

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:34
Dilihat : 2303JAKARTA, HUMAS MKRI –Tindakan pengabaian atau pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang acap kali dilakukan oleh addressat putusan, tidaklah menandakan lemahnya daya ikat putusan MK. Melainkan menandakan lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum addressat putusan untuk melaksanakan putusan MK, serta menandakan minimnya penghormatan atas prinsip negara hukum demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kesadaran hukum setiap elemen masyarakat termasuk penyelenggara negara demi mewujudkan budaya hukum yang kukuh sebagaimana kebijakan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (RPJPN 2025-2045).
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh terhadap uji materiil Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 129/PUU-XXIII/2025 dari permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Putu Surya Permana Putra ini digelar pada Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut disebutkan, upaya demikian salah satunya dengan memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes dan sebagai perwujudan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Pengaduan Konstitusional
Kemudian Mahkamah menjawab terkait dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak dimaknai termasuk menguji tindakan pejabat publik atau lembaga negara (pengaduan konstitusional), yang bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 281 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa persoalan konstitusionalitas tersebut sama esensinya dengan persoalan konstitusionalitas dalam perkara yang telah diputus dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 November 2019.
Dalam konteks perkara a quo, sambung Hakim Konstitusi Daniel, menurut Mahkamah petitum para Pemohon merupakan petitum yang secara esensi sama dengan petitum yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 28/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Dengan demikian, sekalipun Pemohon menambahkan dasar pengujian yang berbeda yakni Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, serta menambahkan alasan dan argumen yang sedikit berbeda, namun oleh karena secara substansi permohonan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan substansi dua permohonan sebelumnya.
Oleh karenanya, pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon. Sebab hingga saat ini, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya. Sehingga dalil para Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Penambahan Kewenangan Mahkamah
Selanjutnya terkait dengan dalil akan penambahan kewenangan Mahkamah dalam Pasal 11 UU 24/2003 untuk memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya non-binding dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap putusan MK, Mahkamah pun memberikan penjelasan. Bahwa setelah mencermati dalil permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah secara sistematis norma Pasal 11 UU 24/2003 berada pada BAB III tentang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Bagian Pertama yang mengatur tentang Wewenang.
Artinya, norma Pasal 11 UU 24/2003 mengatur perihal wewenang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan kewenangan pokoknya yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003. Di antaranya memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, baik keterangan lisan maupun tertulis, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dan dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara-perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah.
Sementara dalam konteks perkara ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma Pasal 11 UU 24/2003 menjadi "memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang bersifat tidak mengikat dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi".
Hal demikian, jelas Hakim Konstitusi Daniel, pada prinsipnya hampir sama dengan permohonan pemaknaan pada norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru tersebut jika dimaknai sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon, maka Mahkamah secara langsung juga akan menambah wewenang baru.
Dalam kaitan ini, Hakim Konstitusi Daniel mengungkapkan bahwa Mahkamah berpendirian atas penambahan kewenangan apapun pada Mahkamah Konstitusi, baik kewenangan pokok maupun kewenangan tambahan untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan pokok bagi Mahkamah Konstitusi akan menjadi lebih baik dan etis jika dilakukan bukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan penambahan kewenangan Mahkamah untuk menjalankan kewenangan pokok dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana diatur dalam norma Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Meminta Ketaatan Adressat Putusan MK Utamanya Pembentuk UU
Pertegas Alasan Pentingnya Ketaatan “Adressat” Putusan Bagi Pembentuk Undang-Undang
Dalam Sidang Pendahluan lalu, Selasa (12/8/2025) melalui Leon Maulana Mirza Pasha, Halim Rahmansah, Priskila Octaviani selaku Tim Kuasa Hukum para Pemohon mengungkapkan pokok-pokok permohonan yang merugikan pihaknya atas keberlakukan pasal-pasal tersebut. Pada pokoknya, para Pemohon menginginkan adanya penguatan terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi. Bahwa melalui Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 ini, diharapkan adanya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib dan segera dilaksanakan yang tidak hanya pada amar putusan, namun juga memperhatikan pertimbangan hukum yang memuat perintah atau Judicial Order.
Selanjutnya melalui Pasal 10 ayat (1) UU MK diharapkan Mahkamah Konstitusi lewat Judicial Interpreter-nya memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dan terhadap Pasal 11 UU MK seharusnya ditambahkan kewenangan MK yang sifatnya non-binding berupa kewenangan memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 memungkinkan celah konstitutional yang menimbulkan disobedience, sehingga bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adanya celah dalam frasa "akibat putusan Mahkamah Konstitusi" tersebut terjadi karena dalam norma a quo bersifat multitafsir yang tidak secara eksplisit menjelaskan hal yang dimaksud berupa hanya amar putusan MK atau termasuk pertimbangan hukum. Akibat ketidakjelasan norma tersebut, seringkali terjadi praktik ketidakpatuhan, bahkan pembangkangan terhadap putusan MK khususnya oleh pembentuk undang-undang. Ketidakpatuhan ini, berimplikasi pada terjadinya delegitimasi terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sepanjang frasa ‘Putusan Mahkamah Konstitusi’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (Judicial Order). Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi

Priskila Octaviani Kuasa Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Kamis (28/08) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:34 WIB
Dibaca: 2303
JAKARTA, HUMAS MKRI –Tindakan pengabaian atau pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang acap kali dilakukan oleh addressat putusan, tidaklah menandakan lemahnya daya ikat putusan MK. Melainkan menandakan lemahnya kesadaran dan kepatuhan hukum addressat putusan untuk melaksanakan putusan MK, serta menandakan minimnya penghormatan atas prinsip negara hukum demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kesadaran hukum setiap elemen masyarakat termasuk penyelenggara negara demi mewujudkan budaya hukum yang kukuh sebagaimana kebijakan yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (RPJPN 2025-2045).
Demikian pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh terhadap uji materiil Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 129/PUU-XXIII/2025 dari permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Putu Surya Permana Putra ini digelar pada Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut disebutkan, upaya demikian salah satunya dengan memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes dan sebagai perwujudan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf b UU 15/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Pengaduan Konstitusional
Kemudian Mahkamah menjawab terkait dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak dimaknai termasuk menguji tindakan pejabat publik atau lembaga negara (pengaduan konstitusional), yang bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 281 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa persoalan konstitusionalitas tersebut sama esensinya dengan persoalan konstitusionalitas dalam perkara yang telah diputus dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 November 2019.
Dalam konteks perkara a quo, sambung Hakim Konstitusi Daniel, menurut Mahkamah petitum para Pemohon merupakan petitum yang secara esensi sama dengan petitum yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 28/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Dengan demikian, sekalipun Pemohon menambahkan dasar pengujian yang berbeda yakni Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, serta menambahkan alasan dan argumen yang sedikit berbeda, namun oleh karena secara substansi permohonan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan substansi dua permohonan sebelumnya.
Oleh karenanya, pertimbangan hukum dalam kedua putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku dalam mempertimbangkan dalil permohonan para Pemohon. Sebab hingga saat ini, Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk bergeser dari pendirian yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya. Sehingga dalil para Pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Penambahan Kewenangan Mahkamah
Selanjutnya terkait dengan dalil akan penambahan kewenangan Mahkamah dalam Pasal 11 UU 24/2003 untuk memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang sifatnya non-binding dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap putusan MK, Mahkamah pun memberikan penjelasan. Bahwa setelah mencermati dalil permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah secara sistematis norma Pasal 11 UU 24/2003 berada pada BAB III tentang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada Bagian Pertama yang mengatur tentang Wewenang.
Artinya, norma Pasal 11 UU 24/2003 mengatur perihal wewenang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kepentingan pelaksanaan kewenangan pokoknya yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003. Di antaranya memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, baik keterangan lisan maupun tertulis, termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dan dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara-perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah.
Sementara dalam konteks perkara ini, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma Pasal 11 UU 24/2003 menjadi "memberikan fatwa atau nasihat konstitusional yang bersifat tidak mengikat dalam rangka mencegah ketidakpastian tafsir konstitusi dan mendorong kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi".
Hal demikian, jelas Hakim Konstitusi Daniel, pada prinsipnya hampir sama dengan permohonan pemaknaan pada norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 tentang penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru tersebut jika dimaknai sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon, maka Mahkamah secara langsung juga akan menambah wewenang baru.
Dalam kaitan ini, Hakim Konstitusi Daniel mengungkapkan bahwa Mahkamah berpendirian atas penambahan kewenangan apapun pada Mahkamah Konstitusi, baik kewenangan pokok maupun kewenangan tambahan untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan pokok bagi Mahkamah Konstitusi akan menjadi lebih baik dan etis jika dilakukan bukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon berkenaan dengan penambahan kewenangan Mahkamah untuk menjalankan kewenangan pokok dalam Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 sebagaimana diatur dalam norma Pasal 11 UU 24/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Meminta Ketaatan Adressat Putusan MK Utamanya Pembentuk UU
Pertegas Alasan Pentingnya Ketaatan “Adressat” Putusan Bagi Pembentuk Undang-Undang
Dalam Sidang Pendahluan lalu, Selasa (12/8/2025) melalui Leon Maulana Mirza Pasha, Halim Rahmansah, Priskila Octaviani selaku Tim Kuasa Hukum para Pemohon mengungkapkan pokok-pokok permohonan yang merugikan pihaknya atas keberlakukan pasal-pasal tersebut. Pada pokoknya, para Pemohon menginginkan adanya penguatan terhadap wewenang Mahkamah Konstitusi. Bahwa melalui Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 ini, diharapkan adanya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib dan segera dilaksanakan yang tidak hanya pada amar putusan, namun juga memperhatikan pertimbangan hukum yang memuat perintah atau Judicial Order.
Selanjutnya melalui Pasal 10 ayat (1) UU MK diharapkan Mahkamah Konstitusi lewat Judicial Interpreter-nya memiliki kewenangan Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dan terhadap Pasal 11 UU MK seharusnya ditambahkan kewenangan MK yang sifatnya non-binding berupa kewenangan memberikan Fatwa Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 23 ayat (1) huruf b UU P3 memungkinkan celah konstitutional yang menimbulkan disobedience, sehingga bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Adanya celah dalam frasa "akibat putusan Mahkamah Konstitusi" tersebut terjadi karena dalam norma a quo bersifat multitafsir yang tidak secara eksplisit menjelaskan hal yang dimaksud berupa hanya amar putusan MK atau termasuk pertimbangan hukum. Akibat ketidakjelasan norma tersebut, seringkali terjadi praktik ketidakpatuhan, bahkan pembangkangan terhadap putusan MK khususnya oleh pembentuk undang-undang. Ketidakpatuhan ini, berimplikasi pada terjadinya delegitimasi terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution seperti yang telah ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sepanjang frasa ‘Putusan Mahkamah Konstitusi’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, baik putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, putusan yang menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat maupun tidak bersyarat, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan keberlakuan norma namun dalam pertimbangan hukumnya memuat perintah (Judicial Order). Penindaklanjutan dimaksud mencakup kewajiban melaksanakan tidak hanya Amar Putusan, tetapi juga Pertimbangan Hukum yang memuat perintah, dan harus dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan atau dalam batas waktu lain sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi
Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XXIII/2025