

Rabu, 20 Mei 2026 | 09:52
Dilihat : 459JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite ini digelar pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini, Christian Adrianus menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Ia telah menambahkan Pemohon (Pemohon II/Erfina Manurung), uraian terkait legal standing para Pemohon, dan penambahan objek pengujian berupa Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan Militer sehingga norma yang diujikan menjadi dua pasal.
“Terkait uraian landasan hukum, penegakan berbasis korban yang dijelaskan dengan teori, dan perbandingan hukum pada beberapa negara, hak warga sipil atas peradilan yang adil berdasarkan pernajian hukum HAM secara internasional, dan petitum para Pemohon yang juga ada perubahannya,” sampai Christian Adrianus.
Baca juga:
Advokat Uji Peradilan Tindak Pidana Militer-Sipil dalam KUHAP
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 semula diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I). Kemudian saat perbaikan permohonan, Pemohon bertambah dengan masuknya Erfina Manurung sebagai Pemohon II.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (7/5/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 170 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ia menyebutkan bahwa sebagai advokat, Pemohon berkewajiban memberikan pembelaan hukum secara maksimal untuk melindungi kepentingan klien, khususnya korban serta memastikan perkara diperiksa dalam forum yang tepat. Namun norma a quo hanya berfokus pada status pelaku dan tidak mempertimbangkan korban serta kerugian korban. Sehingga Pemohon tidak dapat memastikan perkara kliennya akan diperiksa dalam peradilan yang paling menjamin perlindungan hak korban.
Selanjutnya, dalam perkara yang melibatkan pelaku militer terdapat kemungkinan perkara dialihkan ke peradilan militer. Sementara klien Pemohon hanyalah warga sipil yang secara prinsip membutuhkan transparansi persidangan dan akses yang setara serta perlindungan yang optimal. Akan tetapi dalam kondisi tersebut, Pemohon menghadapi keterbatasan untuk menjalankan fungsi pendampingan secara efektif, baik dari segi akses, kontrol proses, maupun partisipasi korban.
Ketidakjelasan norma a quo menyebabkan forum peradilan tidak dapat dipastikan sejak awal. Sehingga, Pemohon tidak dapat menyusun strategi hukum secara tepat atau tidak dapat menentukan pendekatan pembuktian secara optimal serta berisiko merugikan posisi hukum klien. Dengan demikian pelaksanaan profesi Advokat menjadi tidak efektif dan tidak optimal. Sementara sebagai Advokat, Pemohon memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjamin perlindungan maksimal bagi klien. Namun akibat norma a quo, Pemohon tidak dapat menjamin kualitas pembelaan yang seharusnya dapat diberikan, sehingga secara langsung merugikan profesionalitas dan integritas pelaksanaan profesi.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dan/atau yang melibatkan korban warga sipil atau menimbulkan kerugian terhadap warga sipil, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026

Christian Adrianus Sihite selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonannya pada sidang panel pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (20/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:52 WIB
Dibaca: 459
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Christian Adrianus Sihite ini digelar pada Rabu (20/5/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Di hadapan Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini, Christian Adrianus menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya. Ia telah menambahkan Pemohon (Pemohon II/Erfina Manurung), uraian terkait legal standing para Pemohon, dan penambahan objek pengujian berupa Pasal 198 ayat (1) UU Peradilan Militer sehingga norma yang diujikan menjadi dua pasal.
“Terkait uraian landasan hukum, penegakan berbasis korban yang dijelaskan dengan teori, dan perbandingan hukum pada beberapa negara, hak warga sipil atas peradilan yang adil berdasarkan pernajian hukum HAM secara internasional, dan petitum para Pemohon yang juga ada perubahannya,” sampai Christian Adrianus.
Baca juga:
Advokat Uji Peradilan Tindak Pidana Militer-Sipil dalam KUHAP
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026 semula diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I). Kemudian saat perbaikan permohonan, Pemohon bertambah dengan masuknya Erfina Manurung sebagai Pemohon II.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (7/5/2026) lalu, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 170 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ia menyebutkan bahwa sebagai advokat, Pemohon berkewajiban memberikan pembelaan hukum secara maksimal untuk melindungi kepentingan klien, khususnya korban serta memastikan perkara diperiksa dalam forum yang tepat. Namun norma a quo hanya berfokus pada status pelaku dan tidak mempertimbangkan korban serta kerugian korban. Sehingga Pemohon tidak dapat memastikan perkara kliennya akan diperiksa dalam peradilan yang paling menjamin perlindungan hak korban.
Selanjutnya, dalam perkara yang melibatkan pelaku militer terdapat kemungkinan perkara dialihkan ke peradilan militer. Sementara klien Pemohon hanyalah warga sipil yang secara prinsip membutuhkan transparansi persidangan dan akses yang setara serta perlindungan yang optimal. Akan tetapi dalam kondisi tersebut, Pemohon menghadapi keterbatasan untuk menjalankan fungsi pendampingan secara efektif, baik dari segi akses, kontrol proses, maupun partisipasi korban.
Ketidakjelasan norma a quo menyebabkan forum peradilan tidak dapat dipastikan sejak awal. Sehingga, Pemohon tidak dapat menyusun strategi hukum secara tepat atau tidak dapat menentukan pendekatan pembuktian secara optimal serta berisiko merugikan posisi hukum klien. Dengan demikian pelaksanaan profesi Advokat menjadi tidak efektif dan tidak optimal. Sementara sebagai Advokat, Pemohon memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan layanan hukum terbaik dan menjamin perlindungan maksimal bagi klien. Namun akibat norma a quo, Pemohon tidak dapat menjamin kualitas pembelaan yang seharusnya dapat diberikan, sehingga secara langsung merugikan profesionalitas dan integritas pelaksanaan profesi.
Dalam petitum, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 170 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, dan/atau yang melibatkan korban warga sipil atau menimbulkan kerugian terhadap warga sipil, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 157/PUU-XXIV/2026