

Senin, 25 Mei 2026 | 07:38
Dilihat : 536JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pengujian Materil Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (25/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026.
Kepada majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menjelaskan ada penambahan satu orang Pemohon atas nama Yanuardi yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Berikutnya Pemohon menjelaskan menghapus kedudukan hukum sebagai pembayar pajak dan permohonan ini bukan pengulangan terhadap permohonan sebelumnya.
Perbaikan berikutnya yang dilakukan adalah ada pada bagian posita atau alasan permohonan. “Dalam aspek perbandingan hukumnya kami mengambil dalam hukum acara pidana Jerman, di mana dalam hukum acara tersebut juga mengenal adanya pemberian BAP dalam makna lain yaitu dengan nama files, copy from the file, atau record of examination, yang sama halnya seperti yang kita inginkan atau Pemohon inginkan dalam pengujian hukum,” kata Adhitya Diar, kuasa hukum para Pemohon.
Baca juga:
Empat Mahasiswa Uji KUHAP Minta Penyidik Serahkan Salinan BAP kepada Saksi
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP diajukan lima warga. Mereka terdiri empat mahasiswa Universitas Jambi yakni, Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/05/2026) Billy Anggara Jufri menerangkan norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi yang dapat menimbulkan penafsiran penyidik tidak wajib untuk tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan.
Berikutnya Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan mengatakan tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi akan menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026

Para pemohon di dampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang pengujian Undang-Undang KUHAP, pada Senin (25/5/2026) di ruang sidang panel MK. Foto: Humas/Panji

Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB
Dibaca: 536
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pengujian Materil Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (25/05/2026). Agenda sidang yakni memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026.
Kepada majelis panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon menjelaskan ada penambahan satu orang Pemohon atas nama Yanuardi yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Berikutnya Pemohon menjelaskan menghapus kedudukan hukum sebagai pembayar pajak dan permohonan ini bukan pengulangan terhadap permohonan sebelumnya.
Perbaikan berikutnya yang dilakukan adalah ada pada bagian posita atau alasan permohonan. “Dalam aspek perbandingan hukumnya kami mengambil dalam hukum acara pidana Jerman, di mana dalam hukum acara tersebut juga mengenal adanya pemberian BAP dalam makna lain yaitu dengan nama files, copy from the file, atau record of examination, yang sama halnya seperti yang kita inginkan atau Pemohon inginkan dalam pengujian hukum,” kata Adhitya Diar, kuasa hukum para Pemohon.
Baca juga:
Empat Mahasiswa Uji KUHAP Minta Penyidik Serahkan Salinan BAP kepada Saksi
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP diajukan lima warga. Mereka terdiri empat mahasiswa Universitas Jambi yakni, Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/05/2026) Billy Anggara Jufri menerangkan norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi yang dapat menimbulkan penafsiran penyidik tidak wajib untuk tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan.
Berikutnya Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan mengatakan tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi akan menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026