

Rabu, 22 April 2026 | 11:25
Dilihat : 682JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat.
Sejatinya, persidangan kedua ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan pihaknya melakukan penarikan kembali permohonannya.
“Permohonan ini kami tarik dahulu dan akan dieleborasi lebih lanjut. Dan untuk surat penarikannya, kami menunggu kelengkapan tanda tangan dari semua Pemohon dan akan dikirimkan ke Mahkamah setelahnya,” jelas Syamsul Jahidin yang menghadiri persidangan secara daring.
Mendengar pernyataan Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, mengingatkan agar segera dikirimkan surat tertulis terkait penarikan permohonan. “Perlu surat tertulisnya segera terkait penarikan yang dimaksud,” tegas Enny.
Baca juga:
Mempertanyakan Perluasan Definisi Advokat Tanpa Standar Kualifikasi yang Jelas
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b KUHAP.
Pasal 1 angka 22 KUHAP menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 31 KUHAP menyatakan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.”
Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.”
Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.”
Pasal 151 ayat (2) huruf b menyatakan, “Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.”
Dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/4/2026) lalu, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin secara daring menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon beralasan permohonan pemberlakuan norma Pasal 151 ayat (2) KUHAP telah secara aktual nyata merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum. Sebab norma tersebut telah menggeser makna advokat yang secara expressis verbis bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Norma tersebut menggeser dan mereduksi kedudukan hukum Pemohon sebagai Advokat yang telah diangkat dan disumpah berdasarkan UU Advokat. Selain itu, norma tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) antara Advokat dan pihak non-Advokat. Kemudian, norma tersebut berpotensi menghalangi para Pemohon yang berpraktik dengan mandiri melalui kantor hukum untuk memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana (Litigation Criminal).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026

Salah satu pemohon, Syamsul Jaiddin secara daring menyampaikan penarikan kembali permohonan pengujiann Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Rabu (22/4/2026). Foto: Humas/panji

Rabu, 22 April 2026 | 18:25 WIB
Dibaca: 682
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat.
Sejatinya, persidangan kedua ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan pihaknya melakukan penarikan kembali permohonannya.
“Permohonan ini kami tarik dahulu dan akan dieleborasi lebih lanjut. Dan untuk surat penarikannya, kami menunggu kelengkapan tanda tangan dari semua Pemohon dan akan dikirimkan ke Mahkamah setelahnya,” jelas Syamsul Jahidin yang menghadiri persidangan secara daring.
Mendengar pernyataan Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, mengingatkan agar segera dikirimkan surat tertulis terkait penarikan permohonan. “Perlu surat tertulisnya segera terkait penarikan yang dimaksud,” tegas Enny.
Baca juga:
Mempertanyakan Perluasan Definisi Advokat Tanpa Standar Kualifikasi yang Jelas
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b KUHAP.
Pasal 1 angka 22 KUHAP menyatakan, “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai advokat, dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 31 KUHAP menyatakan, “Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.”
Pasal 31 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.”
Pasal 31 ayat (2) KUHAP menyatakan, “Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.”
Pasal 151 ayat (2) huruf b menyatakan, “Berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.”
Dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/4/2026) lalu, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin secara daring menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon beralasan permohonan pemberlakuan norma Pasal 151 ayat (2) KUHAP telah secara aktual nyata merugikan hak konstitusional mereka atas kepastian hukum. Sebab norma tersebut telah menggeser makna advokat yang secara expressis verbis bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Norma tersebut menggeser dan mereduksi kedudukan hukum Pemohon sebagai Advokat yang telah diangkat dan disumpah berdasarkan UU Advokat. Selain itu, norma tersebut menciptakan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) antara Advokat dan pihak non-Advokat. Kemudian, norma tersebut berpotensi menghalangi para Pemohon yang berpraktik dengan mandiri melalui kantor hukum untuk memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana (Litigation Criminal).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026