

Jumat, 28 November 2025 | 14:16
Dilihat : 532SURAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Konstitusionalitas Kebijakan Energi Nasional dalam Mewujudkan Swasembada Energi” secara luring maupun daring dari Aula Lantai 4 Vokasi LPPM UNS, Kota Surakarta, pada Jumat (28/11/2025). Dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) MK dan UNS.
Ketua MK Suhartoyo hadir langsung dalam seminar nasional tersebut sebagai pembicara kunci. Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
“Berkenaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan isu perlindungan lingkungan dan swasembada energi,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, dalam beberapa putusannya, MK menilai mineral dan batu bara sebagai salah satu sumber kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan (nonrenewable resources), sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam kaitan ini, MK telah memberi pemaknaan mengenai “dikuasai negara” dimaksud, yaitu rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
MK pun secara konsisten menilai upaya pembangunan perekonomian nasional tidak dapat dipisahkan dari prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan, khususnya terkait sumber daya alam telah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memerhatikan aspek penguasaan oleh negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya memerhatikan prinsip efisiensi untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya, apalagi hanya untuk menguntungkan kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menyoroti Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang mencermati bahwa hak atas partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pada prinsipnya dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bentuk-bentuk dimaksud di antaranya menyampaikan pendapat di ruang publik, melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah dan aparatur penegak hukum yang berwenang, memberikan keterangan untuk kepentingan suatu proses hukum dan/atau administrasi, hingga mengajukan gugatan perdata dan/atau tata usaha negara untuk menguji kebijakan, keputusan atau tindakan tertentu dari badan hukum publik atau badan hukum privat.
Dengan demikian, peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan hidup menjadi perhatian penting pada putusan dimaksud. Berkenaan dengan itu, kewenangan pengujian undang-undang yang dijalankan oleh MK telah membuka kesempatan bagi para pencari keadilan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya termasuk yang berkaitan dengan isu perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Sementara, Rektor UNS Hartono dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNS sekaligus Ketua LPPM UNS I Gusti Ketut Rachmi Handayani memberikan sambutan dalam seminar nasional ini. Pada intinya, keduanya mengatakan kebijakan energi nasional dalam mewujudkan swasembada energi tidak hanya harus efisien, berkelanjutan, dan berkeadilan, melainkan juga mementingkan mandat konstitusional yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan para peserta seminar nasional yang belum mengenal seluk beluk MK dapat mengunjungi laman resmi mkri.id. Sebagai peradilan yang modern dan tepercaya, seluruh proses peradilan di MK mengutamakan asas keterbukaan, kepastian, dan keadilan hukum agar putusannya konsisten dan transparan.
Permohonan dapat diajukan secara daring, persidangan terbuka dan dapat diakses secara daring melalui kanal Youtube, bahkan risalah persidangan, putusan, dan anotasi dapat diakses melalui laman resmi MK. “Siapapun yang belum mengenal MK, kalau akses ke mkri.id semua bisa mengenal MK dengan baik,” tutur Heru.
Selain itu, pemateri dalam seminar nasional ini antara lain Guru Besar Hukum Administrasi Negara UNS Lego Karjoko; Guest Researcher, Max Planck Institute for Legal History and Legal Theory, Germany, Cassiano Ribas; Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof I Ketut Adnyana; serta Kepala Biro Fasilitas Kebijakan Energi dan Persidangan Dewan Energi Nasional. Diskusi dimoderatori Ketua Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi LPPM UNS Fatma Ulfatun Najicha.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi

MK bersama Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi LPPM UNS menggelar Seminar Nasional sekaligus penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (28/11/2025). Humas


Jumat, 28 November 2025 | 21:16 WIB
Dibaca: 532
SURAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Konstitusionalitas Kebijakan Energi Nasional dalam Mewujudkan Swasembada Energi” secara luring maupun daring dari Aula Lantai 4 Vokasi LPPM UNS, Kota Surakarta, pada Jumat (28/11/2025). Dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) MK dan UNS.
Ketua MK Suhartoyo hadir langsung dalam seminar nasional tersebut sebagai pembicara kunci. Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
“Berkenaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan isu perlindungan lingkungan dan swasembada energi,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan, dalam beberapa putusannya, MK menilai mineral dan batu bara sebagai salah satu sumber kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakan sumber daya alam (SDA) yang tidak terbarukan (nonrenewable resources), sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam kaitan ini, MK telah memberi pemaknaan mengenai “dikuasai negara” dimaksud, yaitu rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD NRI Tahun 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
MK pun secara konsisten menilai upaya pembangunan perekonomian nasional tidak dapat dipisahkan dari prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Selain itu, perlindungan terhadap lingkungan, khususnya terkait sumber daya alam telah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memerhatikan aspek penguasaan oleh negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya memerhatikan prinsip efisiensi untuk memperoleh hasil sebanyak-banyaknya, apalagi hanya untuk menguntungkan kelompok kecil pemilik modal, tetapi harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” tegas Suhartoyo.
Suhartoyo menyoroti Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang mencermati bahwa hak atas partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pada prinsipnya dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bentuk-bentuk dimaksud di antaranya menyampaikan pendapat di ruang publik, melakukan pelaporan kepada instansi pemerintah dan aparatur penegak hukum yang berwenang, memberikan keterangan untuk kepentingan suatu proses hukum dan/atau administrasi, hingga mengajukan gugatan perdata dan/atau tata usaha negara untuk menguji kebijakan, keputusan atau tindakan tertentu dari badan hukum publik atau badan hukum privat.
Dengan demikian, peran serta masyarakat dan perlindungan hukum atas hak-hak lingkungan hidup menjadi perhatian penting pada putusan dimaksud. Berkenaan dengan itu, kewenangan pengujian undang-undang yang dijalankan oleh MK telah membuka kesempatan bagi para pencari keadilan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya termasuk yang berkaitan dengan isu perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Sementara, Rektor UNS Hartono dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNS sekaligus Ketua LPPM UNS I Gusti Ketut Rachmi Handayani memberikan sambutan dalam seminar nasional ini. Pada intinya, keduanya mengatakan kebijakan energi nasional dalam mewujudkan swasembada energi tidak hanya harus efisien, berkelanjutan, dan berkeadilan, melainkan juga mementingkan mandat konstitusional yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menuturkan para peserta seminar nasional yang belum mengenal seluk beluk MK dapat mengunjungi laman resmi mkri.id. Sebagai peradilan yang modern dan tepercaya, seluruh proses peradilan di MK mengutamakan asas keterbukaan, kepastian, dan keadilan hukum agar putusannya konsisten dan transparan.
Permohonan dapat diajukan secara daring, persidangan terbuka dan dapat diakses secara daring melalui kanal Youtube, bahkan risalah persidangan, putusan, dan anotasi dapat diakses melalui laman resmi MK. “Siapapun yang belum mengenal MK, kalau akses ke mkri.id semua bisa mengenal MK dengan baik,” tutur Heru.
Selain itu, pemateri dalam seminar nasional ini antara lain Guru Besar Hukum Administrasi Negara UNS Lego Karjoko; Guest Researcher, Max Planck Institute for Legal History and Legal Theory, Germany, Cassiano Ribas; Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof I Ketut Adnyana; serta Kepala Biro Fasilitas Kebijakan Energi dan Persidangan Dewan Energi Nasional. Diskusi dimoderatori Ketua Pusat Studi Hukum Kebijakan Publik dan Energi LPPM UNS Fatma Ulfatun Najicha.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi