Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat sidang pengucapan putusan pengujian materiil ndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Senin (02/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Senin, 02 Maret 2026 | 17:36 WIB

Dibaca: 2004

Penggunaan Kata “Wajib” Bahasa Indonesia dalam Nota Kesepahaman Konstitusional

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLNLK) pada Senin (2/3/2026). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 dari permohonan yang diajukan oleh Feri Kurniawan (Pemohon I) dan Fatchurozak (Pemohon II) ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon pada permohonan ini, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 188/PUU-XXIII/2025. Dinyatakan dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, pemilihan suatu kata atau diksi tertentu, memiliki konsekuensi normatif yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan redaksional semata, termasuk juga penggunaan kata “wajib” dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 yang menjadi permasalahan utama yang dimohonkan para Pemohon.

Apabila dicermati secara komprehensif, selain norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, terdapat juga beberapa norma pasal yang menggunakan kata “wajib” menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU 24/2009, misalnya Pasal 26 sampai dengan Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) UU 24/2009. Kesemua norma tersebut, juga tidak diikuti dengan adanya pengaturan sanksi namun tidak juga serta-merta menghapus sifat imperatif dari norma tersebut.

Hal demikian menunjukkan adanya karakter khusus pengaturan norma dalam UU 24/2009 yang menyesuaikan dengan politik hukum yang diinginkan oleh pembentuk undang-undang yang kemudian membentuk makna serta ruang lingkup kata “wajib” yang memiliki kekhususan dan berbeda dengan pengaturan dalam undang-undang lainnya. Sehingga tidak dapat dimasukkan dalam pengertian kata “wajib” sebagaimana panduan normatif pada Angka 268 Lampiran II UU 12/2011.

Akan tetapi berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah, hendaknya pembentuk undang-undang dalam menentukan kata “wajib” dilakukan secara lebih selektif dan bijak guna memastikan penggunaan kata “wajib” dimaksud, tepat sesuai dengan konteksnya. Jika mengharuskan penggunaan kata wajib namun tanpa disertai sanksi, maka untuk kepentingan edukasi kepada perancang undang-undang dan masyarakat, seharusnya penuangan kata “wajib” dalam norma undang-undang yang tanpa dikenakan sanksi, agar diberikan penjelasan yaitu dalam bagian penjelasan umum atau penjelasan pasal dalam undang-undang tersebut.

Mutatis Mutandis

Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Nomor 188/PUU-XXIII/2025, sepanjang berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon a quo. Dengan demikian, oleh karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk berubah pendirian berkenaan dengan hal tersebut, maka berkaitan dengan dalil para Pemohon dalam permohonan a quo haruslah dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak melanggar prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan a quo.

Dalam Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 173/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (9/10/2025) sebagai seorang calon advokat, Pemohon I dipersiapkan untuk menjalankan fungsi-fungsi advokat secara profesional, yang mencakup pekerjaan untuk menyusun dan/atau menelaah dokumen-dokumen hukum, seperti perjanjian dan nota kesepahaman. Namun keberadaan Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon dalam menyusun nota kesepahaman dan/atau perjanjian bagi klien yang merupakan subjek hukum Indonesia. Pemohon I menilai akan dibayangi risiko hukum berupa keabsahan suatu perjanjian apabila nota kesepahaman dan/atau perjanjian hanya menggunakan bahasa asing.(*)

Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 173/PUU-XXIII/2025