Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 155/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (20/5/2026). Humas/Bay

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:07 WIB

Dibaca: 200

Perbaikan Permohonan Penegasan Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu, (20/05/2026). Sidang kali kedua untuk Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026 ini beragenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.

Para Pemohon dalam persidangan menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan. Antara lain perbaikan struktur penulisan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kedudukan hukum ada penambahan argumentasi. Kemudian pada bagian alasan permohonan telah disesuaikan dengan nasihat majelis Hakim Konstitusi untuk menjelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional Pemohon.

“Kami juga telah mengikhtiarkan posita yang dibangun para Pemohon itu sesuai amanah atau nasihat majelis hakim bisa menjadi causa verbant,” kata salah satu Pemohon, Isma Maulana Ihsan.


Baca juga:

Mahasiswa Minta Penegasan Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri


Sebagai informasi, Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026 diajukan Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco. Para mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ini mengujikan frasa “gangguan ketertiban” sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri.

Dalam sidang perdana di MK, Kamis, (07/05/2026) lalu. Para Pemohon menilai frasa “gangguan ketertiban” mengakibatkan aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, dan pengawasan kebijakan publik dapat ditafsirkan sebagai gangguan ketertiban, jika tidak ditafsirkan secara limitatif.

Para Pemohon dalam permohonannya menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Polri untuk menindak kekerasan, pengerusakan fasilitas umum, maupun ancaman terhadap publik. Namun demikian, para Pemohon bermaksud meminta pemaknaan terhadap frasa tersebut agar tidak ditafsirkan terlalu elastis.

Frasa “gangguan ketertiban” menurut para Pemohon, tidak memiliki batasan yang jelas mengenai tindakan, keadaan, atau peristiwa apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai “gangguan ketertiban”. Tidak adanya batasan yang jelas dari frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum yang mengakibatkan aktivitas warga negara yang dijamin dalam konstitusi termasuk penyampaian di muka umum dan di media sosial, berkumpul secara damai, melakukan diskusi publik maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat secara sewenang-wenang dikategorikan sebagai bentuk “gangguan ketertiban”.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” pada Pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “gangguan yang secara nyata menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan jiwa, kekerasan fisik, kerusakan harta benda, gangguan serius terhadap fasilitas umum atau keadaan lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum dan tetap memerhatikan proporsionalitas serta humanisme presisi kepolisian”. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri tetap konstitusional sepanjang tidak digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

 


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andhini SF.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026