yang dibentuk Peradi, selain itu anggota dewan kehormatan ini hanya boleh dari unsur advokat saja,” kata Priskila.
Baca juga:
Sistem Multiorganisasi Advokat Dinilai Rugikan Pencari Keadilan
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pasal 12 ayat (1) mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Dalam persidangan perdana di MK pada Senin (13/4/2026) lalu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat menyatakan norma dalam kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan yang berdampak pada tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Sistem multiorganisasi yang timbul itu menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan. Pertama, mereka yang menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan standar etik ketat, dan kedua, mereka yang menggunakan jasa dari organisasi dengan penegakan etik lemah. Pembedaan ini semata-mata akibat kekaburan norma dari UU itu sendiri, bukan pilihan warga negara,” ujar Gusti dalam persidangan.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 telah menegaskan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Namun demikian, masih terdapat persoalan mengenai lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.
Pemohon menilai advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak seharusnya berada di bawah intervensi pemerintah atau lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dalam undang-undang terkait keabsahan organisasi advokat guna menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dimaksud adalah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal terjadi sengketa terhadap status keterdaftaran tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penulis: Ilham WIryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026

Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Senin (27/4/2026). Humas/Bay

Senin, 27 April 2026 | 17:53 WIB
Dibaca: 1148
JAKARTA, HUMAS MKRI – Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Pemohon Pengujian Materiil Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Hal ini disampaikan Zico melalui kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani dalam sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (27/04/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Priskila menerangkan telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonan antara lain memasukkan bagian Penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kemudian, penambahan bukti Kartu Tanda Advokat (KTA) Pemohon. Pada bagian posita, atau argumentasi permohonan, terdapat penjelasan bahwa permohonan ini tidak nebis in idem disertai argumentasi perbandingan praktik pengawasan advokat di berbagai negara.
“Untuk memperkuat dalil permohonan a quo tidak ne bis in idem dan sekaligus membuktikan urgensi konstitusional dari permohonan ini pemohon merujuk pada praktik perbandingan hukum di berbagai negara yang menunjukkan adanya kecenderungan terhadap sistem pengawasan profesi advokat yang tidak terfragmentasi dan bersifat terpusat secara fungsional,” ujar Priskila.
Perbaikan berikutnya adalah penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang menyebut “cukup jelas” tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. Priskila mengatakan, yang dimaksud Pemohon bukan hanya boleh satu organisasi advokat di Indonesia, melainkan juga hanya Perhimpunann Advokat Indonesia (Peradi) yang berhak menjalankan fungsi eksklusif yang diberikan oleh UU Advokat dan pengawasan terhadap advokat dilaksanakan dewan kehormatan nasional yang anggotanya berasal dari berbagai unsur advokat.
“Terlepas dari keanggotaan organisasi advokat apa pun mereka tetap tunduk pada satu dewan kehormatan advokat nasional yang dibentuk Peradi, selain itu anggota dewan kehormatan ini hanya boleh dari unsur advokat saja,” kata Priskila.
Baca juga:
Sistem Multiorganisasi Advokat Dinilai Rugikan Pencari Keadilan
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mengenai permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Pasal 12 ayat (1) mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.
Dalam persidangan perdana di MK pada Senin (13/4/2026) lalu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat menyatakan norma dalam kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan yang berdampak pada tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat. Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Sistem multiorganisasi yang timbul itu menciptakan dua kelas masyarakat pencari keadilan. Pertama, mereka yang menggunakan jasa advokat dari organisasi dengan standar etik ketat, dan kedua, mereka yang menggunakan jasa dari organisasi dengan penegakan etik lemah. Pembedaan ini semata-mata akibat kekaburan norma dari UU itu sendiri, bukan pilihan warga negara,” ujar Gusti dalam persidangan.
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 telah menegaskan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Namun demikian, masih terdapat persoalan mengenai lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.
Pemohon menilai advokat sebagai penegak hukum yang independen tidak seharusnya berada di bawah intervensi pemerintah atau lembaga penegak hukum lain. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dalam undang-undang terkait keabsahan organisasi advokat guna menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 12 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengawasan terhadap Advokat dilakukan hanya oleh satu Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur advokat”. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Organisasi Advokat” dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)”. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dimaksud adalah yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam hal terjadi sengketa terhadap status keterdaftaran tersebut, penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penulis: Ilham WIryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 126/PUU-XXIV/2026