

Sabtu, 26 Juli 2025 | 05:41
Dilihat : 1382YOGYAKARTA, HUMAS MKRI — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) kembali menyelenggarakan kegiatan kuliah umum yang berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengangkat tema “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Technoclass FSH pada Jumat (25/7/2025) dan diikuti secara antusias oleh mahasiswa khususnya delegasi dari Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) FSH UIN Suka.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai bagaimana peran MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, serta bagaimana tantangan MK dalam menjamin hak konstitusional warga negara melalui putusannya. Beliau juga menegaskan pentingnya partisipasi dari mahasiswa dalam bersama-sama dengan MK untuk mengawal proses ajudikasi konstitusional, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa FSH yang berhasil memenangkan gugatan judicial review pasal 222 UU Pemilu mengenai Presidential Threshold di MK.
Acara dimoderatori oleh Nurul Jihan Khairunnisa, Mahasasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang terbagi menjadi dua sesi. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya secara langsung kepada Ketua MK terkait problematika ketetanegaraan khususnya yang berkaitan dengan peran dan fungsi MK dalam menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga terhadap peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara. Serta semakin terdorong untuk berkontribusi dalam mengawal proses ajudikasi konstitusional bersama MK.
Hadir pula, Rektor UIN Noorhaidi Hasan yang membahas mengenai kontribusi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dalam ikut berperan untun menjaga konstitusi. Tak lupa, beliau mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kedepannya FSH bisa terus bekerjasama dengan MK.
Sedangkan Ali Shadiqin selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menyampaikan bagaimana peluang serta kontribusi Alumni dan Mahasiswa FSH dalam bersama-sama dengan MK dalam menjamin tegaknya hak-hak konstitusional warga negara. Kemudian, beliau mendorong mahasiswa FSH untuk melanjutkan kontribusi tersebut dengan berbagai cara dan jalur yang dapat ditempuh oleh masing-masing mahasiswa, untuk mengawal proses ajudikasi konstitusional di Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memberikan sambutan dengan menjelaskan bagaimana visi misi MK dalam menegakkan konstitusi melalui peradilan yang merdeka dan meningkuatkan kualitas putusan serta kesadaran berkonstitusi penyelenggara negara dan warga negara. Beliau menjelaskan pula, bahwa salah satu hak konstitusional warga negara, yakni hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sehingga salah satu kebijakan dan strategi yang sedang digiatkan Mahkamah Konstitusi yakni memenuhi akses masyararakat atas informasi publik yang berkaitan dengan MK.(*)

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan (kiri) menjadi narasumber dalam kuliah umum bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:41 WIB
Dibaca: 1382
YOGYAKARTA, HUMAS MKRI — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) kembali menyelenggarakan kegiatan kuliah umum yang berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengangkat tema “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Technoclass FSH pada Jumat (25/7/2025) dan diikuti secara antusias oleh mahasiswa khususnya delegasi dari Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) FSH UIN Suka.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai bagaimana peran MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, serta bagaimana tantangan MK dalam menjamin hak konstitusional warga negara melalui putusannya. Beliau juga menegaskan pentingnya partisipasi dari mahasiswa dalam bersama-sama dengan MK untuk mengawal proses ajudikasi konstitusional, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa mahasiswa FSH yang berhasil memenangkan gugatan judicial review pasal 222 UU Pemilu mengenai Presidential Threshold di MK.
Acara dimoderatori oleh Nurul Jihan Khairunnisa, Mahasasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang terbagi menjadi dua sesi. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya secara langsung kepada Ketua MK terkait problematika ketetanegaraan khususnya yang berkaitan dengan peran dan fungsi MK dalam menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap mahasiswa FSH UIN Sunan Kalijaga terhadap peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negara. Serta semakin terdorong untuk berkontribusi dalam mengawal proses ajudikasi konstitusional bersama MK.
Hadir pula, Rektor UIN Noorhaidi Hasan yang membahas mengenai kontribusi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dalam ikut berperan untun menjaga konstitusi. Tak lupa, beliau mengapresiasi kegiatan ini dan berharap kedepannya FSH bisa terus bekerjasama dengan MK.
Sedangkan Ali Shadiqin selaku Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menyampaikan bagaimana peluang serta kontribusi Alumni dan Mahasiswa FSH dalam bersama-sama dengan MK dalam menjamin tegaknya hak-hak konstitusional warga negara. Kemudian, beliau mendorong mahasiswa FSH untuk melanjutkan kontribusi tersebut dengan berbagai cara dan jalur yang dapat ditempuh oleh masing-masing mahasiswa, untuk mengawal proses ajudikasi konstitusional di Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan memberikan sambutan dengan menjelaskan bagaimana visi misi MK dalam menegakkan konstitusi melalui peradilan yang merdeka dan meningkuatkan kualitas putusan serta kesadaran berkonstitusi penyelenggara negara dan warga negara. Beliau menjelaskan pula, bahwa salah satu hak konstitusional warga negara, yakni hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sehingga salah satu kebijakan dan strategi yang sedang digiatkan Mahkamah Konstitusi yakni memenuhi akses masyararakat atas informasi publik yang berkaitan dengan MK.(*)