Pemohon Pengujian UU Aparatur Sipil Negara menyerahkan berkas tambahan permohonan kepada petugas persidangan dalam sidang pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon, Senin, (26/01/2026). Foto Humas/IlhamWM

Senin, 26 Januari 2026 | 17:58 WIB

Dibaca: 413

Pemohon Uji Materiil Aturan Pengisian Jabatan ASN Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perbaikan permohonan uji materiil Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sidang Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam persidangan, Pemohon Syamsul Jahidin menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan. Ia menjelaskan bahwa pada bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi, khususnya halaman satu hingga empat, pihaknya menambahkan uraian pada poin tiga. Selain itu, sesuai arahan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya, Pemohon II dan Pemohon III dicoret sehingga susunan Pemohon menjadi dua orang, yakni Pemohon I dan Pemohon II.

Syamsul juga menerangkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji. Menurutnya, hak Pemohon II sebagai advokat sekaligus warga negara berpotensi dirugikan karena ketentuan tersebut dapat memengaruhi efektivitas ketatanegaraan.

“Kerugian ini bersifat potensial dan dapat dipastikan terjadi karena masuknya ‘alat negara’ ke dalam jabatan sipil, yang mencederai semangat Reformasi 1998,” ujar Syamsul dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, empat warga negara Indonesia dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) UU ASN ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon tersebut yakni Evy Susanti (karyawan swasta/ibu rumah tangga), Ria Merryanti (ASN), Syamsul Jahidin (advokat), dan Hapsari Indrawati (dokter spesialis nuklir).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 268/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026), Pemohon yang hadir hanya Evy Susanti dan Syamsul Jahidin. Pada kesempatan tersebut, Syamsul menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.

“Anggota Polri yang masih aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara,” ujar Syamsul.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara.

Menurut para Pemohon, frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b UU ASN seharusnya dimaknai sebagai anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Pemaknaan tersebut dinilai selaras dengan UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Polri, serta perlu diterapkan secara konsisten dalam pengaturan ASN karier.(*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Adriana A.Y