

Senin, 26 Januari 2026 | 12:30
Dilihat : 234JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Senin (26/1/2026). Sidang pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan, Rega Felix (Pemohon) menyampaikan sejumlah perbaikan permohonannya. Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan narasi personal dalam permohonan telah dikurangi secara signifikan, sementara substansi teoritis diperdalam. Selain itu, bagian kedudukan hukum (legal standing) juga diperbaiki dengan memperjelas ide-ide orisinal yang dimiliki Pemohon serta dilengkapi dengan alat bukti pendukung.
“Secara keseluruhan narasi personal memang dikurangi drastis. Namun substansi teoritis diperdalam, lalu bagian legal standing diperbaiki dan diperkuat dengan penjelasan mengenai mana yang merupakan ide orisinal serta disertai alat bukti,” ujar Rega Felix.
Untuk memperkuat argumentasi, Pemohon juga menambahkan rujukan yurisprudensi. Dalam hal ini perkara Whelan v. Jaslow Dental Laboratory di Amerika Serikat, yang dinilai relevan dengan isu perlindungan ide dalam rezim hak cipta.
Baca juga:
Konsep Idea–Expression Dichotomy dalam UU Hak Cipta Dinilai Berpotensi Mematikan Kreativitas
Sebelumnya, Pemohon memaparkan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai akademisi. Kerugian tersebut, menurut Pemohon, bermula dari berbagai ide dan konsep yang disampaikannya melalui beragam media serta secara deklaratif dalam sidang terbuka untuk umum di MK, namun kemudian digunakan oleh pihak lain tanpa hak.
Sejumlah ide yang disebut telah dicatut antara lain konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia (18 Januari 2022), konsep resolusi konflik fatwa halal melalui pengadilan agama (26 Juni 2023), konsep empat prinsip transfer data pribadi melalui delapan definisi atomik dan tiga parameter valuasi semantik (21 Agustus 2025), serta konsep model graf terhadap prioritas izin pertambangan (4 Desember 2025).
Pemohon menjelaskan bahwa rezim UU Hak Cipta membedakan antara hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5, sedangkan hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta. Pembedaan tersebut, menurut Pemohon, berimplikasi besar karena sanksi pidana pada umumnya hanya melekat pada pelanggaran hak ekonomi yang bersifat komersialisasi. Akibatnya, pelanggaran hak moral tidak secara otomatis menimbulkan konsekuensi pidana, sehingga perlindungan terhadap pencipta—khususnya dosen—menjadi lemah.
Lebih lanjut, Pemohon menyoroti penerapan konsep idea–expression dichotomy dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta yang memisahkan ide dari ciptaan. Menurutnya, ketentuan tersebut menyulitkan penentuan batas antara hak moral dan hak ekonomi, terutama terhadap ciptaan berupa ceramah, kuliah, atau pidato yang sarat dengan ide, metode, dan konsep. Dalam praktiknya, perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada bentuk ekspresi visual atau suara, bukan pada substansi ide yang dihasilkan melalui proses akademik yang panjang.
Pemohon menegaskan bahwa ide-ide tersebut dihasilkan melalui penelitian dan pengembangan yang menghabiskan waktu, tenaga, biaya, serta pikiran. Ia menyatakan tidak menuntut royalti atau hak ekonomi, namun menilai pencatutan ide tanpa pengakuan telah merugikan martabat dan kehormatan profesi dosen. Kondisi kesejahteraan dosen yang minim, lanjut Pemohon, dinilai memperparah situasi karena negara belum optimal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin hak atas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian terhadap pelindungan hak moral atas bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ciptaan tersebut.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.

Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 276/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Senin (26/1/2026). Humas/Bay

Senin, 26 Januari 2026 | 19:30 WIB
Dibaca: 234
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada Senin (26/1/2026). Sidang pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam persidangan, Rega Felix (Pemohon) menyampaikan sejumlah perbaikan permohonannya. Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan narasi personal dalam permohonan telah dikurangi secara signifikan, sementara substansi teoritis diperdalam. Selain itu, bagian kedudukan hukum (legal standing) juga diperbaiki dengan memperjelas ide-ide orisinal yang dimiliki Pemohon serta dilengkapi dengan alat bukti pendukung.
“Secara keseluruhan narasi personal memang dikurangi drastis. Namun substansi teoritis diperdalam, lalu bagian legal standing diperbaiki dan diperkuat dengan penjelasan mengenai mana yang merupakan ide orisinal serta disertai alat bukti,” ujar Rega Felix.
Untuk memperkuat argumentasi, Pemohon juga menambahkan rujukan yurisprudensi. Dalam hal ini perkara Whelan v. Jaslow Dental Laboratory di Amerika Serikat, yang dinilai relevan dengan isu perlindungan ide dalam rezim hak cipta.
Baca juga:
Konsep Idea–Expression Dichotomy dalam UU Hak Cipta Dinilai Berpotensi Mematikan Kreativitas
Sebelumnya, Pemohon memaparkan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai akademisi. Kerugian tersebut, menurut Pemohon, bermula dari berbagai ide dan konsep yang disampaikannya melalui beragam media serta secara deklaratif dalam sidang terbuka untuk umum di MK, namun kemudian digunakan oleh pihak lain tanpa hak.
Sejumlah ide yang disebut telah dicatut antara lain konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia (18 Januari 2022), konsep resolusi konflik fatwa halal melalui pengadilan agama (26 Juni 2023), konsep empat prinsip transfer data pribadi melalui delapan definisi atomik dan tiga parameter valuasi semantik (21 Agustus 2025), serta konsep model graf terhadap prioritas izin pertambangan (4 Desember 2025).
Pemohon menjelaskan bahwa rezim UU Hak Cipta membedakan antara hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5, sedangkan hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta. Pembedaan tersebut, menurut Pemohon, berimplikasi besar karena sanksi pidana pada umumnya hanya melekat pada pelanggaran hak ekonomi yang bersifat komersialisasi. Akibatnya, pelanggaran hak moral tidak secara otomatis menimbulkan konsekuensi pidana, sehingga perlindungan terhadap pencipta—khususnya dosen—menjadi lemah.
Lebih lanjut, Pemohon menyoroti penerapan konsep idea–expression dichotomy dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta yang memisahkan ide dari ciptaan. Menurutnya, ketentuan tersebut menyulitkan penentuan batas antara hak moral dan hak ekonomi, terutama terhadap ciptaan berupa ceramah, kuliah, atau pidato yang sarat dengan ide, metode, dan konsep. Dalam praktiknya, perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada bentuk ekspresi visual atau suara, bukan pada substansi ide yang dihasilkan melalui proses akademik yang panjang.
Pemohon menegaskan bahwa ide-ide tersebut dihasilkan melalui penelitian dan pengembangan yang menghabiskan waktu, tenaga, biaya, serta pikiran. Ia menyatakan tidak menuntut royalti atau hak ekonomi, namun menilai pencatutan ide tanpa pengakuan telah merugikan martabat dan kehormatan profesi dosen. Kondisi kesejahteraan dosen yang minim, lanjut Pemohon, dinilai memperparah situasi karena negara belum optimal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin hak atas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian terhadap pelindungan hak moral atas bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ciptaan tersebut.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 276/PUU-XXIII/2025
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.