

Senin, 26 Januari 2026 | 12:18
Dilihat : 661JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 pada Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan sejumlah mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum. Dalam persidangan kedua ini, Shalza Ivalyne Dyvta Saputro selaku kuasa para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Beberapa di antaranya, perbaikan bagian legal standing, posita, dan alat bukti. “Berikutnya ada pula Pemohon tambahan, dan pencoretan Pemohon 15 sebelumnya, sehingga ada penambahan Pemohon 13 dan Pemohon 14. Lalu ada penambahan tabel serta alasan aktual dan potensial yang diperinci lagi, serta alasan permohonan yang dielaborasi,” sampai Shalza.
Baca juga:
Uji KUHP: Mahasiswa Pertanyakan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Tempat Umum
Para Pemohon antara lain Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, dkk. Pada persidangan lalu, Senin (12/1/2026) lalu para Pemohon mengujikan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pasal 256 KUHP yang menyatakan, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Para Pemohon menyatakan bahwa untuk menyampaikan pendapat tidak mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Sejatinya aksi damai atau demonstrasi menjadi bentuk partisipasi politik non-elektoral dan wujud partisipasi warga dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi publik. Namun, pasal tersebut mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki risiko diklasifikasikannya sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut para Pemohon, ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Selain itu, ancaman pidana yang terkandung dalam norma tersebut secara nyata menimbulkan ketakutan dan pembatasan diri masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengorganisir kegiatan sosial.
Selain itu, para Pemohon juga menilai pasal tersebut tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Bahkan norma tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional. Bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Di dalamnya telah diberikan panduan jelas mengenai, hak berkumpul secara damai menjadi hak fundamental yang harus dilindungi, bukan hanya ditoleransi; pembatasan harus ditafsirkan secara ketat atau narrowly interpreted; gangguan terhadap lalu lintas atau aktivitas sehari-hari bukanlah alasan yang sah untuk membatasi hak berkumpul; dan notification system atau sistem pemberitahuan harus dibedakan dengan authorization system atau sistem izin, dan negara tidak boleh mengkriminalisasi pelaksanaan hak berkumpul hanya karena tidak ada pemberitahuan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.

Para Pemohon Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memaparkan perbaikan yang telah dilakukan dalam permohonan kepada majelis panel Hakim Konstitusi, Senin, (26/01/2026).Foto Humas/IlhamWM

Senin, 26 Januari 2026 | 19:18 WIB
Dibaca: 661
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 pada Senin (26/1/2026). Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan sejumlah mahasiswa program sarjana (S-1) Fakultas Hukum. Dalam persidangan kedua ini, Shalza Ivalyne Dyvta Saputro selaku kuasa para Pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan.
Beberapa di antaranya, perbaikan bagian legal standing, posita, dan alat bukti. “Berikutnya ada pula Pemohon tambahan, dan pencoretan Pemohon 15 sebelumnya, sehingga ada penambahan Pemohon 13 dan Pemohon 14. Lalu ada penambahan tabel serta alasan aktual dan potensial yang diperinci lagi, serta alasan permohonan yang dielaborasi,” sampai Shalza.
Baca juga:
Uji KUHP: Mahasiswa Pertanyakan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Tempat Umum
Para Pemohon antara lain Tommy Juliandi, lka Aniyati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, dkk. Pada persidangan lalu, Senin (12/1/2026) lalu para Pemohon mengujikan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Pasal 256 KUHP yang menyatakan, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Para Pemohon menyatakan bahwa untuk menyampaikan pendapat tidak mensyaratkan adanya izin terlebih dahulu, tetapi merupakan guaranteed right yang dijamin secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945. Sejatinya aksi damai atau demonstrasi menjadi bentuk partisipasi politik non-elektoral dan wujud partisipasi warga dalam pengawasan kinerja atau kebijakan pemerintahan melalui diskusi publik. Namun, pasal tersebut mendelegitimasi partisipasi politik rakyat dengan menempatkan aktivitas tersebut dalam posisi yang memiliki risiko diklasifikasikannya sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut para Pemohon, ketentuan norma pasal tersebut ditafsirkan dapat memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan kepada warga yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan administratif. Selain itu, ancaman pidana yang terkandung dalam norma tersebut secara nyata menimbulkan ketakutan dan pembatasan diri masyarakat untuk melakukan unjuk rasa atau mengorganisir kegiatan sosial.
Selain itu, para Pemohon juga menilai pasal tersebut tidak menegakkan demonstrasi sebagai elemen esensial dalam membangun negeri serta adanya potensi menakut-nakuti. Bahkan norma tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional. Bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Di dalamnya telah diberikan panduan jelas mengenai, hak berkumpul secara damai menjadi hak fundamental yang harus dilindungi, bukan hanya ditoleransi; pembatasan harus ditafsirkan secara ketat atau narrowly interpreted; gangguan terhadap lalu lintas atau aktivitas sehari-hari bukanlah alasan yang sah untuk membatasi hak berkumpul; dan notification system atau sistem pemberitahuan harus dibedakan dengan authorization system atau sistem izin, dan negara tidak boleh mengkriminalisasi pelaksanaan hak berkumpul hanya karena tidak ada pemberitahuan.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 271/PUU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.