

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:27
Dilihat : 177JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/6/2026). Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pemohon yang membacakan perbaikan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini mengatakan pengujian norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut bukan mengenai fakta pelaksanaan pilkada saat ini namun persoalan inkonsistensi tekstual.
“Para pemohon menegaskan kembali bahwa kelonggaran tekstual dan kekaburan determinasi norma a quo secara nyata telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta mengaburkan esensi pemilihan yang demokratis sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata Singgih. Pemohon berpandangan norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam perbaikan permohonannya Pemohon berargumen norma yang diuji menimbulkan ruang diskriminasi electoral dalam jangka panjang sekaligus mereduksi hak pemilih untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Meminta Penegasan MK Agar Pilkada Hanya Dilakukan Secara Langsung
Sebelumnya, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang merupakan mahasiswa menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026

Pemohon didampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), di ruang sidang panel MK, pada Rabu (24/6/2026). Foto: Humas/Panji

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:27 WIB
Dibaca: 177
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang uji materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/6/2026). Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pemohon yang membacakan perbaikan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini mengatakan pengujian norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut bukan mengenai fakta pelaksanaan pilkada saat ini namun persoalan inkonsistensi tekstual.
“Para pemohon menegaskan kembali bahwa kelonggaran tekstual dan kekaburan determinasi norma a quo secara nyata telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta mengaburkan esensi pemilihan yang demokratis sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” kata Singgih. Pemohon berpandangan norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam perbaikan permohonannya Pemohon berargumen norma yang diuji menimbulkan ruang diskriminasi electoral dalam jangka panjang sekaligus mereduksi hak pemilih untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Meminta Penegasan MK Agar Pilkada Hanya Dilakukan Secara Langsung
Sebelumnya, Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang merupakan mahasiswa menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Pemohon mengungkapkan permohonan tersebut dilatarbelakangi dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang. Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026