Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Guru Pendidikan Pancasila Tingkat Sekolah Menengah Pertama se-DKI Jakarta, Kamis, (27/11/2025), nampak salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Foto Humas/IlhamWM

Kamis, 27 November 2025 | 15:40 WIB

Dibaca: 258

Pengurus MGMP Pendidikan Pancasila Tingkat SMP DKI Jakarta Kunjungi MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila dan Guru Pendidikan Pancasila Tingkat Sekolah Menengah Pertama se-DKI Jakarta, Kamis, (27/11/2025). Kunjungan ini diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda MK, Rio Tri Juli Putranto.

Rio Tri Juli Putranto menjelaskan bahwa pembentukan MK tidak terlepas dari kebutuhan akan mekanisme constitutional review, penyelesaian sengketa hasil pemilu, serta perlunya forum konstitusional untuk menangani proses pemakzulan presiden yang sebelumnya tidak memiliki landasan prosedural yang kuat seperti yang terjadi di masa lalu.

“Yang ada saat itu hanya ada di MA, Mahkamah Agung, tapi itu pun bukan Undang-Undang yang diuji, hanya peraturan di bawah undang-undang yang diuji. Belajar dari pengalaman itu, maka hal itu menjadi salah satu alasan didirikannya Mahkamah Konstitusi,” ujar Rio.

Selain itu, yang menjadi alasan didirikannya MK dengan kewenangan yang dimilikinya adalah pengalaman tiga Presiden Indonesia yang dimakzulkan dengan alasan politik. Presiden Sukarno, Presiden Suharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid, ketiganya diberhentikan dengan tuduhan politik tanpa diberi tempat dan kesempatan untuk membela diri.

Alasan berikutnya yang menjadi dasar dibentuknya MK adalah mengadili sengketa pemilihan umum (pemilu). Sebelumnya, di era Orde Baru, pemenang pemilu sudah bisa ditebak dan tidak ada tempat bagi partai lain untuk menggugat hasil pemilu. Maka melalui amandemen UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) MK diberi kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

Lebih lanjut Rio menjelaskan sembilan orang Hakim Konstitusi dimana tiga orang diusulkan dan dipilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tiga orang diusulkan dan dipilh oleh Presiden, serta tiga berikutnya diusulkan dan dipilih oleh MA, ketiganya sebagai representasi tiga cabang kekuasaan negara. Ditegaskan oleh Rio, karena hal itu diatur dalam UUD NRI 1945, maka MK tidak bisa menolak, dan hanya menerima siapa pun yang telah dipilih oleh masing-masing lembaga pengusul.

Kewenangan MK berikutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD NRI 1945. Berbeda dengan era Orde Baru, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara dilakukan berdasar kebijaksanaan politik Presiden. Demikian pula dengan pembubaran partai politik, kewenangan yang dimiliki MK ini didasari oleh pengalaman masa lalu partai politik dapat dibubarkan oleh penguasa tanpa proses peradilan. Terakhir, Rio mengatakan MK wajib memutus pendapat DPR yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden melanggar UUD NRI 1945.

 


Penulis: Adriana Airlia Yusrin/Ilham WM.

Editor: N. Rosi.