

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:36
Dilihat : 686JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Selasa, (05/05/2026). Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan, salah seorang Pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan. Antara lain, penambahan Pemohon yang semula enam Pemohon, menjadi sepuluh Pemohon. Perbaikan struktur permohonan menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Para Pemohon juga memperbaiki uraian kedudukan hukum Pemohon, dan penjelasan kerugian konstitusional Pemohon. Selanjutnya, perbaikan alasan permohonan. “Terdapat penambahan norma yang diuji yaitu incasu Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, dalam hal frasa “antara lain””, kata Doris Manggalang Raja Sagala.
Selain itu, Doris menjelaskan perbaikan uraian perbandingan aturan keterlambatan di negara lain yakni kompensasi keterlambatan berdasar zona waktu dan jarak tempuh. Selanjutnya Doris menjelaskan perbaikan dalam hal Pasal 172 UU Penerbangan yang mewajibkan menteri untuk melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun terkait besaran ganti rugi.
Baca juga:
Transparansi Keterlambatan Pesawat Dipertanyakan
Sebagai informasi Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil UU Penerbangan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dkk. Para pemohon menguji Pasal 146 dan penjelasannya, Pasal 170, Pasal 172, serta Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Asimetri Informasi
Para Pemohon menyoroti adanya ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi sepihak tanpa transparansi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang. Maskapai kerap menyampaikan alasan keterlambatan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak dari maskapai akibat ketiadaan data pembanding yang sah” terang Doris Manggalang Raja Sagala dalam persidangan perdana di MK, Rabu (22/4/2026).
Penumpang tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di pintu kokpit atau ruang kendali operasi. Hal ini menurut para Pemohon, menciptakan celah hukum dimana maskapai bisa dengan mudah menggunakan alasan faktor cuaca atau teknis informasi sebagai tameng keterlambatan.
Para Pemohon juga menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak terdapat sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.
Selain itu, Pasal 170 UU Penerbangan dinilai tidak mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang. Sementara itu, Pasal 176 UU Penerbangan dipersoalkan karena membatasi hak penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.
Para Pemohon berpandangan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 terkait hak memperoleh informasi.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Para Pemohon juga meminta Pasal 170 UU Penerbangan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selain itu, Pasal 176 UU Penerbangan diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon pengujian Undang-Undang Noomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyampaikan dalil-dalil perbaikan permohonan secara langsung di ruang sidang panel MK, pada Selasa (5/5/2026). Foto: Humas/Panji

Selasa, 05 Mei 2026 | 17:36 WIB
Dibaca: 686
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Selasa, (05/05/2026). Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan, salah seorang Pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan. Antara lain, penambahan Pemohon yang semula enam Pemohon, menjadi sepuluh Pemohon. Perbaikan struktur permohonan menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Para Pemohon juga memperbaiki uraian kedudukan hukum Pemohon, dan penjelasan kerugian konstitusional Pemohon. Selanjutnya, perbaikan alasan permohonan. “Terdapat penambahan norma yang diuji yaitu incasu Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan, dalam hal frasa “antara lain””, kata Doris Manggalang Raja Sagala.
Selain itu, Doris menjelaskan perbaikan uraian perbandingan aturan keterlambatan di negara lain yakni kompensasi keterlambatan berdasar zona waktu dan jarak tempuh. Selanjutnya Doris menjelaskan perbaikan dalam hal Pasal 172 UU Penerbangan yang mewajibkan menteri untuk melakukan evaluasi minimal satu kali dalam setahun terkait besaran ganti rugi.
Baca juga:
Transparansi Keterlambatan Pesawat Dipertanyakan
Sebagai informasi Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil UU Penerbangan diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, dkk. Para pemohon menguji Pasal 146 dan penjelasannya, Pasal 170, Pasal 172, serta Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Asimetri Informasi
Para Pemohon menyoroti adanya ketimpangan informasi antara maskapai sebagai pengangkut dan penumpang sebagai konsumen. Maskapai dinilai memiliki akses penuh terhadap informasi operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi sepihak tanpa transparansi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan asimetri informasi yang melemahkan posisi tawar penumpang. Maskapai kerap menyampaikan alasan keterlambatan seperti faktor cuaca atau kendala teknis operasional tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.
“Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak dari maskapai akibat ketiadaan data pembanding yang sah” terang Doris Manggalang Raja Sagala dalam persidangan perdana di MK, Rabu (22/4/2026).
Penumpang tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di pintu kokpit atau ruang kendali operasi. Hal ini menurut para Pemohon, menciptakan celah hukum dimana maskapai bisa dengan mudah menggunakan alasan faktor cuaca atau teknis informasi sebagai tameng keterlambatan.
Para Pemohon juga menilai Pasal 146 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma karena memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai. Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ganti rugi, sementara tidak terdapat sanksi tegas bagi maskapai yang memberikan informasi tidak akurat.
Selain itu, Pasal 170 UU Penerbangan dinilai tidak mengatur kewajiban maskapai untuk membuka data dan bukti keterlambatan secara transparan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang. Sementara itu, Pasal 176 UU Penerbangan dipersoalkan karena membatasi hak penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian akibat keterlambatan, lantaran tidak memasukkan Pasal 146 sebagai dasar gugatan.
Para Pemohon berpandangan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 terkait hak memperoleh informasi.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan dengan data teknis yang sah dan dapat diakses bahwa keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
Para Pemohon juga meminta Pasal 170 UU Penerbangan dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyediaan data teknis keterlambatan serta besaran ganti kerugian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Selain itu, Pasal 176 UU Penerbangan diminta dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penumpang dan pihak terkait yang mengalami kerugian, termasuk akibat keterlambatan, dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026