Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya hadir menjadi narasumber Seminar Nasional dan Rakernas ke-VIII APHUTARI (Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syari'iyyah) Indonesia).

Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:50 WIB

Dibaca: 226

Penyelesaian Perkara PUU dan PHP Kada Dibahas dalam Seminar APHUTARI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah) Indonesia (APHUTARI) menggelar Seminar Nasional dan Rakernas VIII pada Rabu (1/10/2025). Kali ini, tema Rakernas yang dipilih yakni "Konfigurasi Demokrasi dan Hukum dalam Menyongsong Indonesia Emas 2045". Kegiatan yang diselenggarakan di Auditorium IAIN Parepare ini, hadir beberapa pembicara andal, di antaranya Rilginizamy Karsayuda selaku Ketua Komisi II DPR RI,  Farkhani selaku Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga, Pan Mohamad Faiz selaku Kepala Biiro Humas dan Protokol MK, dan Dirga Achmad selaku pengajar dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parapare.

Pan Mohamad Faiz dalam paparan berjudul “Evaluasi Pemilu Kepala Daerah 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi” mengajak para peserta untuk memahami keberadaan MK dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Satu hal yang perlu dimengerti terkait kewenangan MK, sambung Faiz, yakni antara penyelesaian perkara pengujian undang-undang dengan PHP Kada berupa adanya batas waktu dalam penyelesaiannya yaitu 45 hari dan 3 hari untuk mengajukan permohonannya. Untuk itu MK, membuat sebuah sistem yang memudahkan para pihak untuk mengajukan permohonan dari seluruh wilayah Indonesia tanpa harus datang langsung ke MK.

Perbedaan mendasar berikutnya antara penyelesaian PUU dan PHP Kada yakni para pihak yang dapat mengajukan permohonan atau dapat diberikan legal standing dalam pengajuan permohonannya. Pada PUU, setiap warga negara bahkan saat ini terjadi tren banyaknya permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa. Beberapa perkara yang dimohonkan para mahasiswa ini dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara, pada penyelesaian PHP Kada, pihak yang diberikan legal standing hanya terbatas pada peserta pemilihan dan/atau pemantau pemilih yang terdaftar.

“Sebagai perbandingan statistik sengketa Pilkada yang masuk ke MK dari 2016 ada 152 dan dikabulkan hanya 3, jadi tidak banyak dan sulit untuk mengubah hasil Pilkada kalau pembuktiannya tidak kuat, begitu juga pada 2017. Pada 2021 mulai meningkat dan sampai 2024 ada 27 yang dikabulkan. Kenapa? Karena sudah ada perubahan dari hukum acara MK, tidak ada lagi putusan sela. Putusan sudah ada dari MK, biasanya terdahulu akan dilaporkan lagi pemungutan atau penghitungan suara ulangnya, tetapi tidak langsung diputus final dan apapun hasilnya kalau mereka ingin menggugat hasil Pilkada lagi bisa langsung dengan permohonan yang baru, makanya jumlah yang dikabulkan sejak 2021 itu meningkat tajam,” sampai Faiz pada kegiatan yang turut dihadiri Hannani selaku Rektor IAIN Parepare dan Saifullah selaku Ketua Umum APHUTARI.


Penulis: Sri Pujianti

Editor: N. Rosi.