Wakil Ketua MK Saldi Isra saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (29/7/2025). Humas/Bay

Selasa, 29 Juli 2025 | 16:37 WIB

Dibaca: 531

Pemohon Uji Pembatasan Keberlakuan TAP MPR Tak Hadiri Sidang Pendahuluan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah warga negara yang menamakan diri Panitia Persiapan Kongres Konstitusi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Pemohon perkara yang diregistrasi dengan Nomor 117/PUU-XXIII/2025 tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang sedianya dilaksanakan pada Selasa (29/7/2025).

“Pemohon tidak hadir sekalipun sudah mengirim kabar minta penundaan karena belum siap dan alasan belum siap mungkin alasan yang tidak terlalu clear ya, nanti akan dibahas ketidakhadiran Pemohon dalam perkara ini,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Majelis Panel Hakim dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Saldi mengatakan petugas persidangan telah memastikan ketidakhadiran Pemohon sebelum sidang dimulai. Sementara mengenai alasan permohonan penundaan sidang karena Pemohon belum siap akan dibahas bersama hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Karena tidak hadir maka dengan demikian sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Pemohon untuk Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” tutur Saldi.

Sebagai informasi, dikutip dari berkas permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025, Pemohon ialah Panitia Persiapan Kongres Konstitusi diwakili Trijono Hardjono selaku ketua, Salyo Kinasih Bumi selaku sekretaris, dan Zulkifli selaku bendahara. Mereka mempersoalkan kedudukan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Pemohon, keberadaan TAP MPR RI sebagai sebuah produk hukum hendak dihapuskan oleh rezim hukum reformasi di dalam sistem hukum ketatanegaraan Tanah Air. Hal ini paralel dengan dihapuskannya keberadaan MPR RI sebagai lembaga negara yang berwenang sepenuhnya dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

Di satu sisi kedudukan TAP MPR RI tetap diakui keberadaannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 yang menyebutkan Ketetapan MPR, sebagai salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun di sisi lainnya Ketetapan MPR dibatasi keberlakuannya sebagaimana substansi ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 yang menjadi objek permohonan pengujian materi ini.

Ketentuan dimaksud menyebutkan yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Namun ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR RI tersebut tekstualitasnya hanya berlaku secara kondisional dengan ketentuan-ketentuan atau sampai dengan terbentuknya undang-undang. Maka ketika digunakan secara permanen kehilangan relevansi yuridisnya pada saat syarat-syarat kondisional itu telah terlampaui.

Demikian, kata Pemohon, frasa ‘yang masih berlaku sebagaimana dimaksud’ akhirnya tidak dapat menunjukkan adanya kepastian hukum di dalamnya. Sebab, ketentuan ketidakberlakuan Ketetapan MPR Sementara/MPR tidak menyebut secara jelas dan tegas per definitif Ketetapan MPR Sementara/MPR mana yang berlaku.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma pembatasan keberlakuan Ketetapan MPR Sementara/MPR di dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan/atau bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga memohon agar Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU P3 tidak berkekuatan hukum tetap.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.


Baca selengkapnya:

Permohonan Perkara Nomor 117/PUU-XXIII/2025