Para Kuasa Pemohon saat Sidang Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (18/5/2026). Humas/Bay

Senin, 18 Mei 2026 | 21:06 WIB

Dibaca: 199

Pemohon Uji Ketentuan Pedoman Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Bertambah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/5/2026). Sidang kedua untuk Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dari.

Dalam persidangan, Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan adanya penambahan Pemohon, yakni Pemohon II, yang telah menjalani seluruh proses peradilan dari tingkat pertama di Denpasar hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 7 Agustus 2025 tanpa adanya perintah rehabilitasi. Para Pemohon juga memperbaiki bagian legal standing. Kemudian penambahan lima syarat komulatif untuk Pemohon II dengan menyertakan putusan-putusan pada empat tingkatan yang tidak memerintahkan sekalipun untuk dilakukan rehabilitasi, yang dijadikan sebagai bukti kerugian spesifik.

“Selanjutnya para Pemohon juga melakukan penghapusan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagai batu uji, sehingga batu uji yang digunakan Pasal 28 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 278H ayat (2) UUD NRI 1945, yang dinilai lebih relevan dan tepat secara konstitusional mengukur kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon,” urai Singgih Tomi.


Baca juga:

Pedoman Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dipertanyakan


Dalam Sidang Pendahuluan, Senin (4/4/2026) lalu, Pemohon mengaku terdampak langsung oleh ketidakpastian hukum akibat tidak diaturnya secara eksplisit pedoman rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika, melalui putusan hakim dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak akan diterapkannya  norma a quo sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika.

Dalam perkara konkret, Alpin (Pemohon I), menjadi Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00. Alpin dinyatakan terbukti secara sah Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman. Menurut Pemohon, dirinya bukan pengedar, sebagaimana terungkap dalam persidangan, tetapi penyalahguna narkoba. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, sekalipun bukti urin Pemohon secara positif, membuktikan statusnya sebagai pengguna ganja aktif.

Menurut Pemohon, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan ketentuan fundamental yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan narkotika. Ketentuan ini merupakan cerminan pendekatan kesehatan terhadap masalah penyalahgunaan narkotika yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Atas dalil-dalil tersebut, Alpin memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan satu-satunya dasar hukum yang wajib dan pedoman yang mengikat bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika, meskipun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.  


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026