Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat memimpin sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026 didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani. Foto Humas/Fauzan

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:37 WIB

Dibaca: 934

Pemohon Uji UU Administrasi Pemerintahan Perbaiki Kedudukan Hukum

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian materiil terhadap Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Panel, Jakarta. Persidangan beragenda mendengarkan perbaikan permohonan dari para Pemohon.

Dalam Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tersebut, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Febriansyah Ramadhan menyampaikan bahwa perbaikan permohonan telah dilakukan sesuai dengan nasihat majelis hakim pada sidang sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa para Pemohon terdiri atas tiga kelompok kualifikasi, yakni dosen fakultas hukum, mahasiswa fakultas hukum, dan kepala desa.

Kuasa hukum lainnya, I Gusti Agung Kidi, menjelaskan bahwa para Pemohon telah menguraikan kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, penggunaan istilah “kerugian keuangan negara” dalam norma administrasi pemerintahan menimbulkan ambiguitas yang berdampak pada ketidakpastian konseptual dalam praktik maupun dalam pendidikan hukum.

“Ambiguitas tersebut diperkuat dalam praktik kebijakan dan putusan pengadilan, sehingga menciptakan ketidakpastian konseptual yang mengganggu proses pendidikan hukum. Dampaknya bersifat konstitusional, antara lain mengganggu hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta berpotensi menghambat pengembangan ilmu pengetahuan dan partisipasi dalam pembangunan hukum,” ujar I Gusti Agung Kidi.

Ia menambahkan, ketidakjelasan norma tersebut juga berpotensi membuka ruang terjadinya disparitas perlakuan yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, menurut Pemohon, norma yang diuji secara langsung menjadi sebab terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon.

Selain itu, Pemohon IV hingga VII yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) juga mengaku dirugikan oleh ketidaksinkronan penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dan “kerugian negara” dalam Pasal 16 dan Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Dalam proses pembelajaran, para mahasiswa tersebut mempelajari bahwa istilah “kerugian keuangan negara” merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi, yang mensyaratkan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pembuktian kerugian nyata sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Namun, menurut para Pemohon, norma yang diuji justru menempatkan istilah tersebut dalam mekanisme administratif, sehingga menimbulkan kebingungan konseptual dalam memahami batas antara rezim hukum administrasi dan hukum pidana.

Sementara itu, Pemohon VIII yang berprofesi sebagai kepala desa menyatakan berpotensi terdampak secara langsung oleh ketentuan tersebut. Dalam menjalankan kewenangannya mengelola dana desa, mengambil keputusan administratif, serta melaksanakan program pembangunan, kepala desa berada dalam ruang pengawasan dan audit yang berkaitan dengan potensi kerugian negara.

Pada bagian posita, Pemohon juga melakukan perbaikan terhadap objek permohonan dengan memperjelas ayat dan huruf yang diuji. Selain itu, terdapat pembaruan penggunaan frasa dalam rumusan permohonan agar lebih tepat secara hukum.

“Pada bagian objek permohonan telah kami kerucutkan ayat dan hurufnya, serta memperbarui penggunaan frasa dalam rumusan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Febriansyah Ramadhan.


Baca juga: Menguji Frasa “Kerugian Keuangan Negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan


Sebelumnya, delapan pemohon mengajukan pengujian materiil ketentuan Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).

Objek permohonan para Pemohon adalah penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU 30/2014. Para Pemohon mempersoalkan ketidakseragaman istilah dalam satu rangkaian norma, karena pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) digunakan frasa “kerugian negara”. Sebagai batu uji, para Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para Pemohon mendalilkan adanya ketidaksinkronan dan inkonsistensi konseptual dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan yang menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama menggunakan frasa “kerugian negara”. Menurut para Pemohon, perbedaan istilah tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.(*)

 

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026