

Kamis, 05 Maret 2026 | 10:45
Dilihat : 8080JAKARTA, HUMAS MKRI – Tujuh orang advokat ikut bergabung menjadi Pemohon dalam Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 yang mengajukan pengujian Pasal 66 ayat (1), ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014. Dengan demikian, Pemohon dalam Permohonan ini menjadi sembilan orang yaitu Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, ST Luthfiani, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, Elyas Marulitua, serta Irfan Wahyudi.
“Untuk Pemohonnya yang semula ada dua orang sekarang menjadi sembilan orang,” ujar Syamsul dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Syamsul mengatakan telah menambahkan alasan-alasan permohonan di antaranya bahwa persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meminta salinan data otentik berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience). Dia menjelaskan, secara historis, pengaturan ini berakar dari UU 30/2004, di mana lembaga yang berwenang memberi izin pemeriksaan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Kemudian, ketentuan itu dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam merevisi aturan tersebut, justru pada UU 2/2014, muncul kembali norma serupa dengan mengganti MPD menjadi MKN, tanpa perubahan substantif dalam mekanisme dan konsekuensi hukumnya.
Sebagai informasi, Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris berbunyi: (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris menyebutkan: Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris menyatakan : Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Menurut para Pemohon, persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) karena substansinya serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan MK. Meskipun lembaganya berganti nama dari MPD menjadi MKN, esensi pengaturan tetap sama, yaitu penyidik, jaksa, atau hakim memerlukan persetujuan lembaga tertentu untuk memeriksa notaris. Kondisi ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang secara tidak langsung mengabaikan keputusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Para Pemohon berpendapat, ketentuan persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Dalam praktiknya, MKN memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris, yang dapat menghambat proses penyidikan. Situasi ini tidak hanya memperlambat akses terhadap keadilan (justice delayed), tetapi juga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Ketika lembaga non-yudisial seperti MKN memiliki posisi menentukan dalam proses penegakan hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi tereduksi.
“Dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini juga berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan “quasi-yudisial” kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai “penentu” sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balances yang diatur dalam UUD NRI 1945,” tutur Syamsul.
Baca juga: Dua Advokat Menyoal Ketentuan Minta Salinan Data Otentik Harus Persetujuan MKN
Permohonan ini bermula dari klien para Pemohon yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam data otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan untuk alat bukti, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan penyidik sebelum mendapatkan persetujuan dari MK sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
Ternyata dalam proses pemeriksaan/penyidikan untuk dapat menentukan tersangka/pelaku sehubungan dengan laporan polisi tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan untuk mendengar keterangan notaris sebagai saksi selaku yang membuat akta authentik yang di dalamnya diduga terdapat keterangan palsu. Dikarenakan yang dipanggil adalah notaris, maka penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terlebih dahulu meminta izin kepada Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana ketentuan norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris.
Namun, permintaan izin yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh MKN karena pemberlakuan Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris, mengingat ada pilihan dapat menerima atau menolak sekalipun permintaan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara, para Pemohon dan kliennya termasuk penyidik tidak dapat melakukan upaya hukum apapun terhadap penolakan dari MKN tersebut.
Dengan adanya potensi tidak diberikan/dikabulkan permintaan izin yang diajukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh MKN dapat menimbulkan kendala bagi penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan laporan polisi yang dibuat client para Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam keterangan palsu dalam data otentik. Menurut para Pemohon, apabila notaris terbukti terlibat melakukan salah satu tindak pidana (dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak malakukan sesuatu terkait dengan jabatannya) maka juga harus dijatuhi sanksi pidana bilamana terbukti salah.
Para Pemohon menilai Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang:”; menyatakan Pasal 66 ayat (3) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban.”; serta menyatakan Pasal 66 ayat (4) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026

Para Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 65/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kamis (5/3/2026). Humas/Bay

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:45 WIB
Dibaca: 8080
JAKARTA, HUMAS MKRI – Tujuh orang advokat ikut bergabung menjadi Pemohon dalam Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 yang mengajukan pengujian Pasal 66 ayat (1), ayat (3), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014. Dengan demikian, Pemohon dalam Permohonan ini menjadi sembilan orang yaitu Henoch Thomas, Syamsul Jahidin, ST Luthfiani, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, Elyas Marulitua, serta Irfan Wahyudi.
“Untuk Pemohonnya yang semula ada dua orang sekarang menjadi sembilan orang,” ujar Syamsul dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Syamsul mengatakan telah menambahkan alasan-alasan permohonan di antaranya bahwa persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meminta salinan data otentik berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience). Dia menjelaskan, secara historis, pengaturan ini berakar dari UU 30/2004, di mana lembaga yang berwenang memberi izin pemeriksaan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Kemudian, ketentuan itu dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam merevisi aturan tersebut, justru pada UU 2/2014, muncul kembali norma serupa dengan mengganti MPD menjadi MKN, tanpa perubahan substantif dalam mekanisme dan konsekuensi hukumnya.
Sebagai informasi, Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b UU Jabatan Notaris berbunyi: (1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a) mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b) memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris menyebutkan: Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris menyatakan : Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.
Menurut para Pemohon, persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) karena substansinya serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan MK. Meskipun lembaganya berganti nama dari MPD menjadi MKN, esensi pengaturan tetap sama, yaitu penyidik, jaksa, atau hakim memerlukan persetujuan lembaga tertentu untuk memeriksa notaris. Kondisi ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang secara tidak langsung mengabaikan keputusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Para Pemohon berpendapat, ketentuan persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Dalam praktiknya, MKN memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris, yang dapat menghambat proses penyidikan. Situasi ini tidak hanya memperlambat akses terhadap keadilan (justice delayed), tetapi juga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Ketika lembaga non-yudisial seperti MKN memiliki posisi menentukan dalam proses penegakan hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi tereduksi.
“Dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini juga berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan “quasi-yudisial” kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai “penentu” sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balances yang diatur dalam UUD NRI 1945,” tutur Syamsul.
Baca juga: Dua Advokat Menyoal Ketentuan Minta Salinan Data Otentik Harus Persetujuan MKN
Permohonan ini bermula dari klien para Pemohon yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam data otentik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Aktualnya terdapat saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan untuk alat bukti, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan penyidik sebelum mendapatkan persetujuan dari MK sekalipun hal tersebut diperlukan untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
Ternyata dalam proses pemeriksaan/penyidikan untuk dapat menentukan tersangka/pelaku sehubungan dengan laporan polisi tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya membutuhkan untuk mendengar keterangan notaris sebagai saksi selaku yang membuat akta authentik yang di dalamnya diduga terdapat keterangan palsu. Dikarenakan yang dipanggil adalah notaris, maka penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terlebih dahulu meminta izin kepada Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana ketentuan norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris.
Namun, permintaan izin yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berpotensi tidak diberikan/dikabulkan oleh MKN karena pemberlakuan Pasal 66 ayat (3) UU Jabatan Notaris, mengingat ada pilihan dapat menerima atau menolak sekalipun permintaan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara, para Pemohon dan kliennya termasuk penyidik tidak dapat melakukan upaya hukum apapun terhadap penolakan dari MKN tersebut.
Dengan adanya potensi tidak diberikan/dikabulkan permintaan izin yang diajukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh MKN dapat menimbulkan kendala bagi penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan proses penyidikan laporan polisi yang dibuat client para Pemohon sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam keterangan palsu dalam data otentik. Menurut para Pemohon, apabila notaris terbukti terlibat melakukan salah satu tindak pidana (dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dan/atau melakukan, yaitu menyuruh orang lain memakai surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak malakukan sesuatu terkait dengan jabatannya) maka juga harus dijatuhi sanksi pidana bilamana terbukti salah.
Para Pemohon menilai Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam petitumnya yang sudah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 66 ayat (1) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan pemberitahuan kepada majelis kehormatan Notaris berwenang:”; menyatakan Pasal 66 ayat (3) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban.”; serta menyatakan Pasal 66 ayat (4) UU 30 Tahun 2004 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima pemberitahuan”.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 65/PUU-XXIV/2026