Pemohon bersama tim kuasa hukumnya memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang Pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Senin, (12/08/2024), dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon. Foto Humas/Ilham WM.

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:09 WIB

Dibaca: 1040

Pendeta Perbaiki Permohonan Menyoal Ketiadaan Kekhususan OAP Untuk Menjadi Calon Bupati dan Walikota di Papua

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materi pasal-pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua pada Senin (12/8/2024). Willem Sedik (Pemohon III) bergabung menjadi Pemohon dalam perkara ini bersama Bastian Buce Ijie, seorang pendeta dari Kota Sorong (Pemohon I) dan Zakarias Jitmau (Pemohon II).

Selain itu, para Pemohon juga mengubah pasal-pasal yang diuji dari yang semula Pasal 12 dan Pasal 13 UU 21/2001 serta Pasal 1 ayat (22), Pasal 6, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/2021 menjadi hanya dua pasal saja yang diuji. Kedua pasal dimaksud antara lain Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang disebut para Pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Kalau semula kita positanya untuk delapan pasal sekarang kita hanya dua pasal saja Yang Mulia, Pasal 12 huruf a dan Pasal 28,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Almizan Ulfa di hadapan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga: Pendeta Uji UU Menyoal Ketiadaan Kekhususan Orang Asli Papua Calonkan Diri Sebagai Bupati dan Walikota

Menurut para Pemohon, dalam ketentuan dimaksud tidak ada kekhususan Orang Asli Papua (OAP) untuk dapat dipilih menjadi bupati, wakil bupati, walikota, dan walikota. Pasal 12 UU Otsus Papua menyebutkan, “Yang dapat dipiliih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua…” Namun, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 12 UU 21/2001 dimaknai, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.”

Pasal 28 ayat (3) UU Otsus Papua berbunyi, “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.” Namun, dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 tersebut dimaknai, “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.”(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan