

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:53
Dilihat : 121JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka menyusun kajian rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), khususnya pada aspek regulasi, mekanisme rekrutmen, dukungan sekretariat, dan kelembagaan, Sekretariat MKMK menggelar Diskusi Pengayaan Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan MKMK. Kegiatan yang berlangsung dua hari, Rabu-Kamis (15-16/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) ini bertujuan memperoleh pandangan akademik, pengalaman terbaik, serta masukan praktis mengenai tata kelola dan penguatan kelembagaan organ etik di lingkungan lembaga negara.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, Anggota MKMK Yuliandri, dan Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono. Pada hari Rabu (15/7/2026), kegiatan menghadirkan narasumber Nurillah Amini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum. Sementara itu, pada hari Kamis (16/7/2026), narasumber yang hadir adalah Haerudin, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Syarmadani, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Para narasumber berbagi pengalaman mengenai penguatan regulasi, mekanisme rekrutmen, hingga model dukungan sekretariat bagi lembaga penegak etik.
Dalam pengantarnya, Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan MKMK menjadi kebutuhan seiring perkembangan peran lembaga tersebut sebagai penjaga integritas hakim konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK merupakan organ etik yang bertugas menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) secara independen, objektif, dan akuntabel.
"MKMK tidak lagi dapat dipandang sebagai perangkat etik yang bersifat insidental. Seiring perkembangan kelembagaan, diperlukan penguatan yang berkelanjutan melalui penyempurnaan regulasi, tata kerja, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, hingga mekanisme rekrutmen anggota yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan terukur," ujar Fajar.
Ia menambahkan bahwa penguatan tersebut tetap harus menjaga independensi MKMK sebagai organ etik internal MK. Karena itu, kajian yang tengah disusun difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari mekanisme rekrutmen anggota, kemungkinan penetapan atau pengukuhan anggota melalui Keputusan Presiden, hingga penguatan dukungan kelembagaan berupa sekretariat, administrasi perkara etik, dokumentasi, riset, dan pengelolaan data. Selain itu, perlu dikaji secara cermat pembagian materi muatan antara Peraturan MK, Keputusan Ketua MK, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden agar tidak menimbulkan disharmoni maupun melampaui kewenangan pengaturan.
"Kajian penguatan kelembagaan MKMK ini salah satu dimensinya adalah memperkuat aspek regulasi. Kami ingin memperoleh pandangan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan mengenai opsi-opsi yang sedang kami rumuskan, termasuk peluang maupun tantangan dari masing-masing pilihan regulasi yang tersedia," kata Fajar.
Sementara itu, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa pembahasan mengenai penguatan kelembagaan masih terus berlangsung karena terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu memperoleh kepastian dari sisi regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 27A telah mengamanatkan pembentukan MKMK, namun pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerjanya didelegasikan langsung kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Kami sedang mendiskusikan bagaimana bentuk penguatan kelembagaan MKMK yang paling tepat. Undang-undang memang memerintahkan pembentukan MKMK, tetapi pengaturan lebih lanjut langsung diserahkan kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi. Padahal tugas utama MKMK adalah menjaga marwah Mahkamah Konstitusi melalui pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. Karena itu, perlu dikaji apakah diperlukan penguatan lebih lanjut, terutama dari sisi regulasi maupun pengorganisasian kelembagaannya," jelas Palguna.
Melalui forum ini, MKMK berharap memperoleh masukan komprehensif dari para akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan pengelola lembaga etik lainnya mengenai desain kelembagaan yang ideal bagi MKMK. Hasil diskusi tersebut akan menjadi bagian dari kajian rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat legitimasi, efektivitas, dan independensi MKMK, sekaligus memastikan sistem penegakan etik hakim konstitusi berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna dalam kegiatan Diskusi Pengayaan Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Foto Humas/Fauzan



Rabu, 15 Juli 2026 | 13:53 WIB
Dibaca: 121
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam rangka menyusun kajian rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), khususnya pada aspek regulasi, mekanisme rekrutmen, dukungan sekretariat, dan kelembagaan, Sekretariat MKMK menggelar Diskusi Pengayaan Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kelembagaan MKMK. Kegiatan yang berlangsung dua hari, Rabu-Kamis (15-16/7/2026) di Ruang Rapat Lantai 10 Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) ini bertujuan memperoleh pandangan akademik, pengalaman terbaik, serta masukan praktis mengenai tata kelola dan penguatan kelembagaan organ etik di lingkungan lembaga negara.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna, Anggota MKMK Yuliandri, dan Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono. Pada hari Rabu (15/7/2026), kegiatan menghadirkan narasumber Nurillah Amini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Hukum. Sementara itu, pada hari Kamis (16/7/2026), narasumber yang hadir adalah Haerudin, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Syarmadani, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Para narasumber berbagi pengalaman mengenai penguatan regulasi, mekanisme rekrutmen, hingga model dukungan sekretariat bagi lembaga penegak etik.
Dalam pengantarnya, Kepala Sekretariat MKMK Fajar Laksono menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan MKMK menjadi kebutuhan seiring perkembangan peran lembaga tersebut sebagai penjaga integritas hakim konstitusi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK merupakan organ etik yang bertugas menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) secara independen, objektif, dan akuntabel.
"MKMK tidak lagi dapat dipandang sebagai perangkat etik yang bersifat insidental. Seiring perkembangan kelembagaan, diperlukan penguatan yang berkelanjutan melalui penyempurnaan regulasi, tata kerja, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, hingga mekanisme rekrutmen anggota yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan terukur," ujar Fajar.
Ia menambahkan bahwa penguatan tersebut tetap harus menjaga independensi MKMK sebagai organ etik internal MK. Karena itu, kajian yang tengah disusun difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari mekanisme rekrutmen anggota, kemungkinan penetapan atau pengukuhan anggota melalui Keputusan Presiden, hingga penguatan dukungan kelembagaan berupa sekretariat, administrasi perkara etik, dokumentasi, riset, dan pengelolaan data. Selain itu, perlu dikaji secara cermat pembagian materi muatan antara Peraturan MK, Keputusan Ketua MK, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden agar tidak menimbulkan disharmoni maupun melampaui kewenangan pengaturan.
"Kajian penguatan kelembagaan MKMK ini salah satu dimensinya adalah memperkuat aspek regulasi. Kami ingin memperoleh pandangan dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan mengenai opsi-opsi yang sedang kami rumuskan, termasuk peluang maupun tantangan dari masing-masing pilihan regulasi yang tersedia," kata Fajar.
Sementara itu, Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menegaskan bahwa pembahasan mengenai penguatan kelembagaan masih terus berlangsung karena terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu memperoleh kepastian dari sisi regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi melalui Pasal 27A telah mengamanatkan pembentukan MKMK, namun pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerjanya didelegasikan langsung kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Kami sedang mendiskusikan bagaimana bentuk penguatan kelembagaan MKMK yang paling tepat. Undang-undang memang memerintahkan pembentukan MKMK, tetapi pengaturan lebih lanjut langsung diserahkan kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi. Padahal tugas utama MKMK adalah menjaga marwah Mahkamah Konstitusi melalui pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. Karena itu, perlu dikaji apakah diperlukan penguatan lebih lanjut, terutama dari sisi regulasi maupun pengorganisasian kelembagaannya," jelas Palguna.
Melalui forum ini, MKMK berharap memperoleh masukan komprehensif dari para akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, dan pengelola lembaga etik lainnya mengenai desain kelembagaan yang ideal bagi MKMK. Hasil diskusi tersebut akan menjadi bagian dari kajian rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu memperkuat legitimasi, efektivitas, dan independensi MKMK, sekaligus memastikan sistem penegakan etik hakim konstitusi berjalan semakin profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penulis: Fauzan F.
Editor: N. Rosi.