

Rabu, 12 November 2025 | 08:32
Dilihat : 1950JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Untuk mengajukan perkara di MK, ada beberapa kemudahan yang diberikan guna memperpendek mata rantai pengajuan permohonannya. Penjelasan demikian disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menjabarkan mengenai karakteristik hukum acara pengujian undang-undang yang dimaksud, di antaranya jenis pengujian, para pihak, objek pengujian, dan dasar pengujian. Bahwa berdasarkan jenis pengujiannya, undang-undang yang diujikan dapat berupa uji formiil dan materiil. Sementara pihak yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon, di antaranya WNI, badan hukum, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara.
“Kemudian ketika ada perkara yang diajukan Pemohon tersebut yang dinilai perlu untuk mendapatkan keterangan lanjutan, maka Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan untuk memintakan agar MPR, DPR, DPD, atau Presiden sebagai pemberi keterangan,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Bisariyadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara daring.
Kemudian, Suhartoyo menerangkan bahwa apabila ada undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusional, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuannya. Syarat tersebut, yakni Pemohon harus mampu menjelaskan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945; hak konstitusional yang dimiliki dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dilakukan pengujian, baik baru akan merugikan, sudah merugikan, dan berpotensi merugikan dengan sifat yang spesifik.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, terdapat sistematika yang harus dipenuhi Pemohon dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya. Berawal dari identitas Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.
“Jika pengujian formil, maka petitumnya dapat berbunyi bahwa pembatalan dari norma tersebut sejak dari pembentukannya. Sedangkan pada uji materiil, dapat berupa pemaknaan secara bersyarat ataupun penundaan keberlakuannya,” terang Suhartoyo.
Ketika penyelesaian perkara pengujian undang-undang ini, Mahkamah akan menggelar sidang yang terdiri atas sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan, dan sidang putusan/ketetapan. Selanjutnya berkaitan dengan sifatnya, putusan MK bersifat final, erga omnes, dan self-executing. Sederhananya, putusan MK mempunyai daya berlaku sejak selesai ditetapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
“Berbeda dengan putusan peradilan lainnya yang hanya mengikat para pihak yang berperkara, sedangkan di MK dalam pengujian undang-undang maka putusan itu wilayah publik dan milik umum semua warga negara dan tidak ada dua pihak yang bersengketa,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Penafsiran Konstitusi
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali paparan dengan menceritakan awal munculnya judicial review yang berasal dari Amerika Serikat. Meski pada dasarnya secara teks, dalam konstitusi Amerika tidak membenarkan adanya judicial review untuk menilai konstiusionalitas undang-undang terhadap konstitusi. Sementara di Indonesia, judicial review tidak berawal dari pemikiran hakim, tetapi diberikan langsung oleh konstitusi.
Dalam konteks demikian, sambung Saldi, bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memuat salah satu kewenangan MK yakni menguji undang-undang, maka dalam membaca kosnstitusi segala sesuatunya (di dalamnya) harus dianggap benar. Sehingga, hal yang boleh diuji berdasarkan rumusan teks (konstitusi) tersebut adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
“Dalam konteks ini, maka berhukum akan takluk pada teks, dari hal inilah diperlukan penafsiran. Bahwa sejelas apapun konstitusi yang ditulis, maka perlu dilakukan beberapa tahap untuk dapat melakukan penafsiran terhadapnya. Langkahnya, pertama baca teks konstitusi dan penjelasannya; lalu baca hal yang diperdebatkan oleh pembuat teks. Akan tetapi tidak semua yang diperdebatkan itu bisa dibaca (oleh hakim), maka lagi-lagi ketika menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang hakim butuh membacanya, mencermati pemaknaannya, dan jika kedua langkah itu tidak cukup, hakim akan melihat risalah saat pembentukan undang-undang tersebut,” tandas Saldi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) pada Rabu (12/11) secara daring. Foto Humas MK/Teguh

Rabu, 12 November 2025 | 15:32 WIB
Dibaca: 1950
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam pengujian undang-undang, MK telah memperbarui mekanisme hukum acaranya dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Untuk mengajukan perkara di MK, ada beberapa kemudahan yang diberikan guna memperpendek mata rantai pengajuan permohonannya. Penjelasan demikian disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menjabarkan mengenai karakteristik hukum acara pengujian undang-undang yang dimaksud, di antaranya jenis pengujian, para pihak, objek pengujian, dan dasar pengujian. Bahwa berdasarkan jenis pengujiannya, undang-undang yang diujikan dapat berupa uji formiil dan materiil. Sementara pihak yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon, di antaranya WNI, badan hukum, masyarakat hukum adat, dan lembaga negara.
“Kemudian ketika ada perkara yang diajukan Pemohon tersebut yang dinilai perlu untuk mendapatkan keterangan lanjutan, maka Mahkamah akan menggelar sidang pemeriksaan untuk memintakan agar MPR, DPR, DPD, atau Presiden sebagai pemberi keterangan,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Bisariyadi selaku Asisten Ahli Hakim Konstitusi secara daring.
Kemudian, Suhartoyo menerangkan bahwa apabila ada undang-undang yang dinilai merugikan hak konstitusional, maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuannya. Syarat tersebut, yakni Pemohon harus mampu menjelaskan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945; hak konstitusional yang dimiliki dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dilakukan pengujian, baik baru akan merugikan, sudah merugikan, dan berpotensi merugikan dengan sifat yang spesifik.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, terdapat sistematika yang harus dipenuhi Pemohon dalam menguraikan kerugian konstitusionalnya. Berawal dari identitas Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum.
“Jika pengujian formil, maka petitumnya dapat berbunyi bahwa pembatalan dari norma tersebut sejak dari pembentukannya. Sedangkan pada uji materiil, dapat berupa pemaknaan secara bersyarat ataupun penundaan keberlakuannya,” terang Suhartoyo.
Ketika penyelesaian perkara pengujian undang-undang ini, Mahkamah akan menggelar sidang yang terdiri atas sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan, dan sidang putusan/ketetapan. Selanjutnya berkaitan dengan sifatnya, putusan MK bersifat final, erga omnes, dan self-executing. Sederhananya, putusan MK mempunyai daya berlaku sejak selesai ditetapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
“Berbeda dengan putusan peradilan lainnya yang hanya mengikat para pihak yang berperkara, sedangkan di MK dalam pengujian undang-undang maka putusan itu wilayah publik dan milik umum semua warga negara dan tidak ada dua pihak yang bersengketa,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Penafsiran Konstitusi
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali paparan dengan menceritakan awal munculnya judicial review yang berasal dari Amerika Serikat. Meski pada dasarnya secara teks, dalam konstitusi Amerika tidak membenarkan adanya judicial review untuk menilai konstiusionalitas undang-undang terhadap konstitusi. Sementara di Indonesia, judicial review tidak berawal dari pemikiran hakim, tetapi diberikan langsung oleh konstitusi.
Dalam konteks demikian, sambung Saldi, bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang memuat salah satu kewenangan MK yakni menguji undang-undang, maka dalam membaca kosnstitusi segala sesuatunya (di dalamnya) harus dianggap benar. Sehingga, hal yang boleh diuji berdasarkan rumusan teks (konstitusi) tersebut adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
“Dalam konteks ini, maka berhukum akan takluk pada teks, dari hal inilah diperlukan penafsiran. Bahwa sejelas apapun konstitusi yang ditulis, maka perlu dilakukan beberapa tahap untuk dapat melakukan penafsiran terhadapnya. Langkahnya, pertama baca teks konstitusi dan penjelasannya; lalu baca hal yang diperdebatkan oleh pembuat teks. Akan tetapi tidak semua yang diperdebatkan itu bisa dibaca (oleh hakim), maka lagi-lagi ketika menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang hakim butuh membacanya, mencermati pemaknaannya, dan jika kedua langkah itu tidak cukup, hakim akan melihat risalah saat pembentukan undang-undang tersebut,” tandas Saldi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.