Hakim Konstitusi periode 2010-2015 Ahmad Fadlil Sumadi saat memberikan materi kegiatan Webinar Pesantren Konstitusi pada Rabu (11/3/2026). Humas

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:33 WIB

Dibaca: 344

Peran Krusial Santri Mengawal Hak Konstitusional Warga Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi periode 2010-2015 Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan santri bukan hanya penuntut ilmu saja, melainkan juga pewaris dari para kiai. Atas dasar itu, santri memiliki peran krusial dalam menjaga, mengawal, dan mengimplementasikan hak konstitusional warga negara di Indonesia.

“Peran ini berakar dari sejarah perjuangan kemerdekaan (seperti Resolusi Jihad 1945) hingga keterlibatan aktif dalam kehidupan bernegara saat ini dalam mengisi kemerdekaan,” ujar Fadlil dalam Webinar Pesantren Konstitusi dengan judul “Meneguhkan Sanad Kebangsaan: Sinergi Fiqih dan Konstitusi untuk Indonesia Emas” yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Brawijaya pada Rabu (11/3/2026).

Fadlil menjelaskan peran suatu entitas selalu terkait dengan posisi dan fungsi. Untuk itu, dalam pembahasan ini santri dimaknai posisinya sebagai pencari ilmu yang fungsinya adalah mencari ilmu di dalam suatu sistem pendidikan tertentu, yakni pesantren.

Guru atau pengajar di dalam sistem pendidikan pesantren adalah para kiai yang dalam perjuangan untuk mencapai dan mengisi kemerdekaan sampai dengan saat ini sangatlah besar. Jejak perjuangan tersebut terpatri di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Alinea III yang menyatakan: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea III Pembukaan UUD 1945 tersebut mencerminkan suatu pandangan berdasarkan keimanan kepada Allah SWT. Intinya, bahwa tercapainya kemerdekaan yang mengantarkan bangsa ini menegara adalah karena anugerah Allah SWT dan karena cita-cita luhur yang diikhtiarkan dengan perjuangan melawan penjajahan.

Beberapa hal mengenai peran santri dimaksud antara lain menjadi teladan dalam hal toleransi dan keberagaman (Pasal 28E & 29 UUD 1945) dengan mengedepankan persatuan dan moderasi dalam beragama (wasathiyah) di tengah keberagaman Indonesia; pemberdayaan Sosial-Ekonomi (Pasal 33 & 34 UUD 1945) melalui pendidikan dan dakwah dengan memotivasi dan mendorong pengentasan kemiskinan di lingkungan masyarakat sekitar; penggerak literasi dan pendidikan (Pasal 31 UUD 1945) terutama mengenai literasi dasar dan memperluas akses pengetahuan masyarakat; serta mengedepankan kesantunan dan keadaban dalam berdemokrasi (Sila ke-4 Pancasila) dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui tradisi musyawarah dan nilai-nilai Islam.

Webinar Pesantren Konstitusi ini juga menghadirkan narasumber Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Ahmad Zaki Fadlur Rohman serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Muhammad Dahlan. Webinar dimoderatori Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya Wahyu Widodo.

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.